Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam. Setiap manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti membutuhkan teman hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau.
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
- Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)
- Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah
- Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak
- Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.
Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim
2. Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
- Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya
- Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.
1. Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.
Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
- Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
- Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
- Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.
Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih
Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M (disini) tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5. Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah
2. Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah
Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.
Wallahu ‘alam bisshowaab
Diambil dari tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005, anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, Firmansyah, Wahyu Tri Admadja
Terimakasih kepada Habib Muchsin Bareng Kartini Malang atas sumber informasinya

assalamualaikum..sgt bagus infonya..tp mohon hendaknya di sertakan sumbernya, klo dia hadits siapa perawinya, klo dia perkataan2 sahabat sj, siapa yg meriwatkan…terimakasih
terimakasih atas sarannya, insyaALLAH akan saya kroscek kembali dengan sumber saya langsung…
terimakasih
makasih atas infonya….
tapi yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah proses pernikahan antara orang muslim dan non muslim(nasrani)? apakah melalui KUA atau menikah di greja dsb???
terimakasih…
di tunggu balasannya
salam mas zico,
setahu saya, untuk hukum di indonesia (hukum pengadilan agama Islam) tidak diperbolehkan menikah beda agama, oleh karena itu banyak kasus artis-artis atau orang biasa yang beda agama kemudian menikah, mereka menikah di luar negeri, karena hukum di indonesia tidak mengakuinya.
namun untuk lebih jelas, mungkin mas bisa tanya langsung ke KUA terdekat mengenai hal tersebut.
wallahu’alam bisshowaab
berhati-hatilah dengan pikiran, dan klo merasa belum cukup ilmu tidak berfatwa………….aikan …….karena siapa2 yang menularkan kebaikan ia akan mendapatkan pahala sebanyak orang yang mengamalkannya, TP INGAT SEBALIKNYA
terimakasih mas wisnu..
mohon maaf apabila banyak dari saya yang terasa salah sama mas…
semua kesalahan, kekhilafan, ketidaksempurnaan memang datang dari kebodohan saya
Assalamualaikum,
Saya juga disaat ini lagi berdepan dengan masalah pernikahan beda agama yg mana saya adalah seorang lelaki Muslim dan pacar saya non-muslim, gimana cara terbaik buat saya menyelesaikan masalah ini? Oleh kerna pacar saya menyatakan dengan jelas dimana perpindahan agama itu amat berbeda dengan rasa cinta d hati. Dia bersetuju buat nikah beda agama tapi dari pihak saya sama sekali menentang pemahaman itu. Mohon pendapat dari pihak Blogger buat menyelesaikan masalah yang saya hadapi sekarang. Terima Kasih
Waalaikumsalam…
Yah sepanjang yang saya tahu dari guru saya, dan yang juga saya tulis di atas, untuk menikah beda agama, pada dasarnya tidak diperbolehkan (Wallahua’lam bisshowaab), terlepas dari boleh tidaknya, silakan mas pikirkan, kalau perlu ditulis di kertas, buat 2 kolom, tulis semua kebaikan dan keburukan kalau mas lakuin pernikahan beda agama itu, nanti pasti akan terlihat, mana yang punya manfaat lebih banyak…
btw mas lokasi ada di mana nih? kalo di jakarta di masjid istiqlal ada tempat untuk konsultasi agama lho… silakan dicoba deh, insyaALLAH Ustadz-Ustadz disana lebih mengerti dari saya…
Atau kalo mas ada di luar kota, biasanya di setiap Masjid Raya ada tempat untuk konsultasi masalah agama… Kalo masih ragu juga, langsung aja tanya sama ALLAH SWT Sang Maha Tahu lewat sholat tahajud, sholat istikharoh dll…
Wallahua’lam bisshowaab…
susah mudah
beda agama…kitakan sama sama manusia..tujuannya baik………dari pada…buat sina…..yah disatukan saja dalam penikahan…menurut lho kalian semua gmana….
menurut saya sih mungkin jawaban nana benar, secara general kita memang sama-sama manusia, namun kebetulan di agama yang saya anut ada peraturan mengenai pernikahan beda agama yang HARUS ditaati karena sudah diatur didalam AL-Quran yang kami percayai sebagai tuntunan yang langsung datangnya dari Tuhan.
CMIIW, Wallahua’lam bisshowab
terimakasih nana
SALAM
Maaf pak saya kristen kebetulan saya baca blog anda,saya tidak menyalahkan agama baik agama islam maupun agama kristen,tapi saya pernah mengalami di atas,saya pacaran dengan wanita dari minang yang taat islamnya sedangkan latar belakang saya kristen tapi tidak terlalu taat,tapi kami saling menyayangi,dia menghormati aku dan aku juga menhormati dia,tapi karna beda agama ketika orang tua kami tau kami di pisahkan sakit hati juga,bahkan sampai sekarang rasa sakit masih ada meskpun dendam kepada ortu dia dan aku sudah mulai hilang di hati tapi sakit jika melihat dia sudah bersama suaminya,sebenarnya dia juga sayng sama aku,tapi kayak mana dia sekarang sudah nikah,dinikahin ama ortunya,sekarang yang saya mau tanya kenapa saya sulit menghilangkan perasaan itu sama dia?karna perasaan itu saya jadi alergi sama cewek,walaupun sama dengan agama saya,mungkin bapak sudah punya pengalaman atau mugkin pernah membantu orang seperti sya,banyak orang menghina cinta kami berdua tapi saya hanya trtawa rata rata orang yang menjelakkan cinta kami berdua adalah orang yang suka mempermainkan cinta bahkan lebih bobrok dari hewan,tapi saya maklumin karna mereka belum merasakan yang apa saya rasakan,yang sya mau tanya kayak mana menghilangkan pereasaan sakit hati ni pak?
Salam
Wahh kalau pertanyaan ini mohon maaf mas, kok saya merasa saya bukan orang yang tepat untuk jawab pertanyaannya mas Paulus. Saya takut salah jawabnya mas..
Mohon maaaaf sekali ya mas, belum bisa bantu mas..
klw jawaban itu sih silahkan mas paulus konsultasikan dengan pendeta anda atau bisa jg ke para ustad, pasti ada petunjuk logis yang anda dapatkan.. tp tdk usah khawatir klw anda ke ustad tidak akan ada doktrin kok… semuanya pasti logis, karna anda dituntun menurut kebenaran…
Terimakasih atas informasinya,semoga bermanfaat bagikakakku tercinta…
semoga bermanfaat
PAK HATI-HATI KALAU BERBICARA !
COBA BACA BAIK-BAIK DALIL DARI AL-QUR’AN DIBAWAH INI :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(QS.AL BAQARAH AYAT: 221)
Terimakasih atas koreksinya Pak Abdullah, sila bisa dibaca kembali tulisan saya
maaf sebelumnya,, mau tanya dulu,, wanita musrik itu wanita yang seperti apa??? dan pria musrik itu seperti apa??? tolong di jelaskan……….
Salam Mas Indra, secara simple dan sepengetahuan saya musyrik dalam agama kami Islam, adalah perbuatan mensekutukan Allah SWT dengan mahluk ciptaanNYA, secara lengkap sih mas bisa baca di http://ardiansholahuddin.blogspot.com/2009/03/pengertian-musyrik-syirik-munafik-kafir.html?m=1 , semoga membantu mas
Terimaksih sarannya,
Terimakasih kembali..
Semoga bermanfaat..
Bagaimana dengan anaknya? Saya adalah anak dari pernikahan Ayah (muslim) dan Ibu (Nasrani). Sekarang keduanya sudah berpisah dan membina keluarga masing2. Dulu saya seorang nasrani, namun Alhamdulillah sekarang sudah menjadi muslim, walaupun masih belum menjadi muslim yang baik. Banyak sekali artikel smacam ini yang saya baca, artikel2 sperti ini bersifat preventif, namun tidak ada yg membahas tentang hal setelah kejadian.. Kalau (ada) dari kalian yang menegaskan kalau pernikahan itu haram, bagaimana keberadaan saya di mata kalian?
Assalamualaikum mas atau mbak…
Semoga Allah memberi keberkahan dan istiqomah di jalan Allah.
Jangan khawatir mas/mbak, selama mas/mbak mau terus belajar mengenai agama kita, saya yakin Allah pasti bantu… Insyaallah. Lagian kami yang terlahir muslim belum tentu lebih baik drpd mas/mbak yang muallaf.
Setahu saya (mohon maaf jika kata2 yang saya pilih menyakiti mas/mbak) tidak ada dalam istilah kita di agama Islam itu anak haram spt di tengah masyarakat. Yang haram adalah hubungan Ibu Bapak yang tidak sesuai syariat. Status mas/mbak di mata kami ya sama seperti orang lain yang terlahir fitrah. Tapi saya teringat ucapan guru saya yang menyebutkan jika anak dari hubungan orang tua yang tidak halal itu, jika dia cewek, ayahnya tidak berhak menjadi wali ketika anaknya menikah, jika dipaksakan takutnya pernikahannya jadi tidak sah karena di wali kan oleh orang yang tidak berhak. Jadi kalau cewek nanti nikahnya sebaiknya menggunakan wali hakim. Dan satu lagi, secara hukum Islam, anak dari hasil hubungan yang tidak halal tidak berhak atas warisan dari ayahnya, kecuali ayahnya menghibahkan atau menghadiahkan bukan mewariskan.
Sebelumnya mohon maaf jika perkataan saya salah dan menyakiti, saya juga akan coba menanyakan kembali ke guru saya mengenai hal ini
Wallahua’lam Bisshowaab.
Assalamualaikum mas atau mbak…01010101
# Kalau (ada) dari kalian yang menegaskan kalau pernikahan itu haram, bagaimana keberadaan saya di mata kalian? #
Hidup ini ada yg BISA memilih dan TIDAK bisa memilih…. seperti teman, pelacuran, melacur, selingkuh, pasangan hidup, pekerjaan,…dsb termasuk kategori memilih.
Namuun….kakek, nenek, orangtua, adik, kakak, saudara, cucu, cicit, dsb…merupakan HAK MUTLAK Allah SWT yang kita tidak bisa memilih.
Semua manusia yang ada di bumi….TIDAK ada yang berani berkata bahwa anak hasil hubungan yang direstui/dari golongan sebaik apapun, kelak akan masuk Surga……. Mau turunan kyai sekalipun, semua tergantung prilaku, amal dan ibadahnya.
Jika ada anak sepasang orang tua yg profesinya sebagai pembunuh bayaran sekalipun….jika kelak memiliki anak dan kemudian anak tersebut beramal sholeh dan bertaqwa, jauhhh lebih baik daripada anak hasil dari turunan kyai sekalipun jika prilaku dan amal ibadahnya tidak pernah samasekali.
Nahhh..jika sudah demikian….menurut hemat saya….ANDA tidak perlu mempermasalahkan asal-usul……..NAMUUUUUUN yg jauuuh lebih penting ialah bisa menjadi manusia yang bertaqwa, beradab dan berguna bagi sesama mahluk hidup.
Salam mas Sandy
saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan guru saya mengenai hal ini mas, sumbernya pun jelas dari kitab apa dan siapa yang mengarang. saya berkeyakinan ulama tersebut lebih alim daripada saya,
saya setuju dengan pernyataan mas mengenai siapapun orang tuanya asal dia beramal sholeh dan taqwa dia jauh lebih baik. namun, jika dikaitkan dengan masalah pernikahan lintas agama, Islam jelas sekali melarang pernikahan lintas agama dengan alasan mempertahankan aqidah jauh lebih baik daripada pernikahan lintas agama itu sendiri.
maaf jika saya menggambarkannya terlalu kasar,MENURUT SAYA siapapun orangtuanya, jika dia ingin menikah, pastikan keduanya sudah dalam kondisi muslim sesuai perintah Islam, jangan kuatir, jika Allah yang perintahkannya, PASTI ada kebaikan di dalamnya
ass… saat ini saya tidak tau harus berbuat apa, saya didekatkan dngan hati seorang adam tapi sayangnya dia jauh sekali, dia seorang Nasrani sementara sosok ayah yang saya banggakan ada padanya.. namun tidak mungkin saya menyalahi agama saya karna cepat atau lambat saya akan berpulang kerumah saya yang sesungguhnya dan tak ingin menyesal saat nafas saya tidak berhembus lagi,,
jujur batin saya saya mencintai ALLAH, tapi apa daya saya hanya manusia biasa..
apa yang saya lakukan????
Terus minta bantuan sama Allah mbak..
Curhat aja sama Allah, Allah jauh lebih dekat dan jauh lebih tau mbak dari siapapun di dunia ini, Allah kan Maha Pembolak Balik Hati, terus aja minta mbak.. jangan sungkan, niatnya mbak kan baik untuk menikah di jalan Allah, ya masa Allah yang kasi perintah itu gak mau bantu mbak yang mau mengikuti perintahNYA..
Yaa kan siapa tau mbak ditemuin sama orang lain yang jauh lebih baik daripada yang sekarang, atau bahkan Allah kasi hidayah buat sang adam ini.. amiiinn.. hal hal kayak gini mah guaaammpaaanggg banget buat Allah.. yakin deh..
Oh iya kalo boleh ngutip ajarannya mas Ippho n Ust. Yusuf Mansur, tugas kita mah cuma buat memantaskan diri buat sang calon imam or makmum kita. Kalo pengen dpt yang alim ya kita nya juga kudu alim biar seimbang. Perbanyak juga sholat tepat waktu n berjamaah di masjid, perbanyak sholat sunnah qobliah ba’diah nya, sholat dhuha n tahajjud nya, n jangan lupa sedekahnya..
Insyaallah saya ikut doain untuk kebaikannya mbak..
Amin…
Wallahua’lam Bisshowaab..
semua yang diciptakan tuhan tu baik adanya,,, tuhan tidak menciptakan perbedaan,, tuhan itu satu cuma caranya kita menuju tuhan ada banyak dan semua itu baik,,, kenapa jadi masalah??? apa tuhan inginkan manusia berselisihan????
Salam Mas Indra, saya setuju dengan pendapat mas tentang semua mahluk ciptaan Tuhan itu baik adanya, tapi kami yang beragama Islam punya aturan yang kami harus ikuti dan laksanakan mas, karena kami percaya itu adalah perintahnya langsung yang disampaikan di Al-Quran. Mohon maaf sebelumnya, jika mas bukan Islam, kami juga menghargai aturan yang ada di agama mas kok. Dan sebagai tambahan aturan tersebut hanya “mengikat” kami yang beragama Islam kok. Jika agama mas tidak mengajarkan hal yang sama kami tidak memaksakan aturan kami itu kok,
Terimakasih mas Indra
Bung Indra….
# semua yang diciptakan tuhan tu baik adanya,,, tuhan tidak menciptakan perbedaan,,
> bung….boleh saya tau referensi bung Indra… apa yg mendasari pemikiran anda bahwa Tuhan tidak menciptakan perbedaaan yahh….? Takdir manusia itu terdiri dari 2 yaitu akal dan nafsu….. apa yg menyebabkan perbedaan..yaitu karena akal dan nafsuuuuuu jugaaa… jika tidak ada perbedaan, buat apa surga dan neraka yahhh….
# tuhan itu satu cuma caranya kita menuju tuhan ada banyak dan semua itu baik,,, kenapa jadi masalah???
>Kata siapa Tuhan itu cuma satu….? Jika di Islam…benaarrrrr kita meyakini bahwa Tuhan itu Tunggal dan Tuhan menurunkan agama melalui utusannya yg dikenal dengan Nabi. Dan di Islam, Nabi bukan Tuhan..tapi Nabi ialah sebagai Utusan Tuhan. Beda halnya dengan agama lain…. utusan Tuhan dianggap sebagai Tuhan….jika memang demikian….siapakah Tuhannya Tuhan….?
# apa tuhan inginkan manusia berselisihan????
> Manusia berselisih bukan karena Tuhan tapiii karena manusia memiliki akal dan nafsuuuuuuuu…sehingga manusianya sendirilah yang menyebabkan perselisihan.
coba liat surat Al-maidah ayat 5 tersebut tidak lengkap!!! bahaya!
Terimakasih Mas Rony atas koreksinya, berikut terjemahan QS Al Maidah 5
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
assalamua’laikum wr. wb
saya mau tanya ni….klo wanitax muslim….tapi dia nikah ma laki2 non muslim ( kristen ), tapi wanita tersebut ada niatan untuk mengajak si suami agama islam gimana?? apa tetap di haramkan,,,,( karena ibu si laki2 dari agama islam tapi ikut suaminya masuk kristen),,,kan siwanita tu ada niatan baik untuk ngajak kembali ke agama yg benar.
terima kasih
waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Mas Rofie yang baik,
Saya rasa keinginan si wanita untuk ngajak si lelaki masuk Islam adalah tujuan yang mulia mas dan harus didukung sepenuhnya, namun niatan baik itu tidak dapat menggugurkan kewajiban seorang muslim untuk menikah dengan seorang muslim juga.
Hukum Islam mengenai pernikahan beda agama ini mengatur (khususnya) ketika terjadinya akad, jadi syarat sah dan syarat wajibnya harus dipenuhi ketika akad dilakukan.
Memang sih niatan si wanita ini baik mas, dan akan diganjar pahala yang luar biasa besar jika berhasil meng-islam-kan si lelaki. Tapi apakah menjamin si wanita ini bisa berhasil membuat si lelaki menjadi seorang muslim??? kalau misal sebaliknya gimana? contoh saja, hanya karena si wanita (misalnya) taat sama budaya jawa-nya yang mengharuskannya taat dengan suami gimana mas?
Jadi menurut saya tetap TIDAK DIPERBOLEHKAN seoranng wanita muslim menikah dengan seorang lelaki non muslim, bukankah lebih indah jika si lelaki sudah masuk Islam baru kemudian mereka berdua menikah secara Islam..
Wallahua’lam
pak,saya sudah menjalin hub. beda agama slama 2thn,kami ingin menikah tp ortu tdak se7 soal beda keyakinan,,,ini mnrut bpak jalan terbaik gmn???thanks,,,
Hai bangsat…
Islam jelas sekali melarang pernikahan lintas agama dengan alasan mempertahankan aqidah jauh lebih baik daripada pernikahan lintas agama itu sendiri dan jika ortu tdak setuju…berarti ortu masih waras, tidak gila harta dan tidak pula gila jabatan.
jalan terbaik ialah putuskan hubungan atau selaraskan keyakinan, tapiiiiii ingaatt…..JANGAN PERNAH BERPIKIR untuk pindah agama Islam hanya untuk mengakali pernikahan saja…itu sama saja anda mempermainkan agama.
anda bisa bayangkan….jika anda mempermainkan anak jendral saja…pastiii anda akan dicariii dan diburuuuu sampai lubang tikuus sekalipun….Nahhhh apalagi anda mempermainkan agama….anda akan berhubungan dengan Penguasa Semesta Alam yaitu Allah SWT dan sudah bisa dipastikan bahwa siksa dunia-akhirat akan menghampiri anda jika anda termasuk orang yang mempermainkan Hukum Allah SWT.
Namun…jika anda akhirnya memutuskan untuk menjadi muamalaf dan meyakini Islam sebagai agama yg dianutnya, YAKINLAH bahwa anda termasuk orang yang beruntung…bahwa anda termasuk orang yg sudah diberi hidayah.
Jika masih ada keragu-raguan dengan Islam, ungkapkan saja…apa yg meragukan dan apa yg menjadi halangan. Insya Allah…dimana ada kemauan disitu ada jalan…
Bagaimana kalau menikah tapi dengan paksaan saya harus masuk islam dan tidak boleh kembali ke agama saya?
Banyak guru saya yang terlibat pernikahan seperti hal tersebut. Lalu bagaimana mereka mendapatkan akta nikah secara sah? lalu jika menikah di luar negri, bagaimana mengurus akta kelahiran anak?
Mohon bantuannya.
Mungkin ada yang bisa bantu Mas Sandy jawab pertanyaannya? Mohon maaf mas, untuk pertanyaan ini saya merasa kurang capable menjawabnya
Bagaimana kalau menikah tapi dengan paksaan saya harus masuk islam dan tidak boleh kembali ke agama saya?
> Bung sandydandy…yang memaksa anda masuk Islam siapaaaa…….? jangan dibolak-balik kalimatnya… Yang memaksakan anda ingin menikah dengan org Islam siapa…..Anda dijodohkan apa anda memilih sendiri….. nah..jika anda memilih sendiri…jangan salahkan orang lain…sebab di Islam sudah punya aturan yg tegasssssss….
>…dan adapun mengenai kembali ke agama sebelumnya, di Islam punya aturan yg tegassss juga, jika anda kembali ke agama sebelumnya, anda termasuk kategori MURTAD, nah untuk penjelasan murtad, mohon “bung ncupndut” dapat menjelaskan secara detailnya……
Banyak guru saya yang terlibat pernikahan seperti hal tersebut. Lalu bagaimana mereka mendapatkan akta nikah secara sah? lalu jika menikah di luar negri, bagaimana mengurus akta kelahiran anak?
> Pahami dahuluuuuuuuuuu…..yang mau anda cari apaaaaaaaaaa? yang mau anda ikuti aturan hukum Agama atau aturan hukum negara….? Hukum Agama ciptaan Allah SWT sifatnya absolut, sedangkan hukum Negara ciptaaan manusia sifatnya banyak pasal karet….. Nahhh…jika anda mencari Hukum Agama, di Islam referensinya jelassssss Al-Quran dan Hadist, namun jika yang anda cari Hukum Negara…yaaaahh yg anda butuhkan Pengacara dan Kitab Undang-undang sesuai dengan aturan negara masing2.
Ada 3 hal yang perlu anda pahami…
1. akta nikah secara sah?
“Sah menurut apaaaaa? Sah menurut hukum negara atau sah menurut hukum agama…?”
2. menikah,
“mana yg mau anda yakini….menikah dengan aturan agama atau menikah dengan aturan negara?
3. akta kelahiran anak?
“inilah yg menjadi salahsatu komplikasi kenapa menikah beda agama tidak diperkenankan…….bukan karena aktenya tapiiiiiii anak ikut agama siapaaaaaa…..
terimakasih mas Drago atas bantuan jawabannya mas,
mungkin ada jawaban lain dari temen2 lain.. silakan lhoo.. ^^
kenapa comment saya untuk sdr/i 01010101 / May 25, 2012 tidak ditampilkan…?
kita bukan hidup di negara islam tapi mayoritas negara kita beragama islam.
mohon penjelasannya…
mohon maaf mas, bukan saya tidak menampilkan komentar mas, ini saya baru buka internet lagi mas, jadi saya baru bisa approve comment nya mas, mohon maaf apabila kurang berkenan
muantaaaf gan….!!! Merdekaaaaa!!! gak lupa Selamat Idul Fitri…Mohon Maaf Lahir Batin
Happy Ied Mubarok juga mas..
Mohon maaf lahir bathin juga.. ^^
maaf mas, saya perempuan..:D
calon suami menerima tetapi mertua tidak. Sehingga malah memberikan beban sendiri terhadap suami. Nah ini yang saya bingungkan,
Mbak Dian…aka “sandysandy”
Boleh saya mengetahui agama anda apa..? agar masukannya “Insya Allah” bisa lebih spesifik dan tidak membingungkan…
Dear Mbak Dian…aka “sandysandy”
Disini saya mencoba untuk mengasumsikan bahwa anda beragama Kristen. Dan menurut saya, jika Anda kembali ke Kristen, Anda TIDAK MUNGKIN AKAN BERLAKU ADIL dengan orang yang anda nikahi. Anda ingin pasangan anda berpikir kalau hati anda seluruhnya miliknya, tapi Anda tidak MUNGKIN begitu. You know why…? karena menurut keimanan Kristen Anda membagikan kasih dengan Kristus!
Dalam pernikahan Kristen, berbagi ini membawa suami dan istri semakin dekat, tapi tidak dalam pernikahan CAMPURRRRR!!! Kasih anda pada Kristus dan kasih anda pada SUAMI yang belum percaya akan BERTENTANGAN dengan keimanan yg anda yakini..
2 Korintus 6:14 Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah TERANG dapat bersatu dengan GELAP…?
Jadiii….jika Anda kembali ke agama Kristen, selain dianggap sebagai MURTAD, ANDA juga sudah menganggap diri anda TERANG sementara suami, otomatis akan Anda anggap GELAP….. Nahhhhhh…jika sudah demikian….sudah bisa dipastikan… kedepannya yg ada hanya ada perselisihan, pertengkaran dan penuh konflik perang batin karena berbeda keyakinan…..
saya pernah menjalani hubungan selama hampir 3tahun dengan beda agama..saya pria muslim..kalau saya TEGAAAASS dalam bersikap jika saya tidak akan pernah MURTAD dari agam islam,akhirnya kita lebih baik pisah Walaupun sakit…saya beri SARAN untuk yang sedang menjalani atau akan menjalani lebih baik difikirkan lagi baik dan buruknya untuk masa depan lebih-lebih di akhirat….INGAT SIKSA NERAKA tiada yang sanggup menahannya…SIAPAPUN ITU………!!!!!!!!!
Alhamdulillah… Keren mas.. :-bd
coba TEGASSSSSnya diawal mas.. pasti ga akn sakit
insyaAllah.. ada jodoh sejenis menanti, orang “baik” pasti milihny orang “baik”
setujuuuuuuu…. ^^
Pingback: etika pernikahan beda agama « Amanda990's Blog
Terimakasih
Perdebatan yang tiada tiada habisnya … Salaah satu memang harus mengalah
eh bang … hehehe gw kira sapee…
sori ya bang kalo ada kata2 gue yang salah..
setuju dengan komentar2 bang drago and muhamad yoesuf
siiipp…
thank you very much..
teruskan menulis..
insyaALLAH mas..
terimakasih
gimana cara nya biar saya bisa menikah dengan non muslim.apakah pria y harus pindah agama menjadi islam.dan bagain mana cara nya biar saya menghindar atau tidak menyukai lagi cwo non muslim
Dear Mbak Ajeng Yang Baik,
Setahu saya, di dalam Islam, sama sekali tidak diperbolehkan seorang wanita muslim menikah dengan pria non muslim, apapun alasannya. So menurut saya satu-satunya cara agar mbak bisa bisa menikah dengan sang calon mempelai pria itu, ya dengan meng-islam-kan sang calonnya Mbak Ajeng. Dan semoga, saya berdoa untuk Mbak Ajeng, sang calon mempelai pria mau masuk Islam, dan menjadi muslim yang taat, yang tujuannya masuk Islam bukan hanya karena inginmenikah dengan Mbak Ajeng, tapi juga memang benar-benar mendapat hidayah untuk menjadi seorang muslim yang baik, amin
kemudian, bagaimana caranya biar Mbak Ajeng gak lagi suka pria non muslim… Mbak minta aja sama ALLAH SWT Mbak, DIA kan Maha Pembolak-balik Hati, pasti bisa kok, buat DIA mah ini hal kecil kok Mbak
. Lagian Mbak kan pengen ikutin apa yang diperintahin ALLAH SWT buat menikah dengan pria muslim, ya masa ALLAH SWT gak mau bantuin Mbak Ajeng, plus lagi, ALLAH SWT nyediain stok banyak banget kok pria-pria muslim yang ganteng, baik, pinter nan sholeh…
pasti ada lah 1 buat Mbak Ajeng yang udah disiapin sama ALLAH SWT
amin
Asalamu’alaikum wr wb, sblmnya saya ucapkan terimakasih karna antum sudah berbagi info,tapi saya masih bingung jika seorang pria non muslim ingin menikahi wanita muslim dan dia ada kemauan dari diri dia sendiri bahwa agama Islam adalam agama yg paling baik dan benar dan disaat dia menikah dia sudah islam,apa hukumnya bagi mereka yg menjalani pernikahan tersebut?
Mohon bantuannya saran dan kritikannya ya,,
Terimakasih,,,
Wasalam,,
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Dear mas Dian yang baik,
justru menurut saya itu bagus banget mas, itu kondisi idealnya, dan memang harusnya seperti itu. Yang jadi masalah kan ketika dilakukan akad nikah salah satu calon mempelainya bukan Muslim. Nah untuk hukumnya seperti apa, ini beberapa rukun dan syarat sah sebuah pernikahan dalam agama Islam :
rukun nikah adalah:
-ada Pengantin lelaki
-ada Pengantin perempuan
-Wali
-Dua orang saksi lelaki
-Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat bagi Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
Syarat Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
untuk detailnya silakan buka beberapa referensi saya berikut ini:
http://tafany.wordpress.com/2007/12/17/rukun-syarat-nikah/
http://fiqhsunnah.blogspot.com/2011/01/syarat-sah-nikah.html
http://ayonikah.net/rukun-syarat-nikah
nah sebenernya sudah jelas kok mas Dyan, jika kedua mempelai beragama Islam, maka salah satu syarat sah pernikahan itu sudah terpenuhi dan saya rasa hukumnya halal. Wallahua’lambishowaab
Saya merasa saya bukan ahli dalah hal fiqh (hukum Islam) mas, untuk lebih jelas dan benarnya mungkin mas juga bisa bertanya ke Ulama’- Ulama’ yang mas percayai. Biasanya Beliau-Beliau itu bisa ditemui di Masjid Jami’ di kota mas tinggal.
Terimakasih Mas Dyan
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
apapun alasannya kalo pemeluk islam ya harus taat sama aturan2 dalam islam. alquran hadits kan sudah jelas ..!! klo ada yang ngotot nikah beda agama boleh, itu sih apologi personal saja …
setujuuuuu…
Asalamualaikum wr.wb
maaf sebelumnya perkenalkan, panggil saja saya Agan.
saya mohon bantuannya, saya alhamdulillah seorang muslim, kebetulan saya masih kuliah, saya sudah menjalin hubungan hampir 29 bulan dengan seorang wanita nasrani.
kami menjalaninya dengan penuh toleransi. tapi memang kami menjalaninya dengan sembunyi sembunyi (backstreet).
tapi suatu ketika orang tua saya mengetahui hal ini terutama ayah saya, beliau jelas menentang keras hal tersebut. saya bisa terima hal tersebut, karena memang saya sadar bahwa hal ini di haramkan, walaupun saya tau ini baru hanya berpacaran namun dengan perasaan yang tidak berubah, hubungan seperti ini bisa berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi (pernikahan).
saya memang sudah tidak menjalin hubungan yang special lagi dengan dia (berpacaran) namun tidak munafik, saya pernah menjalin hubungan yang cukup lama dengan dia dan sampai saat ini rasanya sulit untuk melupakan apa yang telah kami lewati, begitupun dengan dia.
saya mohon saran yang sekiranya bisa saya lakukan untuk mengobati rasa kehilangan, jujur sampai saat ini saya belum mau, belum sanggup untuk menjalin hubungan dengan wanita lain.
terima kasih. wasalamualaikum
waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh..
Mas Adwin yang Baik,
punya rasa suka ke lawan jenis itu fitrah kita kok emang Mas, so wajar menurut saya, tapi memang agama kita punya aturan yang jelas soal ini, tujuannya bukan apa2, pasti baik buat kita kok, ALLAH SWT ga pengen kita sampe keluar dari akidah kita hanya gara2 terpengaruh oleh pasangan kita.
kalo untuk ngilangin rasa kehilangan Mas, gampang kok sebenernya, minta aja sama ALLAH, coba deh sholat 2 rakaat, terserah, mau dhuha, tahajud, hajat, mutlak, terserah.. terus curhat deh sama ALLAH, gak harus pake bahasa doa yang “formal” kok, pake aja bahasa sehari-hari kita, curhat selayaknya kita curhat ke sahabat terbaik kita, insyaALLAH akan jauh ngerasa lebih tenang.
minta aja ke ALLAH jodoh yang baik, baik menurut ALLAH, insyaALLAH dikasi yang paling OKE deh buat Mas, or sapa tau malah mantan nya Mas itu dikasi hidayah sama ALLAH n mau masuk Islam n akhirnya bisa menikah sama Mas sesuai syariat Islam, Wallahua’alam gak ada yang tau lho Mas, n bukannya gak mungkin juga kan, ALLAH SWT kan Maha Pembolak-balik Hati..
Wallahua’lam Bisshowaab
sangat membantu mas, kebetulan saya seorang mahasiswa dan minggu ini sya ada presentasi mengenai nikah lintas agama, sya minta ijin buat share tulisannya mas.
silakan mas, semoga bermanfaat
makasih infonya
sama sama mas…
ass mas, bisa kasih info gambaran tentang pola asuh anak pada pernikahan beda agama ? terima kasih
waalaikumsalam
Mas Abethzha, hehehe kayaknya saya kurang capable deh jawab pertanyaan ini, kebetulan saya belum punya putra/putri ma, hehehe
Cuma saya jadi gak bisa ngebayangin aja, anak yang harusnya bisa kita arahin biar bisa pahamin bener-bener ajaran Islam buat bekel hidupnya nanti, jadi malah harus milih, mo ikut agama bapaknya atau agama ibunya..
mohon maaf sekali lagi mas, saya kayaknya kurang bisa jawab pertanyaannya mas, atau mungkin temen-temen yang lain ada yang bisa bantu jawab??? silakan..
Terimakasih
alhamdulilah bisa nemuin blog pencerah yg sesuai dengan Al-Qur’an
saya baru saja nonton film tentang menikah beda agama, dan jujur film itu sungguh sangat mengecewakan dan menyedihkan, menikah beda agama dengan berlandaskan toleransi, ga masuk di akal krn jelas itu bukan sbuah toleransi.
harapan saya smoga muslim2 yg berpacaran dgn non muslim tidak langsung mengikuti jejak di film tersebut, tapi mencari tau tentang kebenaran yg sebenarnya dan terbantu dgn membaca blog ini, jgn sampe akan ada banyak pernikahan beda agama krn film itu :’(
Jaman yg harus mengikuti peraturan Allah, bukan peraturan Allah yg dirubah utk mengikuti jaman.
sebelum baca blog ini, saya baca pernikahan beda agama menurut islam liberal, islam liberal adalah yg mengaku Tuhan-nya Allah tp merasa kolot mengikuti aturan Allah jdi mreka buat peraturan sndiri, ujung2nya mirip sama injil dan taurat yg isinya dirubah sesuai nafsu manusia. smoga Allah memberikan hidayah dan slalu menuntun kita ke jalan yg di ridhaiNya. aamin ya Allah
Terimakasih mas/mbak
kayaknya saya tahu film nya mas, Cinta tapi Beda ya??jujur saya juga kecewa dengan film itu mas, meskipun saya belum nonton film nya, dan jujur, males nonton film nya juga, tapi dari thrailer nya sih udah ketauan banget, apalagi paham si Hanung Bramantyo nya emang dia liberal mas, ya jadi pilem-pilemnya rata-rata ngeliatin gimana liberalnya dia..
Ya semoga generasi muda muslim ngga termakan ajaran-ajaran sesat kayak gitu, cuma demi cinta mau ngorbanin dirinya masuk ke golongan orang-orang yang melakukan -maaf- zina.
Semoga ALLAH SWT nolong kita semua mas, amin
Mas mau tanya.. Apa sih hukum’a jika saya menikah dengan wanita seagama dgn saya (muslim), namun dr pihak org tua sya yaitu ayah beragama non muslim, ibu muslim, sdangkan org tua wanita saya muslim semua.. Boleh ato gak ?
Krna saat ini hub cinta saya dan pcr saya, dipisahkan krna mslh itu oleh org tua wanita saya. Trima kasih
Assalamualaikum Mas Adrian,
Kalau yang saya tangkep dr pertanyaan mas, berarti mas dan calon istri mas sama2 muslim kan?
Kalau iya ya bagus mas, nda ada masalah, dan sejauh literature yg saya tahu, tidak ada masalah apabila salah satu diantara orang tua mempelai ini yang belum muslim, karena yg perlu diperhatikan adalah kedua mempelainya, bukan keluarganya. Jadi boleh banget mas kalo mau nikah dengan calon istri mas kalo dia juga muslim.
Kalo masalah keluarga yg ngehalang2in coba minta aja langsung sama Allah SWT mas, minta DIA balikin hati orang tua mas or calon istri mas, Allah SWT kan Maha Pembolak-balik Hati,trus coba deh ngobrol dari hati ke hati sama mereka, bilang aja kalo niat mas ini baik, untuk nikahin sang calon istri, dan kalo perlu mas kasi jaminan aja kalo mas aka coba jadi pemimpin keluarga yang baik yang sesuai sama syariat Islam.
Saya ikutan doain mas deh, semoga jalan nya buat nikah semakin dipermudah oleh Allah SWT, amin.
jawaban di tunggu secepatnya ya,,,,
assalamua’alaikum,,,,,
saya mau tanya ni,,jika ada wanita mau nikah ma laki2 non muslim……tapi dia ada niatan u ntuk ngajak suaminya masuk islam gimana…..kan tu ada niatan baik……( karena ibunya si laki2 tadi asalnya islam ) tapi wanita tu bener2 kuat agamanya dan tetap ingin nikah dg laki2 tersebut gimana???karena sudah ada komitmen untuk ngajak suaminya masuk islam,,,kan klo allah benar2 memberi hidayah kepada laki2 tersebut kan jalannya lebih mudah…..
terima kasih…..
balasan di tunggu ya,,,,
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Mas Ade yang baik,
Kayaknya pertanyaannya sama kayak pertanyaannya Mas Rofie ya, apa ini orangnya sama?
hehehe, tapi kalau beda, silakan ini adalah jawaban terhadap pertanyaan Mas Rofie yang 90% sama persis dengan pertanyaannya Mas Ade
==========================================================================
waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Mas Rofie yang baik,
Saya rasa keinginan si wanita untuk ngajak si lelaki masuk Islam adalah tujuan yang mulia mas dan harus didukung sepenuhnya, namun niatan baik itu tidak dapat menggugurkan kewajiban seorang muslim untuk menikah dengan seorang muslim juga.
Hukum Islam mengenai pernikahan beda agama ini mengatur (khususnya) ketika terjadinya akad, jadi syarat sah dan syarat wajibnya harus dipenuhi ketika akad dilakukan.
Memang sih niatan si wanita ini baik mas, dan akan diganjar pahala yang luar biasa besar jika berhasil meng-islam-kan si lelaki. Tapi apakah menjamin si wanita ini bisa berhasil membuat si lelaki menjadi seorang muslim??? kalau misal sebaliknya gimana? contoh saja, hanya karena si wanita (misalnya) taat sama budaya jawa-nya yang mengharuskannya taat dengan suami gimana mas?
Jadi menurut saya tetap TIDAK DIPERBOLEHKAN seoranng wanita muslim menikah dengan seorang lelaki non muslim, bukankah lebih indah jika si lelaki sudah masuk Islam baru kemudian mereka berdua menikah secara Islam..
Wallahua’lam
ehmm saudara2q sxlian pgtahuan agama qt hny seujung kuku,,srhkan sj smua itu pd tuhan kl emg islam jdhnya bda agama bgtu sbliknya lakukan sj. Jdh maut,rjeki&kmatian tdk ada yg tahu,jlani sj lah hdp ini ssuai grs tgn..trms.
Setuju mas jodoh , rezeki , hidup n kematian ada di tangan Allah SWT, tapi kan Allah SWT juga udah ngasi petunjuk lewat Al-Quran n As-Sunnah mengenai pernikahan beda agama, apa ya masa diacuhin dan udah jalanin ajah..
Ngikutin hidup sesuai garis tangan itu yang seperti apa mas maksudnya, mohon dijelaskan? Nuwun
Saya punya pacar pria bule orang amerika, dia sudah menjadi muallaf sejak bertemu dengan saya dan belajar banyak tentang agama islam hanya saja akhir2ini ia kecewa dengan beberapa ayat dan sejarah isla yang menurutnya tidak masuk akal setelah itu ia memutuskan untuk mempercayai tuhannya yg dulu, ia hanyapercaya tuhan itu satu dan merupakan spirit yang ada di tubuh jesus, dan katanya ia berada ditengah-tengah islam dan kristen (?) lalu ia bilang bahwa ia bisa menikahi saya secara islam karena tuntutan di indonesia dan ia hapal bacaan alquran jika ortu say hendak menguji keislamannya, tapi ya katanya buat legalitas saja lalu setelah itu ia akan membawa sy ke amrik dan menjalani ibadah kami masing2
yang saya hendak tanyakan apakah status pernikahan kami sah dimata hukum islam walaupun ia menikahi saya secara islami hanya demi legalitas dan ia akan kembali percaya pada tuhannya tapi dia bilang dia bukan kristen ia hanya percaya roh tuhan di tubuh jesus, apakah itu sama dengan ia kristen atau hanya mengakui ketuhanan saja?. dan ia bilang pernikahan kami akan berhasil jika kami sama-sama saling menghargai dan mensupport satu sama lain.
Apakah saya berdosa jika jika menjalani kehidupan rumah tangga seperti itu karena katanya banyak juga pasangan lintas agam yang sukses disana tanpa ada perpecahan, dan anak2 akan diajarkan semua agama lalu biarkan mereka memilih sendiri agamanya, apakah saya bisa meyakinkan anak2 sy untuk mengikuti saya, hanya saja untuk memberi pelajaran islami pada anak di negara non muslim apakah mudah?
insyalaah saya muslimah taat dan tidak pernah terbawa hal negative, sy pernah tinggal di jepang dan tahu cara bersosialisasi dengan orang2 non muslim
jika saya menikahinya apakah saya berdosa, karena sy yakin dia pemuda yang sangat baik dan penyayang hanya saja keyakinan kita tentang ketuhanan berbeda (dia awlnya kristen lalu masuk islam dan belum masuk agama lainnya, ia kini hanya meyakini roh tuhan di tubuh jesus). apakah itu sudah bisa dibilang murtad?
Maaf pertanyaannya terlalu panjang, mohon jawabannya. syukron
Dear Mbak Saki yang baik.
Alhamdulillah mbak, saya ikut seneng pacar mbak menjadi muallaf sejak bertemu mbak dan mau belajar mengenai Islam, betapa mulia posisi mbak bisa jadi seseorang yang secara syareat jadi jalan buat dia bisa mengenal Islam. Kalau boleh tahu, pacar mbak ini belajar soal Islam ada seorang guru/ustadz/kyai/imam/apalah sebutannya dalam belajar Islam ataukah dia belajar secara otodidak kok bisa sampai kecewa dengan Al-Quran? Bagian mana di dalam Al-Quran yang membuat dia kecewa? ini yang bikin saya agak sedih mbak. Untuk masalah ini, menurut saya ini adalah ladang amal buat mbak untuk bisa mengajarkan Islam yang benar kepada dia, kalau mbak mampu buat ngajarin dia tentang Islam yang benar, kerahkan segala usaha mbak untuk itu. Kalau misal merasa kurang mampu, kenalkan dia kepada Alim Ulama yang mbak percaya bisa mengajarkan Islam yang benar, jangan lupa bantu dia dengan doa juga.
Mungkin seperti yang kita tau, menikah itu bukan untuk satu hari saja kan mbak, dan tuntutan untuk menikah dengan sesama muslim itu bukan tuntutan hukum di Indonesia, itu tuntutan agama kita, Islam, dan kalau harus milih, hukum agama kita jauh lebih wajib ditaati daripada hukum negara, note ya, kalau harus memilih. Meskipun pada akhirnya hukum negara kita (alhamdulillah) sesuai dengan hukum pernikahan dalam Islam, yang melarang pernikahan beda agama. Saya sih ndak meragukan kemampuan pacara mbak dalam pengetahuannya soal Islam dan Al-Quran, bahkan mungkin lebih tahu daripada saya, tapi akidah kita kan yang utama Mbak, meskipun misalnya dia hapal Al-Quran tapi dia nggak iman sama Nabi Muhammad SAW ya gugurlah ke-Islam-an nya. Dan kemudian kalau dia beralasan hanya untuk legalitas, apa mbak nggak merasa jadi seolah-olah “ngakalin” Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, apa nggak merasa hal sepenting pernikahan yang menentukan masa depan kita saja dipermainkan, bagaimana nanti mau ngejalanin kehidupan berkeluarga disana?
Mohon maaf sebelumnya mbak, saya sebenarnya bukan orang kompeten untuk menjawab ini, saya saran mbak bisa dateng ke Alim Ulama’ yang mbak yakini keilmuan Islamnya biar lebih manteb. Tapi kalau boleh saya berpendapat sesuai keyakinan saya, saya pengen coba jawab beberapa pertanyaannya mbak
“apakah status pernikahan kami sah dimata hukum islam walaupun ia menikahi saya secara islami hanya demi legalitas dan ia akan kembali percaya pada tuhannya…”
- menurut saya sih tetep nggak sah mbak, karena ke-Islam-an nya kan ke-Islam-an yang dibuat-buat, jadi muslim sementara hanya diniatkan untuk menikah dengan mbak, dan menurut saya malah jadi haram lho mbak, bener pihak KUA, orang tua dan smeua manusia nggak tau soal ini, tapi Allah SWT Maha Tahu kan mbak.
“dan ia bilang pernikahan kami akan berhasil jika kami sama-sama saling menghargai dan mensupport satu sama lain.”
- kalau dia bilang seperti itu dan yakin pernikahan mbak sama dia akan berhasil, bukankah malah mbak kalau pernikahan mbak akan jauh lebih berhasil kalau sejak awal pernikahannya dilakukan sesuai syariat Islam? pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasulullah SAW?
“Apakah saya berdosa jika jika menjalani kehidupan rumah tangga seperti itu”
- saya ndak berani men-judge mbak atau siapapun mbak, apakah itu dosa atau ndak, tapi aturan agama kita jelas banget lho mbak mengenai ini, mana yang boleh mana yang ndak, jadi kenapa harus menjalani kehidupan yang jelas-jelas dilarang sama Allah SWT? bahkan larangan ini disebutkan langsung di dalam Al-Quran lho mbak
“karena katanya banyak juga pasangan lintas agama yang sukses disana tanpa ada perpecahan, dan anak2 akan diajarkan semua agama lalu biarkan mereka memilih sendiri agamanya”
- masih katanya lho mbak, apakah mbak tahu persis kehidupan mereka yang katanya sukses menjalani pernikahan itu? terus sukses pernikahan itu tolak ukurnya siapa? sukses menurut manusia atau sukses menurut Allah SWT dan Rasulullah SAW nih? hmm untuk soal mendidik anak, kita udah diperintahin lho mbak soal ini di Al-Quran, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6). mbak, saya dan kita semua masih yakin kan kalo hanya Islam yang benar, yang bisa menghantarkan kita terbebas dari api neraka??
“apakah saya bisa meyakinkan anak2 sy untuk mengikuti saya”
- untuk pertanyaan ini saya kira hanya Allah SWT dan mbak saja yang tahu jawabannya, cuma mbak yang bisa mengukur kemampuan itu
“hanya saja untuk memberi pelajaran islami pada anak di negara non muslim apakah mudah?”
- hehehe saya alhamdulillah belum pernah tinggal di luar negeri seperti mbak nih, doakan saja semoga suatu saat berkesempatan ke luar negeri untuk bisa melihat keagungan Allah SWT, saya pribadi sih yang tinggal di Indonesia yang notabene negara dengan mayoritas muslim merasa perlu skill yang lebih nanti jika mendidik anak agar tetap bisa di jalan Allah SWT
“jika saya menikahinya apakah saya berdosa…?”
- ndak berdosa mbak, selama pernikahan mbak ini benar-benar sesuai syariat Islam, calon suami mbak adalah muslim sejati yang Islam nya bukan hanya Islam demi bisa menikah dengan mbak, sebagai referensi berikut Rukun dan Syarat Nikah Menurut Islam
“karena sy yakin dia pemuda yang sangat baik dan penyayang…”
- sesuatu yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah SWT kan mbak, begitu pula sebaliknya, sesuatu yang buruk menurut kita belum tentu buruk menurut Allah SWT.
“hanya saja keyakinan kita tentang ketuhanan berbeda…”
- inilah intinya mbak, ini yang membuat pernikahan seperti ini yang dilarang dalam Islam
“apakah itu sudah bisa dibilang murtad?”
- Al habib Husain bin Tohir bin Muhammad bin Hasyim Ba Alawi dalam Matan Sulam Taufiq menyebutkan tiga macam pembagian atas prilaku riddah (murtad). Yakni keyakinan, perbuatan dan ucapan. Dalam hal sikap hati atau keyakinan, seseorang dikatakan telah murtad, jika di dalam hatinya terdapat keraguan atas wujudnya zat Allah Swt. Juga keraguan atas risalah yang dibawa oleh Rasulallah Saw. Bahwa semuanya tidak berasal dari Allah Swt. Setiap keraguan itu tidak lain dihembuskan oleh syetan. dan, hanya bisa ditepis dengan cara mendekatkan diri kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya. Selengkapnya mbak bisa baca di halaman berikut
Mbak Saki yang baik, maaf saya hanya mau mengingatkan, hubungan suami istri tanpa pernikahan yang sah secara agama Islam hukumnya zina lho mbak, dan kalu sudah seperti urusannya jadi panjang lho mbak, dalam Islam secara singkat, anak hasil hubungan zina ini tidak boleh menerima warisan ayahnya, kalau anaknya nanti cewek tidak boleh di-wali-kan oleh ayahnya kelak kalau menikah dan tidak berhak memakai nama binti nama ayahnya dan lain sebagainya.
Kalau boleh sumbang saran (lagi) buat mbak, rasa cinta memang fitrahnya manusia yang juga diciptakan oleh Allah SWT, namun rasa cinta ini bisa dijadikan bahan ujian juga lho sama Allah SWT, cintanya terhadap mahluk mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, Rasul-NYA dan agama-NYA nggak? bisa nggak kita lulus dari ujian ini? Kemudian, kalau memang mbak bener-bener cinta sama dia, bantu dia buat belajar tentang Islam yang benar, biar keyakinannya akan Allah SWT makin kuat dan akhirnya bener-bener jadi Muslim yang taat. Terus minta sama Allah SWT untuk ini, perbanyak tahajud, dhuha, sedekah dan beramal shaleh, saya yakin niat mbak itu baik ingin menikah dengan dia, ingin menghalalkan hubungan sesuai yang diajarkan oleh Allah SWT, ya masa Allah SWT gak mau bantuin hambanya yang ingin menjalankan perintah-NYA?
Jangan putus asa juga meminta jodoh yang baik sama Allah SWT, nggak harus dia kan, kalau misal Allah SWT mau bikin mbak berjodoh dengan seseorang yang jauh lebih baik dari dia gampang banget kok buat Allah SWT, semudah membalikkan telapak tangan, Allah SWT kan Maha Pembolak-balik Hati. Atau malah Allah SWT mau mbak jadi jalan keislaman buat pacar mbak yang sekarang?? subhanallah kan kalo itu terjadi, belum lagi kalo Allah SWT ngasi bonus, dia bener-bener dijadiin jodohnya mbak tapi sudah dalam sosok seorang Muslim sejati yang taat sama Allah SWT dan Rasulullah SAW?
Wallahua’lambishowaab
*maap ini jadi saya yang jawabnya panjang banget
oh iya mbak, nih saya juga nemu artikel yang mungkin berhubungan sama masalah nya mbak
http://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html
@saki9090
…dia sudah menjadi muallaf sejak bertemu dengan saya dan belajar banyak tentang agama islam hanya saja akhir2ini ia kecewa dengan beberapa ayat dan sejarah islam yang menurutnya tidak masuk akal …
> Wooowwww……sejarah islam yg mana… bisa lebih spesifik kah…..?
…setelah itu ia memutuskan untuk mempercayai tuhannya yg dulu,… ia hanyapercaya tuhan itu satu dan merupakan spirit yang ada di tubuh jesus…
> Gimana bisa dia katakan Tuhan itu satu… coba tanyakan…dan minta tolong bedakan… siapa itu Yesus….dan siapa itu Anak Allah… dan siapa itu Allah Bapa…?
…, dan katanya ia berada ditengah-tengah islam dan kristen (?) …
> Jika memang benaaarrrrr…benaarrrrrrrrr merasa ditengah-tengah…terusssssss bimbing mbakkkkkk….
….dan ia hapal bacaan alquran jika ortu say hendak menguji keislamannya…
> Naaahhhhhhh….coba tanyakan dan tolooong minta dia renungkan…. Apakah dia hafal juga alkitab…..? tanyakan juga…..adakah orang di dunia yang menghafal isi alkitab….benar2x hafal sampe titik komanya…. ????? Coba jelaskan… jika Alquran…tdk usah ditanya….jangankan ulamaaa…anak kecil aja buanyaaaak tuh yg sudah hafal Quran…… Poinya ialahhh….tolong renungkan…..ada apaaaa dengan alkitab…kenapaaaa dirasa sulit dan gak masuk akal untuk menghafal isi alkitab…..? Adakah hubungannya bahwa Alkitab sudah disusupi “tangan2x jahil” sehingga tidak diridhoi oleh Allah SWT…?
> Tanyakan juga…adakah dalilnya bahwa alkitab itu benarrrrr-benaaarrr diwahyukan oleh TuhanNya/Allah…? Siapakah yang menjaga Alkitab…? Jika islam…tidak usah diperdebatkan karena sudahh jelassssss….. QS Al-Kahfi:27
Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al Qur`an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya.
…, tapi ya katanya buat legalitas saja lalu setelah itu ia akan membawa sy ke amrik dan menjalani ibadah kami masing2…
> Yahhh kalo gitu sudah jelassss spirit kerohaniannya….memang dia diduga masih kuat meyakini “paham keselamatan Tuhan Yesus, …bagi dia masih menganut Tuhan Yesus disalib di dunia untuk menebus dosa umat manusia”
> Coba tanyakan mengenai ayat 1 Korintus 15-14
And if Christ did not come again from the dead, then our good news and your faith in it are of no effect.
Tetapi andaikata Kristus tidak dibangkitkan, maka sia-sialah pemberitaan kami dan sia-sialah juga kepercayaan kamu
Kita percaya bahwa yang namanya hukum agama PASTI yang yang ada hanya Baik/Buruk, Salah/Benar dan Hitam/Putih dan jika “abu-abu” hanya ada di hukum buatan manusia…
Kenapa saya katakana “abu-abu”, karenaaaa” If ” berarti bisa dikatakan masih dalam keraguan…bisa iya/tidak, maka nya untuk “abu-abu” hanya ada di kitab hukum buatan manusia yang buanyaaaakkk pasal kareeettt. Lantasss….jika pada akhirnya tidak dibangkitkan maka sia-sia dong ibadah dia selama iniii……?
..yang saya hendak tanyakan apakah status pernikahan kami sah dimata hukum islam walaupun ia menikahi saya secara islami hanya demi legalitas dan ia akan kembali percaya pada tuhannya tapi dia bilang dia bukan kristen ia hanya percaya roh tuhan di tubuh
> Yuuupppp…pada saaat anda menikah bisa dikatakan saahhhhh 1000000% dimata hukum islam dan hukum negaraa…..dan pada saaat dia kembali percaya roh tuhan ada di tuhub yesuss…bisa dikatakan saahhhh 1000000% juga bisa dikatakan murtadddd….
…apakah itu sama dengan ia kristen atau hanya mengakui ketuhanan saja?.
> Jika memang dia banyak mempelajari history agama…coba tanyakan….Apakah Yesus tau bahwa ajaraannya yang dianut umat manusia bernama “Kristen” Ajaran agama apa yang sebenarnya dibawa oleh Yesus….? Lantas siapa Paulus ituuu…? Jangankan bicara agama…..kita aja kalo mau ambil KTP di kelurahan, suruhan orang lain, kita mesti bikin surat kuasa untuk orang yg kita suruh…….naaahhhh….. adakah firman/dalil/pernyataaan yang bisa dibuktikan bahwa Paulus berHAK untuk menyebarkan agama Kristen/ajaran Yesus dari Tuhan Yesus……?
> Jika dia benaarrrrrr2x mengakui ketuhanan yang dianutnya…harusnya dia sudah sadaaarrrr bahwaaaaa…bahwa gelap dan terang tidak dapat dipersatukan…artinya bagi mereka….orang yg tidak percaya Yesus dianggap “gelap” dan yang percaya yesus dianggap “terang”… Naahhh aneh bukan….kok dia masih mau menikahi anda…? Apa yang dia cari dari andaaa…..…?
Do not keep company with those who have not faith: for what is there in common between righteousness and evil, or between light and dark?
Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? 2 Korintus 6-14
Maaf yahh….reply jawabannya ribed n terlalu panjang,…
Terimakasih pak atas jawabannya yang cepat, dia sudah lebih dulu menjadi muallaf dan belajar tentang islam sebelum mengenal saya, ketertarikannya pada islam sejak ia kuliah di jurusan sejarah timur tengah, sejak itu ia belajar otodidak dari internet juga berdiskusi dengan komunitas muslim disana dan menjadi muallaf, ia termasuk cukup ulet mendalami islam, beliau mempelajari kitab taurat, injil, alquran, hadist2 dan fikih serta sebisa mungkin menjalankan ibadah sholat walaupun tidak lengkap
Sy bertanya padanya apa yg membuat dia ragu lalu katanya dia membaca hubungan kitab taurat dengan sejarah nabi ada ketidak cocokan, dan sepertinya ia kecewa dengan sejarah jihad, peperangan di medinah, dll. sy sudah menyarankan agar dia bertanya pada ustad setempat yg bisa menjelaskan dalam bahasanya secara baik, tapi ia menolak dan katanya ia sudah paham.
Dia meyakinkan saya bahwa sy tidak perlu khawatir dengan perbedaan agama krn menurut hematnya tuhan kita sama hanya saja namanya yg berbeda, lalu sy menjelaskan itu berbeda krn yg dimksud dengannya adalah ia menyembah roh tuhan yg didalam tubuh manusia tp bukan manusia itu sendiri sdngkan islam tidak demikian dan sy mencoba memberinya link dalam b.inggris tentang kenapa kita tidak boleh menyebut pembawa wahyu atau nabi sebagai tuhan namun ia hanya diam dan mengalihkan pembicaraan, katanya akan sangat menarik jika sudah menikah kita banyak berdiskusi tentang hal seperti ini dengan saling menghargai.
Pertanyaan terakhir sy padanya adalah apakah dia sudah tidak akan kembali lagi pada islam lalu ia menjawab stelah apa yg ia pelajari ia tidak akan menjadi muslim lagi, disitu sy ambil kesimpulan jika kami menikahpun sy tidak akan bisa membawanya kembali menjadi muslim krn ia sdh ykn dengan keyakinannya dan memang tidak berniat kembali. sy semula berpikir okelah sy bisa memahami kerohaniannya seperti itu asalkan ia tidak masuk ke agamanya semula dan pergi ke tempat ibadahnya.
Dan bukankah setelah diakhirat sana dosa kami akan dihitung masing masing? jadi sy berpikir tidak usah takut krn sy tdk akan membawa dosanya, namun sy juga tidak ingin jika saya dianggap berzina dan dilaknat allah, yg membuat sy sedih knp aturan agama melarang pernikahan campuran seperti ini?, bukankah sm saja jika dikeluarga itu terjalin keharmonisan dan tenggang rasa yg tinggi maka tujuan dari keluarga sakinah akan tercapai…
Terimakasih ustad sudah membaca keluhan saya, semoga diberi jalan terbaik untuk kami dan apapun yg allah takdirkan buat sy, sy akan terima.
saya doakan untuk mbak, semoga Allah SWT ngasi jalan, cara dan hasil terbaik untuk mbak yang sesuai dengan ajaran-NYA. amin
saya setuju dengan mbak, bahwa amalan baik dan jelek kita akan dihitung masing-masing, namun bukannya ada yg namanya syafa’at (Syafa’at adalah usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. Syafa’at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa’at orang-orang kafir) dan juga pemberat kita untuk bisa masuk surga, pernah denger tentang cerita orang tua yang nggak jadi masuk surga karena gagal/tidak pernah mengajarkan agama kepada anaknya kan.. ini yang menurut saya yang kemudian Allah SWT memerintahkan kita untuk bisa menjaga diri dan keluarga kita dari api neraka.
kenapa Allah SWT membuat aturan seperti itu?
karena Allah SWT sayang sama kita mbak, Allah SWT gak mau kita masuk neraka gara2 salah jalan, atau tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Pertanyaan ini sebenernya mirip dengan “kenapa sih Allah SWT harus menciptakan banyak agama??” yang jawabannya ada di dalam Al-Quran Al-Maa’idah: 48
“…Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, …”
(Q.S al-Maa’idah: 48)
selengkapnya ada di >> http://jelitanden.blogspot.com/2011/07/kalau-tuhan-cuma-satu-kenapa-dia.html
mohon maaf sekali lagi mbak, sebagai saudara sesama Muslim, saya sangat berharap kepada Allah SWT agar mbak dan kita semua bisa jalanin hidup sesuai syariat Islam. Ndak tau kenapa saya sedih aja bayangin mbak kalau sampai jalanin itu semua
Saya tetep berdoa buat mbak dan kita semua agar tidak terkecoh dengan godaan setan melalui cara-cara seperti ini, hal-hal yang menurut setan logis namun tidak sesuai dengan syariat Islam seperti ini memang seperti yang terus dimasukkan kedalam pikiran kita
Wallahua’lambisshowab
assalamualaikum………. mas yusuf kayaknya perlu ditegaskan juga ni kalau pacaran dalam islam itu kan haram hukumnya…
Waalaikumsalam Mas Ilyas yang baik
Setuju mas, tapi mohon maaf belum bisa saya tulis selengkap dan sebaik Ulama’-Ulama’ lain seperti Ust. Felix Siauw atau Habib Muhsin, masih belum nemu feel nya euy..
InsyaAllah next yah kalo misal udah nemu cara penyampaian yang baik nya
oh… iya thank’s,…. tpi kebanyakan dari komentar yang ada mereka curhatnya pacaran dgn yang beda agama, itulah masalahnya membudayakan pacaran… yang kenyataannya pacaran tu hanya menimbulkan maksiat, akhirnya bingung. mau menikah masih beda agama tidak menikah sudah terlanjur berhubungan. seharusnya mereka konsisten dari awal untuk berpegang pada syariat, kan tidak ada masalah nantinya. maaf mas yusuf saya jdi emosi ni…. masalahnya bang jarang di indonesia ni yang mw meluruskan kalau pacaran itu sbenarnya tidak boleh….. seakan jadi hal yang halal-halal saja… apalagi sudah menjalar di dunia pendidikan, kaum pelajar masih SMP saja sudah d’ajarkan pacaran dgn cara membuat sinetron-sinetron……..
iya mas gak masalah, hehehe,, iya sih, tetep kita berpegang teguhnya sama perintah Allah SWT yang kurang lebih isinya “Janganlah sesekali kamu mendekati zina” dan memang pacaran itu salah satu cara mendekati zina mas, semoga kita diberi kekuatan ngelaksanain semua perintah Allah SWT ya mas
amin
halo, mas Yusuf. saya (muslim) barusan berpisah dengan kekasih saya yang non-muslim. karena dy tetep berpendirian untuk menikah beda agama sedangkan saya tidak bisa berbohong pada hati nurani saya sendiri. saya masih mempunyai rasa sayang yg besar kepadanya. Saya mencoba untuk sholat tahajud agar bisa diberi ketentraman hati karena saya benar2 merasa sedih sekali. saya sebenarnya masih berharap bahwa dy mau mengikuti saya, tp tidak secara terpaksa. dy benar2 sosok lelaki yang mengagumkan bagi saya.
Mbak Gaudi yang baik.
Alhamdulillah mbak, banyak2lah bersyukur sama Allah SWT, karena Allah SWT masih sangat sayang sama mbak sampai-sampai DIA memisahkan mbak sebelum terjadi pernikahan beda agama yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT.
InsyaAllah saya maklum kok mbak kalo mbak masih punya perasaan itu, tapi mbak insyaAllah tau kalo itu hanya nafsu jelek yang dihembuskan oleh syaitan.
Kencengin terus ya mbak doa-doanya, tahajudnya, tambahin dhuha, sedekah, sholat berjamaah dan amalan2 baik lainnya, insyaAllah mbak dikasi jawaban terbaik sama Allah SWT, entah itu dipertemukan dengan yang jauh lebih baik wajah, ahlaq dan ke-tauhid-an nya kepada Allah SWT, atau (seperti yang sering saya tulis di blog ini) bahkan siapa tahu mantan mbak itu diberikan hidayah oleh Allah SWT, dan dia jadi jodoh mbak sesuai sama apa yang diharapkan oleh mbak dan tentunya Allah SWT
Terus minta sama Allah SWT ya mbak, semoga indha hasilnya.. amin
Wallahu’alambisshowab