Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam. Setiap manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti membutuhkan teman hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi  kebutuhan biologisnya, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.

Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau.

Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.

  • Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah

Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :

“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)

  • Pernikahan Yang Dihukumi Wajib

Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah

  • Pernikahan Yang Dihukumi Makruh

Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak

  • Pernikahan Yang Dihukumi Haram

Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.

Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.

Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1.       Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim

2.       Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah

Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Golongan Orang Musyrik

Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya).

Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya

  • Golongan Ahli Kitab

Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.

Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.

1.       Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim

Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya

“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.

Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :

  • Jelas Nasabnya

Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.

  • Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil

Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam

  • Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah

Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata

“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.

Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih

Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor:  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M (disini) tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim

Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”

Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti

“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.

Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5. Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab

Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah

2.       Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah

Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan

Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.

Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda

“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”

Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda

“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.

Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.

Wallahu ‘alam bisshowaab

Diambil dari tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005, anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, Firmansyah, Wahyu Tri Admadja

Terimakasih kepada Habib Muchsin Bareng Kartini Malang atas sumber informasinya 🙂

Sumber gambar ini, itu

155 thoughts on “Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

  1. aiu

    assalamualaikum..sgt bagus infonya..tp mohon hendaknya di sertakan sumbernya, klo dia hadits siapa perawinya, klo dia perkataan2 sahabat sj, siapa yg meriwatkan…terimakasih

    Reply
  2. zico

    makasih atas infonya….
    tapi yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah proses pernikahan antara orang muslim dan non muslim(nasrani)? apakah melalui KUA atau menikah di greja dsb???

    terimakasih…
    di tunggu balasannya

    Reply
    1. ncupndut Post author

      salam mas zico,

      setahu saya, untuk hukum di indonesia (hukum pengadilan agama Islam) tidak diperbolehkan menikah beda agama, oleh karena itu banyak kasus artis-artis atau orang biasa yang beda agama kemudian menikah, mereka menikah di luar negeri, karena hukum di indonesia tidak mengakuinya.

      namun untuk lebih jelas, mungkin mas bisa tanya langsung ke KUA terdekat mengenai hal tersebut.

      wallahu’alam bisshowaab

      Reply
  3. wisnu

    berhati-hatilah dengan pikiran, dan klo merasa belum cukup ilmu tidak berfatwa………….aikan …….karena siapa2 yang menularkan kebaikan ia akan mendapatkan pahala sebanyak orang yang mengamalkannya, TP INGAT SEBALIKNYA

    Reply
    1. ncupndut Post author

      terimakasih mas wisnu..

      mohon maaf apabila banyak dari saya yang terasa salah sama mas…
      semua kesalahan, kekhilafan, ketidaksempurnaan memang datang dari kebodohan saya

      Reply
  4. Muhammad

    Assalamualaikum,

    Saya juga disaat ini lagi berdepan dengan masalah pernikahan beda agama yg mana saya adalah seorang lelaki Muslim dan pacar saya non-muslim, gimana cara terbaik buat saya menyelesaikan masalah ini? Oleh kerna pacar saya menyatakan dengan jelas dimana perpindahan agama itu amat berbeda dengan rasa cinta d hati. Dia bersetuju buat nikah beda agama tapi dari pihak saya sama sekali menentang pemahaman itu. Mohon pendapat dari pihak Blogger buat menyelesaikan masalah yang saya hadapi sekarang. Terima Kasih

    Reply
    1. ncupndut Post author

      Waalaikumsalam…

      Yah sepanjang yang saya tahu dari guru saya, dan yang juga saya tulis di atas, untuk menikah beda agama, pada dasarnya tidak diperbolehkan (Wallahua’lam bisshowaab), terlepas dari boleh tidaknya, silakan mas pikirkan, kalau perlu ditulis di kertas, buat 2 kolom, tulis semua kebaikan dan keburukan kalau mas lakuin pernikahan beda agama itu, nanti pasti akan terlihat, mana yang punya manfaat lebih banyak… 🙂

      btw mas lokasi ada di mana nih? kalo di jakarta di masjid istiqlal ada tempat untuk konsultasi agama lho… silakan dicoba deh, insyaALLAH Ustadz-Ustadz disana lebih mengerti dari saya…

      Atau kalo mas ada di luar kota, biasanya di setiap Masjid Raya ada tempat untuk konsultasi masalah agama… Kalo masih ragu juga, langsung aja tanya sama ALLAH SWT Sang Maha Tahu lewat sholat tahajud, sholat istikharoh dll…

      Wallahua’lam bisshowaab… 🙂

      Reply
      1. MANEMBAH

        Al Qur’an berisi Wahyu Allah SWT.
        Kita Islam Sepakat “Tidak Boleh dan tidak dibenarkan Mengurangi atau menambah apa yang terdapat didlam Kitab Suci Al Qur’an walaupun hanya satu huruf ” -pun-
        Allah SWT tidak mungkin salah dalam mewhyukan Firman-firmanNYA
        Manusia Yang pasti salah dalam Perlakuannya.

        Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5
        Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,…”

        Pertanyaannya Apakah Manusia lebih mengetahui dari pada Allah SWT…?
        Atau Allah SWT Lebih mengetahui dari pada manusia…?

        Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5;… sangat jelas akan Kehalalannya Menikahi wanita Ahli Kitab
        Apakah Ayat Surah Al Maa’adah ayat 5 ini akan dihapuskan oleh Manusia…dengan merubah Mengharamkan…??( maha suci Allah dengan segala Firmannya )

        Ahli Kitab tidak lain dan tidak bukan yang mempelajari Kitab dalam hal ini adalah “Kitab Injil” yang Islam mengimani kepada kitab Injil yang dibawa oleh Nabi Isa As
        Baik kita katakan “Injil yang sekarang” sudah tidak Asli
        Namun mengapa Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5; tetap mengatakan “Dihalalkan”
        (sedangkan Al Qur’an adalah bersifat Universal / abadi sampai Akhir Zaman)
        Pertanyaannya Apakah Manusia lebih mengetahui dari pada Allah SWT…?
        Atau Allah SWT Lebih mengetahui dari pada manusia…?

        HR (Ibn Ishaq mencatat hadits )
        “Demi Allah Kamu tidak dapat menyandarkan apapun kepada sebagai beban saya. Aku hanya membolehkan apa yang Al-Qur’an bolehkan dan melarang hanya apa Al-Quran larang.”

        Sedemikian KItab Injil di bengkokkan Namun “Injil yang sekarang” masih mengandung Agama Ajaran Samawi ( Tauhid) dengan bukti-bukti didalam “Kitab Injil yang sekarang” pun…

        AJARAN TAUHID
        “ulangan” pasal 4 ayat 35
        “Tuhan itulah ALLAH” dan KECUALI TUHAN YANG ESA TIADALAH YANG LAIN LAGI”

        “Markus” pasal 12 ayat 29
        “Dengarlah olehmu HAI BANI ISRAEL ADAPUN “ALLAH TUHAN KITA” IALAH TUHAN YANG ESA”

        PERNYATAAN UTUSAN ALLAH
        “Yohanes” pasal 17 ayat 8.
        “”Karena SEGALA FIRMAN yang telah ENGKAU FIRMANKAN KEPADAKU, itulah AKU SAMPAIKAN kepada mereka itu, dan mereka itu sudah menerima dia, dan mengetagui dengan sesungguhnya BAHWA AKU DATANG DARI PADAMU, dan bagi mereka itu percaya bahwa ENGKAU YANG MENYURUH AKU”

        “Yohanes” pasal 12 ayat 45″Dan barang siapa yang melihat aku, dia melihat sama dia YANG MENGUTUS AKU”

        DAN, Masih Banyak ayat-ayat yang mengandung Ajaran Samawi
        AJARAN TAUROT
        Injil “Ulangan” 5:7-2 ( 3 dari !0 Perintah Tuhan)
        1). JANGAN ADA PADAMU TUHAN LAIN DI DIHADAPANKU

        2). JANGAN MEMBUAT PATUNG YANG MENYERUPAI APAPUN YANG DILANGIT ATAS ATAU YANG ADA DIBUMI DI BAWAH, ATAU YANG ADA DI DALAM AIR DIBAWAH BUMI. JANGAN SUJUD MENYEMBAH KEPADANYA, ATAU BERIBADAH KEPADANYA.

        3).JANGAN MENYEBUT NAMA TUHAN, ALLAHMU DENGAN SEMBARANGAN

        Dari hal “Kitab Injil yang Sekarang” telah banyak ; Pendeta;Pastur;Uskup dan Biarawati yang mendalami Injilnya Menemukan Kebenaran Tuhan itu adalah ALLAH juga perbedaan-perbedaan / selisih antara ayat satu dengan ayat yang lainnya di dalam Injilnya dan dikaitkan dengan Al Qur’an Mereka Kemudian menemukan jalan kebenaran Al Qur’an yang kemudian Menjadi Mualaf (Akhirnya memeluk Agama Islam)- Bahkan Menjadi Penebar agama Islam didalam Lingkungan Nasrani,Katolik;Kristen

        Laki-laki dalam Rumah tangga adalah Pemimpin dan akan dimintai tanggung jawabnya kelak atas Kepemimpinannya.
        Seorang Muslim menikahi wanita Ahli Kitab ( Nasrani;Katolik;Kristen yang memegang Kitab Injil yang Sekarang) dapat memberi pengertian kepada wanita Istrinya, tentang Kitab yang dibawanya ( Agama yang dipeluknya/Nasrani;Kristen;Katolik) bahwa Kitabnya mengajarkan tentang Tuhan itu adalah ALLAH YANG ESA, dan Isa (Yesus bagi Mereka ) adalah Utusan Allah.
        Maka baginya akan lebih mudah untuk membimbing pengetahuan Istrinya kedalam Agama Islam.
        Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5; sangat jelas kata-kata yang terdapat didalamnya
        “DIHALALKAN MENGAWINI WANITA AHLI KITAB” Dalih Ahli Kitab yang sekarang tidak ada rasanya suatu dalih yang sulit diterima mengingat Al Qur’an . Al Maa’idah Ayat 5 sampai sekarang masih ada dan tidak berubah sejak mula adanya serta menyebutkan Ahli Kitab
        ( sedangkan kita sepakat Al Qur’an bersifat Universal / Abadi sampai Akhir Zaman).

        Justru yang Kita kawatirkan adalah kata akhir dari Al Maa’idah Ayat 5
        “….Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

        HR (Ibn Ishaq mencatat hadits )
        “Demi Allah Kamu tidak dapat menyandarkan apapun kepada sebagai beban saya. Aku hanya membolehkan apa yang Al-Qur’an bolehkan dan melarang hanya apa Al-Quran larang.”
        PERTANYAAN BESAR
        Menggunakan dasar Manakah Menyandarkan Ketetapan
        Hukum Islam berdasar Al Qu’an Al Maa’idah Ayat 5
        Hukum Buatan Manusia yang berlawanan dengan Al Qur’an Al Maa’idah Ayat 5

        Sesungguhnya dapat dilihat adanya KEKELIRUAN Manusia dalam Menjalankan
        Dan Allah Swt Maha Benar dalam segala FirmanNYA.

        Al Qur’an Al Maa’idah Ayat 5.

        HR
        “Musrik itu bagaikan semut hitam diatas batu hitam di kegelapan malam”

        Manusia akan sangat Rentan dan tidak menyadari akan prilakunya kearah Kemusrikan
        dan itu tidak terkecuali beragama apapun Juga.

        Demikian juga dengan Kafir

        HR
        Barang siapa dengan sengaja meninggalkan Sholat maka dia telah kafir.

      2. Muhamad Yoesuf Post author

        matur nuwun atas informasinya mas/mbk manembah

        sepengetahuan saya yang dangkal ini, Al-Quran itu ada makna terjemahan ada juga makna tafsir mas, ya untuk jelasin ini mungkin saya bukan orang yang tepat,

        Namun Ulama’ sendiri sampai saat ini masih banyak menjadikan masalah ini sebagai khilafiah diantara mereka, dan kebetulan saya yakin dengan pendapat Ulama’ yang berpendapat seperti apa yang saya tulis mas. Dan sesuai yang diajarkan oleh Imam Syafii RA yang “beraliran” sangat hati2 dalam fiqih, pendapat guru saya menurut saya sesuai dengan “aliran” Imam Syafii RA tersebut

        Wallahua’lambishowaab

    1. Indah

      Terimalasih sarannya. Ohiya saya mau bertanya, “kalo lakilaki non muslim ikut ke agama wanita muslim, apakah laki laki non muslim bisa membawa marganya di islam dan di dlm rumah tangga? Please infonya

      Reply
      1. Muhamad Yoesuf Post author

        Mbak Indah Yang Baik

        Marga disini apakah yang dimaksud adalah marga nama keluarga seperti yang kita kenal di indonesia seperti Siahaan, Siregar, Nasution, Mataliti dsb?

        Untuk urusan marga dalam Islam, saya hanya tahu dan pahami sebatas, bahwa seseorang hanya boleh dinisbatkan kepada nama ayahnya tidak boleh ke selain ayahnya, selain itu mohon maaf seperinya saya sangat awam untuk masalah ini. Mungkin Mbak Indah bisa berkonsultasi dengan yang lebih alim mengenai hal ini

        Wallaua’laam Bisshpwaab

  5. nana

    beda agama…kitakan sama sama manusia..tujuannya baik………dari pada…buat sina…..yah disatukan saja dalam penikahan…menurut lho kalian semua gmana….

    Reply
    1. ncupndut Post author

      menurut saya sih mungkin jawaban nana benar, secara general kita memang sama-sama manusia, namun kebetulan di agama yang saya anut ada peraturan mengenai pernikahan beda agama yang HARUS ditaati karena sudah diatur didalam AL-Quran yang kami percayai sebagai tuntunan yang langsung datangnya dari Tuhan.

      CMIIW, Wallahua’lam bisshowab

      terimakasih nana 🙂

      Reply
    2. Fajar rohman

      Al Qur’an 5 (Al Maa’idah) ayat : 5 { Sudah sangat Jelas HALAL-nya }
      “…(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu……”
      Kemudian ; Al Qur’an 2. (Al Baqarah) ayat : 221
      Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
      { QS 2. ayat 221 yang diartikan sebagai dilarang mengawini wanita ahli kitab / Nasrani }
      Dan baik kita mencoba mengikuti apakah yang dimaksud dengan kata “Musyrik”= Bersifat umum }
      Musyrik Intinya adalag menyekutukan Allah atau bertuhan selain kepada Allah.
      Arti Musyrik yang lebih Luas adalah perbuatan Pisik ,atau Hati atau Fikiran yang bertentangan dengan ketentuan ajaran / tuntunan Al Qur’an.bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat yang patut disembah; Allah-lah satu-satunya Dzat yang Maha Kuasa; Allah-lah satu-satunya Dzat yang patut dipuja dan Allah-lah satu -satunya Dzat yang maha perkasa;
      QS.22. Al Hajj; ayat :18
      Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
      Musyrik dalam Al Qur’an dijelaskan sebagai yang Menyekutukan Allah dengan sesembahan dengan pemujaan yang lain selain Allah, Musyrik secara luas dapat meliputi Orang yang sama sekali tidak mempercayai adanya Allah,orang nasrani, atau orang yahudi. bisa Orang yang beragama Islam dan sholat lima waktu, puasa dan mematuhi rukun Islam.
      Orang musyrik disamping menyembah Allah, mengabdikan diri kepada Allah, juga mengabdikan dirinya kepada yang selain Allah.
      Dan orang itu memiliki pendirian yang bertentangan dengan Al-Qur’an,meskipun ia beragama Islam juga maka dia adalah musyrik sebab dengan demikian, dia menerima keberadaan aturan selain aturan Allah.
      QS.22. Al Hajj; ayat :17
      Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin
      [ Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari’at Nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa. ] orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
      Musyrik tidak harus menyangkal keberadaan Allah
      Orang musyrik itu ialah mereka yang mempersekutukan Allah baik dalam bentuk kepercayaan, ucapan maupun dalam bentuk amal perbuatan.
      Orang musyrik adalah menjadikan mahkluk yang diciptakan Allah , baik yang berupa benda maupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai;
      Andad, Alihah, Thoughut dan Arbab. – sedemikian merupakan pengertian umum apakah dan siapakah orang musyrik.
      “Andad”, sesuatu Hal yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya.
      ( laki-laki Sangat gila menCinta wanita / wanita sangat gila mencintai laki-laki ; dengan ucapan dan hatinya menyatakan ” engkaulah Cinta satu satunya dihatiku ;pujaanku dewi/dewaku aku tak dapat hidup tanpa dirimu dan tanpa dirimu hidup ini tiada arti lebih baik aku berkalang tanah bila tanpa dirimu” ) = tanpa ragu orang demikian adalah jenis manusia berstatus Musyrik ! . sebab Kecintaan manusia satu satunya harus hanya kepada Allah karena manusia pasti akan menuju kembali kepada Allah Yang Maha Pencipta.Arti hidupnya apa bila menuruti petunjuk perintah Allah / Al Qur’an; Demikian pula manusia yang sangat menghormati manusia / Pimpinannya menganggap oleh karena manusia pimpinannya ia dapat hidup, hormatnya dan takutnya melebihi hormat dan takut kepada Allah, MAKA orang sejenis ini adalah manusia Musyrik / Menyekutukan Allah.
      “Alihah” ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya.
      { Sangat banyak tanpa ragu Kemusyrikan Jenis ini; menganggap bermanfaat Cincin Merah Delima, Zamrut, Giok dsb memeliara ikan Lohan, Ikan Arwana,Ayam burung dsb,serta menaruh KEPERCAYAAN terhadapnya akan memberikan manfaat kepadanya ini tergolong Musyrik.}
      “Thoghut” ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat durhaka kepada-Nya.{ Takut kepada pemimpin Kafir yang berharta banyak apapun perintahnya dilaksanakan mesti durhaka meninggalkan Allah}
      “Arbab”, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan Rasul-Nya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan Rasul-Nya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya “Arbab” (Tuhan selain Allah).
      { Mengharamkan yang Halal, meski menentang hukum Allah, membuat aturan-aturan atas pendapatnya sendiri diluar dan menyalahi yang diatur oleh Allah / Al Qur’an dan RasulNYA
      {Shohih Bukhori 2654 ;Shohih Muslim 87} –
      {QS. 51.(Adz Dzaariyaat) :56.
      Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
      Para Musyrikun Tidak akan Pernah Merasakan Ke-Musyrikannya, bahkan samapi Hari Kiamat-pun Mereka akan Menyangkal bahwa dirinya adalah termasuk Orang Musyrik dan mengaku sebagai Mukmin
      QS.6 Al-An’am:
      (Kesaksian kaum musyrikin terhadap dirinya sendiri dan keadaan mereka di hari kiamat)
      22. Dan (ingatlah), hari yang di waktu itu Kami menghimpun mereka semuanya [Semua makhluk Allah yang mukallaf.] kemudian Kami berkata kepada orang-orang musyrik: “Di manakah sembahan-sembahan kamu yang dulu kamu katakan (sekutu-sekutu) Kami?.”
      23. Kemudian tiadalah fitnah [Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah jawaban yang berupa kedustaan. ] mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.”
      24. Lihatlah bagaimana mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri dan hilanglah daripada mereka sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan.
      Maka Nyatalah apa yang disampaikan oleh Rosulullah Saw
      Musyrik itu seperti semut hitam diatas batu hitam dikegelapan Malam.
      Apakah Musyrik itu hanya bagi yang nyata menyangkal keberadaan Allah dan bertuhankan Dunia, apakah Yahudi Nasrani apakah Orang yang beragama Islam dan sholat lima waktu, puasa dan mematuhi rukun Islam.
      Bila Manusia dan Dunia telah mempengaruhi dengan sangat Kuat ; Maka Kemusyrikan itu akan menyusup kedalam prilaku dan kepercayaan , siapakah di dunia ini tidak mengagungkan, dan tergila-gila kepada gemerlapan harta kekayaan dan kemewahan…?!
      Ingatlah riwayat tatkala Rasulullah Saw, Mikrad ke sidratul Muntaha ditengah perjalanan berpapasan dengan wanita setengah Tua dengan Gemerlapan perhiasnnya serta menyapa Salam kepada Rasulullah Saw, dan Rasulullah tidak membalas salam,..Malaikat Jibril ketika ditanya Rasulullah Saw. tentang siapakah wanita itu, Jawab Malaikat Jibril Bersyukurlah wahai Rasulullah karena salam tidak tidak dibalas oleh Rasulullah; karena ketahuilah bahwa wanita dengan Gemerlapan perhiasannya tadi itu adalah DUNIA…..seandainya Rasulullah Menjawab salam pastilah akan tergelincir kepada KeDuniaan,……
      Dan siapakah Musyrik dalam Al Qur’an 2. (Al Baqarah) ayat : 221
      Jawaban Siapakah Musyrik dimaksud …?
      jawabnya ada di ayat sebelumnya dimana orang Musyrik adalah mendua Mencintai Allah (artinya jelas mengenal Allah/beragama Samawi )..tetapi juga Mempunyai Kecintaan pada sesembahan tandingan selain Allah
      Al Qur’an 2. ( Al Baqarah ); ayat :165
      Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu [Yang dimaksud dengan orang yang zalim di sini ialah orang-orang yang menyembah selain Allah.] mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).
      Maka Nyatalah apa yang disampaikan oleh Rosulullah Saw
      Musyrik itu seperti semut hitam diatas batu hitam dikegelapan Malam.
      Kalau toh kemudian Perkawinan beda Agama di perbolehkan Lantas bagaimana cara Nikahnya , bukankah sebelumnya pernah dilaksanakan dengan jalur Catatan Sipil..?
      Apakah sah perkawinan , Perkawinan dinilai sah dengan hadirnya wali dan dua orang saksi
      dan dengan mahar (mas kawin)
      HR.Athabrani.
      Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua oang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.
      Hadits Rasulullah Saw tentang “Ketinggian Al Qur’an”
      “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara.Kalian tidak akan sesat selama berpegangan dengannya, yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Rasulullah Saw.” ( HR.Muslim)
      “Sesungguhnya Allah, dengan kitab ini (Al Qur’an) meninggikan derajat kaum-kaum dan menjatuhkan derajat kaum yang lain. (HR.Muslim).
      Dijelaskan Maksudnya:
      Barang siapa yang berpedoman dan mengamalkan isi Al Qur’an maka Allah akan meninggikan derajatnya, tetapi barang siapa yang tidak beriman kepada Al Qur;an maka Allah akan menghinakanya dan merendahkan derajatnya.
      “Apabila seseorang ingin berdialog dengan Robbnya maka hendaklah dia membaca
      Al Qur’an”.
      (HR.Adailami dan Al Baihaqi)
      Wassalamu’alaikum.wr.wb
      Wallahu ‘alam bisshowaab
      Semoga kita terhidar dari Musyrik
      “Andad”,”Arbab” “Alihah”, dan “Thoughut” .

      Reply
  6. Paulus Gultom

    SALAM
    Maaf pak saya kristen kebetulan saya baca blog anda,saya tidak menyalahkan agama baik agama islam maupun agama kristen,tapi saya pernah mengalami di atas,saya pacaran dengan wanita dari minang yang taat islamnya sedangkan latar belakang saya kristen tapi tidak terlalu taat,tapi kami saling menyayangi,dia menghormati aku dan aku juga menhormati dia,tapi karna beda agama ketika orang tua kami tau kami di pisahkan sakit hati juga,bahkan sampai sekarang rasa sakit masih ada meskpun dendam kepada ortu dia dan aku sudah mulai hilang di hati tapi sakit jika melihat dia sudah bersama suaminya,sebenarnya dia juga sayng sama aku,tapi kayak mana dia sekarang sudah nikah,dinikahin ama ortunya,sekarang yang saya mau tanya kenapa saya sulit menghilangkan perasaan itu sama dia?karna perasaan itu saya jadi alergi sama cewek,walaupun sama dengan agama saya,mungkin bapak sudah punya pengalaman atau mugkin pernah membantu orang seperti sya,banyak orang menghina cinta kami berdua tapi saya hanya trtawa rata rata orang yang menjelakkan cinta kami berdua adalah orang yang suka mempermainkan cinta bahkan lebih bobrok dari hewan,tapi saya maklumin karna mereka belum merasakan yang apa saya rasakan,yang sya mau tanya kayak mana menghilangkan pereasaan sakit hati ni pak?

    Reply
    1. ncupndut Post author

      Salam
      Wahh kalau pertanyaan ini mohon maaf mas, kok saya merasa saya bukan orang yang tepat untuk jawab pertanyaannya mas Paulus. Saya takut salah jawabnya mas.. 😦
      Mohon maaaaf sekali ya mas, belum bisa bantu mas.. 😦

      Reply
    2. ilyas

      klw jawaban itu sih silahkan mas paulus konsultasikan dengan pendeta anda atau bisa jg ke para ustad, pasti ada petunjuk logis yang anda dapatkan.. tp tdk usah khawatir klw anda ke ustad tidak akan ada doktrin kok… semuanya pasti logis, karna anda dituntun menurut kebenaran…

      Reply
  7. abdullah

    PAK HATI-HATI KALAU BERBICARA !
    COBA BACA BAIK-BAIK DALIL DARI AL-QUR’AN DIBAWAH INI :

    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
    (QS.AL BAQARAH AYAT: 221)

    Reply
      1. MANEMBAH

        Al Qur’an 5 (Al Maa’idah) ayat : 5 { Sudah sangat Jelas HALAL-nya }
        “…(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu……”

        Kemudian ; Al Qur’an 2. (Al Baqarah) ayat : 221
        Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

        { QS 2. ayat 221 yang diartikan sebagai dilarang mengawini wanita ahli kitab / Nasrani }
        Dan baik kita mencoba mengikuti apakah yang dimaksud dengan kata “Musyrik” }

        Musyrik Secara mengandung arti sebagai menyekutukan Allah atau bertuhan selain kepada Allah.
        Arti Musyrik yang lebih Luas adalah perbuatan Pisik ,atau Hati atau Fikiran yang bertentangan dengan ketentuan ajaran / tuntunan Al Qur’an.bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat yang patut disembah; Allah-lah satu-satunya Dzat yang Maha Kuasa; Allah-lah satu-satunya Dzat yang patut dipuja dan Allah-lah satu -satunya Dzat yang maha perkasa;

        QS.22. Al Hajj; ayat :18
        Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.

        Musyrik dalam Al Qur’an dijelaskan sebagai yang Menyekutukan Allah dengan sesembahan dengan pemujaan yang lain selain Allah, Musyrik secara luas dapat meliputi Orang yang sama sekali tidak mempercayai adanya Allah,orang nasrani, atau orang yahudi. bisa Orang yang beragama Islam dan sholat lima waktu, puasa dan mematuhi rukun Islam.
        Orang musyrik disamping menyembah Allah, mengabdikan diri kepada Allah, juga mengabdikan dirinya kepada yang selain Allah.
        Dan orang itu memiliki pendirian yang bertentangan dengan Al-Qur’an,meskipun ia beragama Islam juga maka dia adalah musyrik sebab dengan demikian, dia menerima keberadaan aturan selain aturan Allah.

        QS.22. Al Hajj; ayat :17
        Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin
        [ Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari’at Nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa. ] orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

        Musyrik tidak harus menyangkal keberadaan Allah

        Orang musyrik itu ialah mereka yang mempersekutukan Allah baik dalam bentuk kepercayaan, ucapan maupun dalam bentuk amal perbuatan.
        Orang musyrik adalah menjadikan mahkluk yang diciptakan Allah , baik yang berupa benda maupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai;
        Andad, Alihah, Thoughut dan Arbab. – sedemikian merupakan pengertian umum apakah dan siapakah orang musyrik.

        “Andad”, sesuatu Hal yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya.
        ( laki-laki Sangat gila menCinta wanita / wanita sangat gila mencintai laki-laki ; dengan ucapan dan hatinya menyatakan ” engkaulah Cinta satu satunya dihatiku ;pujaanku dewi/dewaku aku tak dapat hidup tanpa dirimu dan tanpa dirimu hidup ini tiada arti lebih baik aku berkalang tanah bila tanpa dirimu” ) = tanpa ragu orang demikian adalah jenis manusia berstatus Musyrik ! . sebab Kecintaan manusia satu satunya harus hanya kepada Allah karena manusia pasti akan menuju kembali kepada Allah Yang Maha Pencipta.Arti hidupnya apa bila menuruti petunjuk perintah Allah / Al Qur’an; Demikian pula manusia yang sangat menghormati manusia / Pimpinannya menganggap oleh karena manusia pimpinannya ia dapat hidup, hormatnya dan takutnya melebihi hormat dan takut kepada Allah, MAKA orang sejenis ini adalah manusia Musyrik / Menyekutukan Allah.

        “Alihah” ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya.
        { Sangat banyak tanpa ragu Kemusyrikan Jenis ini; menganggap bermanfaat Cincin Merah Delima, Zamrut, Giok dsb memeliara ikan Lohan, Ikan Arwana,Ayam burung dsb,serta menaruh KEPERCAYAAN terhadapnya akan memberikan manfaat kepadanya ini tergolong Musyrik.}

        “Thoghut” ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat durhaka kepada-Nya.{ Takut kepada pemimpin Kafir yang berharta banyak apapun perintahnya dilaksanakan mesti durhaka meninggalkan Allah}

        “Arbab”, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan Rasul-Nya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan Rasul-Nya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya “Arbab” (Tuhan selain Allah).
        { Mengharamkan yang Halal, meski menentang hukum Allah, membuat aturan-aturan atas pendapatnya sendiri diluar dan menyalahi yang diatur oleh Allah / Al Qur’an dan RasulNYA

        {Shohih Bukhori 2654 ;Shohih Muslim 87} –
        {QS. 51.(Adz Dzaariyaat) :56.
        Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

        Para Musyrikun Tidak akan Pernah Merasakan Ke-Musyrikannya, bahkan samapi Hari Kiamat-pun Mereka akan Menyangkal bahwa dirinya adalah termasuk Orang Musyrik dan mengaku sebagai Mukmin

        QS.6 Al-An’am:
        (Kesaksian kaum musyrikin terhadap dirinya sendiri dan keadaan mereka di hari kiamat)

        22. Dan (ingatlah), hari yang di waktu itu Kami menghimpun mereka semuanya [Semua makhluk Allah yang mukallaf.] kemudian Kami berkata kepada orang-orang musyrik: “Di manakah sembahan-sembahan kamu yang dulu kamu katakan (sekutu-sekutu) Kami?.”
        23. Kemudian tiadalah fitnah [Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah jawaban yang berupa kedustaan. ] mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.”
        24. Lihatlah bagaimana mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri dan hilanglah daripada mereka sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan.

        Maka Nyatalah apa yang disampaikan oleh Rosulullah Saw

        Musyrik itu seperti semut hitam diatas batu hitam dikegelapan Malam.

        Apakah Musyrik itu hanya bagi yang nyata menyangkal keberadaan Allah dan bertuhankan Dunia, apakah Yahudi Nasrani apakah Orang yang beragama Islam dan sholat lima waktu, puasa dan mematuhi rukun Islam.

        Bila Manusia dan Dunia telah mempengaruhi dengan sangat Kuat ; Maka Kemusyrikan itu akan menyusup kedalam prilaku dan kepercayaan , siapakah di dunia ini tidak mengagungkan, dan tergila-gila kepada gemerlapan harta kekayaan dan kemewahan…?!

        Ingatlah riwayat tatkala Rasulullah Saw, Mikrad ke sidratul Muntaha ditengah perjalanan berpapasan dengan wanita setengah Tua dengan Gemerlapan perhiasnnya serta menyapa Salam kepada Rasulullah Saw, dan Rasulullah tidak membalas salam,..Malaikat Jibril ketika ditanya Rasulullah Saw. tentang siapakah wanita itu, Jawab Malaikat Jibril Bersyukurlah wahai Rasulullah karena salam tidak tidak dibalas oleh Rasulullah; karena ketahuilah bahwa wanita dengan Gemerlapan perhiasannya tadi itu adalah DUNIA…..seandainya Rasulullah Menjawab salam pastilah akan tergelincir kepada KeDuniaan,……

        Dan siapakah Musyrik dalam Al Qur’an 2. (Al Baqarah) ayat : 221

        Jawaban Siapakah Musyrik dimaksud …?
        jawabnya ada di ayat sebelumnya dimana orang Musyrik adalah mendua Mencintai Allah (artinya jelas mengenal Allah/beragama Samawi )..tetapi juga Mempunyai Kecintaan pada sesembahan tandingan selain Allah

        Al Qur’an 2. ( Al Baqarah ); ayat :165
        Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu [Yang dimaksud dengan orang yang zalim di sini ialah orang-orang yang menyembah selain Allah.] mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).

        Maka Nyatalah apa yang disampaikan oleh Rosulullah Saw

        Musyrik itu seperti semut hitam diatas batu hitam dikegelapan Malam.

        Kalau toh kemudian Perkawinan beda Agama di perbolehkan Lantas bagaimana cara Nikahnya , bukankah sebelumnya pernah dilaksanakan dengan jalur Catatan Sipil..?
        Apakah sah perkawinan , Perkawinan dinilai sah dengan hadirnya wali dan dua orang saksi
        dan dengan mahar (mas kawin)

        HR.Athabrani.
        Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua oang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.

        Hadits Rasulullah Saw tentang “Ketinggian Al Qur’an”

        “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara.Kalian tidak akan sesat selama berpegangan dengannya, yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Rasulullah Saw.” ( HR.Muslim)

        “Sesungguhnya Allah, dengan kitab ini (Al Qur’an) meninggikan derajat kaum-kaum dan menjatuhkan derajat kaum yang lain. (HR.Muslim).

        Dijelaskan Maksudnya:
        Barang siapa yang berpedoman dan mengamalkan isi Al Qur’an maka Allah akan meninggikan derajatnya, tetapi barang siapa yang tidak beriman kepada Al Qur;an maka Allah akan menghinakanya dan merendahkan derajatnya.

        “Apabila seseorang ingin berdialog dengan Robbnya maka hendaklah dia membaca
        Al Qur’an”.
        (HR.Adailami dan Al Baihaqi)

        Wassalamu’alaikum.wr.wb

    1. indra

      maaf sebelumnya,, mau tanya dulu,, wanita musrik itu wanita yang seperti apa??? dan pria musrik itu seperti apa??? tolong di jelaskan……….

      Reply
  8. 01010101

    Bagaimana dengan anaknya? Saya adalah anak dari pernikahan Ayah (muslim) dan Ibu (Nasrani). Sekarang keduanya sudah berpisah dan membina keluarga masing2. Dulu saya seorang nasrani, namun Alhamdulillah sekarang sudah menjadi muslim, walaupun masih belum menjadi muslim yang baik. Banyak sekali artikel smacam ini yang saya baca, artikel2 sperti ini bersifat preventif, namun tidak ada yg membahas tentang hal setelah kejadian.. Kalau (ada) dari kalian yang menegaskan kalau pernikahan itu haram, bagaimana keberadaan saya di mata kalian?

    Reply
    1. ncupndut Post author

      Assalamualaikum mas atau mbak…
      Semoga Allah memberi keberkahan dan istiqomah di jalan Allah.
      Jangan khawatir mas/mbak, selama mas/mbak mau terus belajar mengenai agama kita, saya yakin Allah pasti bantu… Insyaallah. Lagian kami yang terlahir muslim belum tentu lebih baik drpd mas/mbak yang muallaf.
      Setahu saya (mohon maaf jika kata2 yang saya pilih menyakiti mas/mbak) tidak ada dalam istilah kita di agama Islam itu anak haram spt di tengah masyarakat. Yang haram adalah hubungan Ibu Bapak yang tidak sesuai syariat. Status mas/mbak di mata kami ya sama seperti orang lain yang terlahir fitrah. Tapi saya teringat ucapan guru saya yang menyebutkan jika anak dari hubungan orang tua yang tidak halal itu, jika dia cewek, ayahnya tidak berhak menjadi wali ketika anaknya menikah, jika dipaksakan takutnya pernikahannya jadi tidak sah karena di wali kan oleh orang yang tidak berhak. Jadi kalau cewek nanti nikahnya sebaiknya menggunakan wali hakim. Dan satu lagi, secara hukum Islam, anak dari hasil hubungan yang tidak halal tidak berhak atas warisan dari ayahnya, kecuali ayahnya menghibahkan atau menghadiahkan bukan mewariskan.
      Sebelumnya mohon maaf jika perkataan saya salah dan menyakiti, saya juga akan coba menanyakan kembali ke guru saya mengenai hal ini
      Wallahua’lam Bisshowaab.

      Reply
    2. Drago

      Assalamualaikum mas atau mbak…01010101
      # Kalau (ada) dari kalian yang menegaskan kalau pernikahan itu haram, bagaimana keberadaan saya di mata kalian? #

      Hidup ini ada yg BISA memilih dan TIDAK bisa memilih…. seperti teman, pelacuran, melacur, selingkuh, pasangan hidup, pekerjaan,…dsb termasuk kategori memilih.

      Namuun….kakek, nenek, orangtua, adik, kakak, saudara, cucu, cicit, dsb…merupakan HAK MUTLAK Allah SWT yang kita tidak bisa memilih.

      Semua manusia yang ada di bumi….TIDAK ada yang berani berkata bahwa anak hasil hubungan yang direstui/dari golongan sebaik apapun, kelak akan masuk Surga……. Mau turunan kyai sekalipun, semua tergantung prilaku, amal dan ibadahnya.

      Jika ada anak sepasang orang tua yg profesinya sebagai pembunuh bayaran sekalipun….jika kelak memiliki anak dan kemudian anak tersebut beramal sholeh dan bertaqwa, jauhhh lebih baik daripada anak hasil dari turunan kyai sekalipun jika prilaku dan amal ibadahnya tidak pernah samasekali.

      Nahhh..jika sudah demikian….menurut hemat saya….ANDA tidak perlu mempermasalahkan asal-usul……..NAMUUUUUUN yg jauuuh lebih penting ialah bisa menjadi manusia yang bertaqwa, beradab dan berguna bagi sesama mahluk hidup.

      Reply
      1. ncupndut Post author

        Salam mas Sandy

        saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan guru saya mengenai hal ini mas, sumbernya pun jelas dari kitab apa dan siapa yang mengarang. saya berkeyakinan ulama tersebut lebih alim daripada saya,

        saya setuju dengan pernyataan mas mengenai siapapun orang tuanya asal dia beramal sholeh dan taqwa dia jauh lebih baik. namun, jika dikaitkan dengan masalah pernikahan lintas agama, Islam jelas sekali melarang pernikahan lintas agama dengan alasan mempertahankan aqidah jauh lebih baik daripada pernikahan lintas agama itu sendiri.

        maaf jika saya menggambarkannya terlalu kasar,MENURUT SAYA siapapun orangtuanya, jika dia ingin menikah, pastikan keduanya sudah dalam kondisi muslim sesuai perintah Islam, jangan kuatir, jika Allah yang perintahkannya, PASTI ada kebaikan di dalamnya

    3. Fajar rohman

      Yang perlu dicermati adalah; Bagaimana Hukum itu dapat diterima sebagai ketetapan yang berdasar Agama dalam hal ini Islam secara benar dan tanpa harus bertentangan, dikarenakan alasan berdasar pemikiran manusia yang sejak dahulu tidak pernah mempunyai kepastian,

      Pengamatan ini terlepas apakah Liberal,sekuler,atau tradisional atau apapun dinamakan atau dinamakan juga menamakan diri
      Berprinsip bahwa:
      Islam berpegang pada Al- Qur’an dan Al- Hadits.
      Digunakan sebagai pokok pedoman yang pasti dalam menjalankan hukum bagi manusia baik pribadi maupun manusia keseluruhan kelompok.

      Beberapa status nilai manusia disebutkan di dalam Al Qur’an :
      ber-iman,kafir,musyrik,munafik,fasik,dan sebagainya yang mempunyai kadar masing-masing dan semua itu terdapat didalam Kitab Suci Al Qur’an.
      Sampai pada umat Islam sekarang tetap berpedoman kepada Al Qur’an
      sebagai sumber Hukum Islam, dikarenakan di dalam Al Qur’an dinyatakan
      bahwa haq pembuat Hukum itu adalah Allah.Swt
      (Qs. Al-An’am : 57)
      ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

      “Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus”. (Qs. Yusuf : 40)

      ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)

      Dari beberapa ayat Al-Qur’an menerangkan tentang Hukum, bahwa Hukum itu adalah mutlak hak milik Allah.Swt
      Untuk itu Islam senantiasa Berpegang kepada Firman Allah.Swt yang terdapaat didalam Kitab Suci Al Qur’an.

      PengHaraman Laki-laki (Muslimin) kawin dengan wanita Ahlul Kitab / Nasrani, Yahudi;
      KHI pada pasal 40 butir c yakni:
      Dilarang melansungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan keadaan tertentu (Seorang perempuan yang tidak beragama islam).
      Memang secara jelas bertentangan dengan Al Qur’an 5 ayat 5 ( Al Maa’idah ayat :5)
      Walaupun mendasarkan kepada Kemaslahatan umat, bahkan cenderung kepada kekawatiran, namun tidak harus kemudian menjadikan menentang Al maa’idah : 5 itu sendiri.

      Sesungguhnya sudah sangat jelas
      Qs.Al Maa;idah :5
      (Boleh/meng-Halal-kanMuslim Kawin dengan Wanita Ahlikitab/Yahudi;Nasrani)
      Ini adalah ayat Al Qur’an dan ini Syari’at Allah /Hukum Allah.

      Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
      “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

      Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak.
      (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)

      Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata,
      “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
      Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).

      Sahabat Nabi.Saw Nikah / kawin dengan wanita Beda Agama
      Utsman bin Affan, khalifah ketiga, memiliki istri beragama Kristen Yakobus bernama Na’ilah.
      Sementara Mu’awiyah, pendiri dinasti Umayyah, beristri Maysun, juga beragama Kristen Yakobus. Dari Maysunlah Mu’awiyah beroleh anak bernama Yazid yang kelak meneruskan jabatannya sebagai penguasa kerajaan Islam.

      Sahabat Nabi yang lain, Thalhah bin Ubaidillah menikahi seorang perempuan Yahudi yang berasal dari Syam.

      Lalu kemudian tiba-tiba dirubah dengan ketentuan Haramnya Muslim mengawini Ahlul Kitab (Yahudi;Nasrani )
      Bagaimana dengan Nilai Para Sahabat Nabi.Saw yang melakukan Kawin dengan wanita Kristen dan Yahudi.
      Bagaimana dengan Umar bin Khaththab.ra yang menyatakan
      “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
      Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).

      Bagaimana pula dengan sabda Nabi.Saw:“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”
      Akan diabaikan / dihilangkan begitu saja…
      Terlebih dengan Surah Al Maa’idah ayat :5
      Lalu dibuatkan Hukum / Syariat tandingan dari ketentuan
      utamanya Al Qur’an Surah Al maa’idah ; ayat: 5 …..

      Quran pada surah Al-Baqarah ayat 221 tentang larangan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan musyrik.
      Apakah Musyrik-?
      QS. Albaqarah; ayat : 165 Menyatakan orang yang mempunyai tuhan tandingan selain Allah dipuja di jadikan pedoman hidup, dimintai pertolongan dan cintanya sama cintanya dan patuhnya kepada Allah…..- dan itulah golongan “Musyrik”

      “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).- QS. Albaqarah; ayat : 165

      Musyrik, bisa terjadi pada siapa saja meskipun mungkin beragama Islam / mengenal Allah / agama Samawi.

      ( Tafsir DEPAG / Surah Al Baqarah : 165 )
      Di antara manusia, baik di zaman dahulu maupun di zaman sekarang, masih ada orang yang menganggap bahwa di samping Allah ada lagi sesembahan yang diagungkannya dan mencintainya sama dengan mengagungkan dan mencintai Allah seperti berhala, pemimpin-pemimpin, arwah nenek moyang dan lain-lain sebagainya.

      Orang musyrik menjadikan mahkluk yang diciptakan Allah ini baik yang berupa benda mahupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai
      “Andad”, “Alihah”, “Thoughut” dan “Arbab”.

      “Musyrik “Arbab”, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan RasulNya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan RasulNya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).

      Dapat disimpulkan QS. Al Maa’idah:5 sangat jelas
      menghalalkan Wanita Ahli kitab untuk dinikahi.
      Ini adalah ayat Al Qur’an dan ini Syari’at Allah /Hukum Allah.Swt
      Tidak seharusnya Syariat Allah dibuatkan Syari’at tandingan… yang justru bertentangan dengan Syatiat / Hukum Allah.

      Sangat jelas Al qur’an dan Hadits serta riwayat mempertegas Surat
      Al Maa’idah ayat:5 yang menghalalkan laki-laki (muslim) mengawini wanita ahlul kitab(Yahudi Nasrani)

      Lalu kemudian serta merta di Haramkan dengan dalil kata Musyrik dalam Qs. Al Baqaroh : 221 yang diuraikan Musyrik sebagai yang termasuk itu adalah Ahlul Kitab (Yahudi,Nasrani)
      Sedangkan Musyrik dapat terjadi pada siapapun yang menduakan Allah.
      QS. Albaqarah; ayat : 165.

      HR menyatakan :
      “Musyrik itu seperti semut hitam diatas baqtu hitam di kegelapan malam”

      keMusyrikan itu tidaklah disadari/tidak terasa oleh olah gerak sosial,budaya,dan dunia
      maka keMusyrikan itu tidak disadari walaupun nanti diakherat dihadapan Allah.Swt prilaku Musyrik tetap saja tidak disadarinya.

      QS.6 Al-An’am:
      (Kesaksian kaum musyrikin terhadap dirinya sendiri dan keadaan mereka di hari kiamat)
      22. Dan (ingatlah), hari yang di waktu itu Kami menghimpun mereka semuanya [Semua makhluk Allah yang mukallaf. kemudian Kami berkata kepada orang-orang musyrik: “Di manakah sembahan-sembahan kamu yang dulu kamu katakan (sekutu-sekutu) Kami?.”
      23. Kemudian tiadalah fitnah [Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah jawaban yang berupa kedustaan. ] mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.”
      24. Lihatlah bagaimana mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri dan hilanglah daripada mereka sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan.
      Al Qur’an menyatakan dalam Surah At Taubah; Ayat : 6
      “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.

      Wallahu ‘alam bisshowaab

      Semoga kita terhidar dari Musyrik
      “Andad”,”Arbab” “Alihah”, dan “Thoughut” .

      Reply
  9. reski handayani

    ass… saat ini saya tidak tau harus berbuat apa, saya didekatkan dngan hati seorang adam tapi sayangnya dia jauh sekali, dia seorang Nasrani sementara sosok ayah yang saya banggakan ada padanya.. namun tidak mungkin saya menyalahi agama saya karna cepat atau lambat saya akan berpulang kerumah saya yang sesungguhnya dan tak ingin menyesal saat nafas saya tidak berhembus lagi,,
    jujur batin saya saya mencintai ALLAH, tapi apa daya saya hanya manusia biasa..
    apa yang saya lakukan????

    Reply
    1. ncupndut Post author

      Terus minta bantuan sama Allah mbak..
      Curhat aja sama Allah, Allah jauh lebih dekat dan jauh lebih tau mbak dari siapapun di dunia ini, Allah kan Maha Pembolak Balik Hati, terus aja minta mbak.. jangan sungkan, niatnya mbak kan baik untuk menikah di jalan Allah, ya masa Allah yang kasi perintah itu gak mau bantu mbak yang mau mengikuti perintahNYA..
      Yaa kan siapa tau mbak ditemuin sama orang lain yang jauh lebih baik daripada yang sekarang, atau bahkan Allah kasi hidayah buat sang adam ini.. amiiinn.. hal hal kayak gini mah guaaammpaaanggg banget buat Allah.. yakin deh..
      Oh iya kalo boleh ngutip ajarannya mas Ippho n Ust. Yusuf Mansur, tugas kita mah cuma buat memantaskan diri buat sang calon imam or makmum kita. Kalo pengen dpt yang alim ya kita nya juga kudu alim biar seimbang. Perbanyak juga sholat tepat waktu n berjamaah di masjid, perbanyak sholat sunnah qobliah ba’diah nya, sholat dhuha n tahajjud nya, n jangan lupa sedekahnya..
      Insyaallah saya ikut doain untuk kebaikannya mbak..
      Amin…
      Wallahua’lam Bisshowaab..

      Reply
  10. indra

    semua yang diciptakan tuhan tu baik adanya,,, tuhan tidak menciptakan perbedaan,, tuhan itu satu cuma caranya kita menuju tuhan ada banyak dan semua itu baik,,, kenapa jadi masalah??? apa tuhan inginkan manusia berselisihan????

    Reply
    1. ncupndut Post author

      Salam Mas Indra, saya setuju dengan pendapat mas tentang semua mahluk ciptaan Tuhan itu baik adanya, tapi kami yang beragama Islam punya aturan yang kami harus ikuti dan laksanakan mas, karena kami percaya itu adalah perintahnya langsung yang disampaikan di Al-Quran. Mohon maaf sebelumnya, jika mas bukan Islam, kami juga menghargai aturan yang ada di agama mas kok. Dan sebagai tambahan aturan tersebut hanya “mengikat” kami yang beragama Islam kok. Jika agama mas tidak mengajarkan hal yang sama kami tidak memaksakan aturan kami itu kok, 🙂 Terimakasih mas Indra

      Reply
    2. Drago

      Bung Indra….

      # semua yang diciptakan tuhan tu baik adanya,,, tuhan tidak menciptakan perbedaan,,

      > bung….boleh saya tau referensi bung Indra… apa yg mendasari pemikiran anda bahwa Tuhan tidak menciptakan perbedaaan yahh….? Takdir manusia itu terdiri dari 2 yaitu akal dan nafsu….. apa yg menyebabkan perbedaan..yaitu karena akal dan nafsuuuuuu jugaaa… jika tidak ada perbedaan, buat apa surga dan neraka yahhh….

      # tuhan itu satu cuma caranya kita menuju tuhan ada banyak dan semua itu baik,,, kenapa jadi masalah???

      >Kata siapa Tuhan itu cuma satu….? Jika di Islam…benaarrrrr kita meyakini bahwa Tuhan itu Tunggal dan Tuhan menurunkan agama melalui utusannya yg dikenal dengan Nabi. Dan di Islam, Nabi bukan Tuhan..tapi Nabi ialah sebagai Utusan Tuhan. Beda halnya dengan agama lain…. utusan Tuhan dianggap sebagai Tuhan….jika memang demikian….siapakah Tuhannya Tuhan….?

      # apa tuhan inginkan manusia berselisihan????
      > Manusia berselisih bukan karena Tuhan tapiii karena manusia memiliki akal dan nafsuuuuuuuu…sehingga manusianya sendirilah yang menyebabkan perselisihan.

      Reply
    1. ncupndut Post author

      Terimakasih Mas Rony atas koreksinya, berikut terjemahan QS Al Maidah 5

      5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

      Reply
      1. rofie

        assalamua’laikum wr. wb
        saya mau tanya ni….klo wanitax muslim….tapi dia nikah ma laki2 non muslim ( kristen ), tapi wanita tersebut ada niatan untuk mengajak si suami agama islam gimana?? apa tetap di haramkan,,,,( karena ibu si laki2 dari agama islam tapi ikut suaminya masuk kristen),,,kan siwanita tu ada niatan baik untuk ngajak kembali ke agama yg benar.

        terima kasih

      2. Muhamad Yoesuf Post author

        waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

        Mas Rofie yang baik,

        Saya rasa keinginan si wanita untuk ngajak si lelaki masuk Islam adalah tujuan yang mulia mas dan harus didukung sepenuhnya, namun niatan baik itu tidak dapat menggugurkan kewajiban seorang muslim untuk menikah dengan seorang muslim juga.

        Hukum Islam mengenai pernikahan beda agama ini mengatur (khususnya) ketika terjadinya akad, jadi syarat sah dan syarat wajibnya harus dipenuhi ketika akad dilakukan.

        Memang sih niatan si wanita ini baik mas, dan akan diganjar pahala yang luar biasa besar jika berhasil meng-islam-kan si lelaki. Tapi apakah menjamin si wanita ini bisa berhasil membuat si lelaki menjadi seorang muslim??? kalau misal sebaliknya gimana? contoh saja, hanya karena si wanita (misalnya) taat sama budaya jawa-nya yang mengharuskannya taat dengan suami gimana mas?

        Jadi menurut saya tetap TIDAK DIPERBOLEHKAN seoranng wanita muslim menikah dengan seorang lelaki non muslim, bukankah lebih indah jika si lelaki sudah masuk Islam baru kemudian mereka berdua menikah secara Islam..

        Wallahua’lam

  11. bangsat

    pak,saya sudah menjalin hub. beda agama slama 2thn,kami ingin menikah tp ortu tdak se7 soal beda keyakinan,,,ini mnrut bpak jalan terbaik gmn???thanks,,,

    Reply
    1. Drago

      Hai bangsat…

      Islam jelas sekali melarang pernikahan lintas agama dengan alasan mempertahankan aqidah jauh lebih baik daripada pernikahan lintas agama itu sendiri dan jika ortu tdak setuju…berarti ortu masih waras, tidak gila harta dan tidak pula gila jabatan.

      jalan terbaik ialah putuskan hubungan atau selaraskan keyakinan, tapiiiiii ingaatt…..JANGAN PERNAH BERPIKIR untuk pindah agama Islam hanya untuk mengakali pernikahan saja…itu sama saja anda mempermainkan agama.

      anda bisa bayangkan….jika anda mempermainkan anak jendral saja…pastiii anda akan dicariii dan diburuuuu sampai lubang tikuus sekalipun….Nahhhh apalagi anda mempermainkan agama….anda akan berhubungan dengan Penguasa Semesta Alam yaitu Allah SWT dan sudah bisa dipastikan bahwa siksa dunia-akhirat akan menghampiri anda jika anda termasuk orang yang mempermainkan Hukum Allah SWT.

      Namun…jika anda akhirnya memutuskan untuk menjadi muamalaf dan meyakini Islam sebagai agama yg dianutnya, YAKINLAH bahwa anda termasuk orang yang beruntung…bahwa anda termasuk orang yg sudah diberi hidayah.

      Jika masih ada keragu-raguan dengan Islam, ungkapkan saja…apa yg meragukan dan apa yg menjadi halangan. Insya Allah…dimana ada kemauan disitu ada jalan…

      Reply
  12. sandysandy

    Bagaimana kalau menikah tapi dengan paksaan saya harus masuk islam dan tidak boleh kembali ke agama saya?
    Banyak guru saya yang terlibat pernikahan seperti hal tersebut. Lalu bagaimana mereka mendapatkan akta nikah secara sah? lalu jika menikah di luar negri, bagaimana mengurus akta kelahiran anak?
    Mohon bantuannya.

    Reply
    1. ncupndut Post author

      Mungkin ada yang bisa bantu Mas Sandy jawab pertanyaannya? Mohon maaf mas, untuk pertanyaan ini saya merasa kurang capable menjawabnya 🙂

      Reply
    2. Drago

      Bagaimana kalau menikah tapi dengan paksaan saya harus masuk islam dan tidak boleh kembali ke agama saya?

      > Bung sandydandy…yang memaksa anda masuk Islam siapaaaa…….? jangan dibolak-balik kalimatnya… Yang memaksakan anda ingin menikah dengan org Islam siapa…..Anda dijodohkan apa anda memilih sendiri….. nah..jika anda memilih sendiri…jangan salahkan orang lain…sebab di Islam sudah punya aturan yg tegasssssss….

      >…dan adapun mengenai kembali ke agama sebelumnya, di Islam punya aturan yg tegassss juga, jika anda kembali ke agama sebelumnya, anda termasuk kategori MURTAD, nah untuk penjelasan murtad, mohon “bung ncupndut” dapat menjelaskan secara detailnya……

      Banyak guru saya yang terlibat pernikahan seperti hal tersebut. Lalu bagaimana mereka mendapatkan akta nikah secara sah? lalu jika menikah di luar negri, bagaimana mengurus akta kelahiran anak?

      > Pahami dahuluuuuuuuuuu…..yang mau anda cari apaaaaaaaaaa? yang mau anda ikuti aturan hukum Agama atau aturan hukum negara….? Hukum Agama ciptaan Allah SWT sifatnya absolut, sedangkan hukum Negara ciptaaan manusia sifatnya banyak pasal karet….. Nahhh…jika anda mencari Hukum Agama, di Islam referensinya jelassssss Al-Quran dan Hadist, namun jika yang anda cari Hukum Negara…yaaaahh yg anda butuhkan Pengacara dan Kitab Undang-undang sesuai dengan aturan negara masing2.

      Ada 3 hal yang perlu anda pahami…

      1. akta nikah secara sah?
      “Sah menurut apaaaaa? Sah menurut hukum negara atau sah menurut hukum agama…?”

      2. menikah,
      “mana yg mau anda yakini….menikah dengan aturan agama atau menikah dengan aturan negara?

      3. akta kelahiran anak?
      “inilah yg menjadi salahsatu komplikasi kenapa menikah beda agama tidak diperkenankan…….bukan karena aktenya tapiiiiiii anak ikut agama siapaaaaaa…..

      Reply
  13. Drago

    kenapa comment saya untuk sdr/i 01010101 / May 25, 2012 tidak ditampilkan…?

    kita bukan hidup di negara islam tapi mayoritas negara kita beragama islam.

    mohon penjelasannya…

    Reply
    1. ncupndut Post author

      mohon maaf mas, bukan saya tidak menampilkan komentar mas, ini saya baru buka internet lagi mas, jadi saya baru bisa approve comment nya mas, mohon maaf apabila kurang berkenan

      Reply
    2. dimas adilaksono

      meskipun negara kita negara yang beragam suku dan agamanya,menurut saya sih kawin campur/kawin beda agama tetap terlarang,baik dalam ajaran islam maupun ajaran pancasila n uud 1945,bila kawin beda agama terus terjadi di indonesia,hal ini akan membuat orangtua bingung ketika mendidik anak menurut ajaran agama yang dianutnya n ijab qabul yang akan terlaksana saat akad nikah menurut masing2 agama pasangannya,perkawinan beda agama hanya dapat dilaksanakan di negara2 sekuler,seperti singapura,taiwan,hongkong,amerika,dll

      Reply
  14. sandysandy

    maaf mas, saya perempuan..:D
    calon suami menerima tetapi mertua tidak. Sehingga malah memberikan beban sendiri terhadap suami. Nah ini yang saya bingungkan,

    Reply
    1. Drago

      Mbak Dian…aka “sandysandy”

      Boleh saya mengetahui agama anda apa..? agar masukannya “Insya Allah” bisa lebih spesifik dan tidak membingungkan…

      Reply
    2. Drago

      Dear Mbak Dian…aka “sandysandy”

      Disini saya mencoba untuk mengasumsikan bahwa anda beragama Kristen. Dan menurut saya, jika Anda kembali ke Kristen, Anda TIDAK MUNGKIN AKAN BERLAKU ADIL dengan orang yang anda nikahi. Anda ingin pasangan anda berpikir kalau hati anda seluruhnya miliknya, tapi Anda tidak MUNGKIN begitu. You know why…? karena menurut keimanan Kristen Anda membagikan kasih dengan Kristus!

      Dalam pernikahan Kristen, berbagi ini membawa suami dan istri semakin dekat, tapi tidak dalam pernikahan CAMPURRRRR!!! Kasih anda pada Kristus dan kasih anda pada SUAMI yang belum percaya akan BERTENTANGAN dengan keimanan yg anda yakini..

      2 Korintus 6:14 Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah TERANG dapat bersatu dengan GELAP…?

      Jadiii….jika Anda kembali ke agama Kristen, selain dianggap sebagai MURTAD, ANDA juga sudah menganggap diri anda TERANG sementara suami, otomatis akan Anda anggap GELAP….. Nahhhhhh…jika sudah demikian….sudah bisa dipastikan… kedepannya yg ada hanya ada perselisihan, pertengkaran dan penuh konflik perang batin karena berbeda keyakinan…..

      Reply
  15. arya

    saya pernah menjalani hubungan selama hampir 3tahun dengan beda agama..saya pria muslim..kalau saya TEGAAAASS dalam bersikap jika saya tidak akan pernah MURTAD dari agam islam,akhirnya kita lebih baik pisah Walaupun sakit…saya beri SARAN untuk yang sedang menjalani atau akan menjalani lebih baik difikirkan lagi baik dan buruknya untuk masa depan lebih-lebih di akhirat….INGAT SIKSA NERAKA tiada yang sanggup menahannya…SIAPAPUN ITU………!!!!!!!!!

    Reply
  16. Pingback: etika pernikahan beda agama « Amanda990's Blog

  17. ajeng

    gimana cara nya biar saya bisa menikah dengan non muslim.apakah pria y harus pindah agama menjadi islam.dan bagain mana cara nya biar saya menghindar atau tidak menyukai lagi cwo non muslim

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Dear Mbak Ajeng Yang Baik,

      Setahu saya, di dalam Islam, sama sekali tidak diperbolehkan seorang wanita muslim menikah dengan pria non muslim, apapun alasannya. So menurut saya satu-satunya cara agar mbak bisa bisa menikah dengan sang calon mempelai pria itu, ya dengan meng-islam-kan sang calonnya Mbak Ajeng. Dan semoga, saya berdoa untuk Mbak Ajeng, sang calon mempelai pria mau masuk Islam, dan menjadi muslim yang taat, yang tujuannya masuk Islam bukan hanya karena inginmenikah dengan Mbak Ajeng, tapi juga memang benar-benar mendapat hidayah untuk menjadi seorang muslim yang baik, amin 🙂

      kemudian, bagaimana caranya biar Mbak Ajeng gak lagi suka pria non muslim… Mbak minta aja sama ALLAH SWT Mbak, DIA kan Maha Pembolak-balik Hati, pasti bisa kok, buat DIA mah ini hal kecil kok Mbak ;). Lagian Mbak kan pengen ikutin apa yang diperintahin ALLAH SWT buat menikah dengan pria muslim, ya masa ALLAH SWT gak mau bantuin Mbak Ajeng, plus lagi, ALLAH SWT nyediain stok banyak banget kok pria-pria muslim yang ganteng, baik, pinter nan sholeh… 😀 pasti ada lah 1 buat Mbak Ajeng yang udah disiapin sama ALLAH SWT 🙂 amin

      Reply
  18. dyan

    Asalamu’alaikum wr wb, sblmnya saya ucapkan terimakasih karna antum sudah berbagi info,tapi saya masih bingung jika seorang pria non muslim ingin menikahi wanita muslim dan dia ada kemauan dari diri dia sendiri bahwa agama Islam adalam agama yg paling baik dan benar dan disaat dia menikah dia sudah islam,apa hukumnya bagi mereka yg menjalani pernikahan tersebut?
    Mohon bantuannya saran dan kritikannya ya,,
    Terimakasih,,,
    Wasalam,,

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

      Dear mas Dian yang baik,

      justru menurut saya itu bagus banget mas, itu kondisi idealnya, dan memang harusnya seperti itu. Yang jadi masalah kan ketika dilakukan akad nikah salah satu calon mempelainya bukan Muslim. Nah untuk hukumnya seperti apa, ini beberapa rukun dan syarat sah sebuah pernikahan dalam agama Islam :

      rukun nikah adalah:
      -ada Pengantin lelaki
      -ada Pengantin perempuan
      -Wali
      -Dua orang saksi lelaki
      -Ijab dan kabul (akad nikah)

      Syarat bagi Mempelai Laki-Laki / Pria
      – Agama Islam
      – Tidak dalam paksaan
      – Pria / laki-laki normal
      – Tidak punya empat atau lebih istri
      – Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
      – Bukan mahram calon istri
      – Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
      – Cakap hukum dan layak berumah tangga
      – Tidak ada halangan perkawinan

      Syarat Mempelai Perempuan / Wanita
      – Beragama Islam
      – Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
      – Bukan mahram calon suami
      – Mengizinkan wali untuk menikahkannya
      – Tidak dalam masa iddah
      – Tidak sedang bersuami
      – Belum pernah li’an
      – Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah

      untuk detailnya silakan buka beberapa referensi saya berikut ini:

      Rukun & Syarat Nikah


      http://fiqhsunnah.blogspot.com/2011/01/syarat-sah-nikah.html
      http://ayonikah.net/rukun-syarat-nikah

      nah sebenernya sudah jelas kok mas Dyan, jika kedua mempelai beragama Islam, maka salah satu syarat sah pernikahan itu sudah terpenuhi dan saya rasa hukumnya halal. Wallahua’lambishowaab

      Saya merasa saya bukan ahli dalah hal fiqh (hukum Islam) mas, untuk lebih jelas dan benarnya mungkin mas juga bisa bertanya ke Ulama’- Ulama’ yang mas percayai. Biasanya Beliau-Beliau itu bisa ditemui di Masjid Jami’ di kota mas tinggal.

      Terimakasih Mas Dyan

      Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

      Reply
  19. alotsanguine

    apapun alasannya kalo pemeluk islam ya harus taat sama aturan2 dalam islam. alquran hadits kan sudah jelas ..!! klo ada yang ngotot nikah beda agama boleh, itu sih apologi personal saja …

    Reply
    1. dimas adilaksono

      klo menurut aya,bila ada pasangan yang ingin menikah beda agama,silahkan menikah di singapura/di hongkong/di taiwan,tetapi tanggung jawab dalam mendidik anak ditanggung masing2,sebab pahala n dosa itu adalah urusan pribadi sesorang dengan tuhannya

      Reply
  20. Adwin Syahputra (@adwinsyahputra)

    Asalamualaikum wr.wb

    maaf sebelumnya perkenalkan, panggil saja saya Agan.
    saya mohon bantuannya, saya alhamdulillah seorang muslim, kebetulan saya masih kuliah, saya sudah menjalin hubungan hampir 29 bulan dengan seorang wanita nasrani.
    kami menjalaninya dengan penuh toleransi. tapi memang kami menjalaninya dengan sembunyi sembunyi (backstreet).
    tapi suatu ketika orang tua saya mengetahui hal ini terutama ayah saya, beliau jelas menentang keras hal tersebut. saya bisa terima hal tersebut, karena memang saya sadar bahwa hal ini di haramkan, walaupun saya tau ini baru hanya berpacaran namun dengan perasaan yang tidak berubah, hubungan seperti ini bisa berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi (pernikahan).
    saya memang sudah tidak menjalin hubungan yang special lagi dengan dia (berpacaran) namun tidak munafik, saya pernah menjalin hubungan yang cukup lama dengan dia dan sampai saat ini rasanya sulit untuk melupakan apa yang telah kami lewati, begitupun dengan dia.

    saya mohon saran yang sekiranya bisa saya lakukan untuk mengobati rasa kehilangan, jujur sampai saat ini saya belum mau, belum sanggup untuk menjalin hubungan dengan wanita lain.
    terima kasih. wasalamualaikum

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh..

      Mas Adwin yang Baik,

      punya rasa suka ke lawan jenis itu fitrah kita kok emang Mas, so wajar menurut saya, tapi memang agama kita punya aturan yang jelas soal ini, tujuannya bukan apa2, pasti baik buat kita kok, ALLAH SWT ga pengen kita sampe keluar dari akidah kita hanya gara2 terpengaruh oleh pasangan kita.

      kalo untuk ngilangin rasa kehilangan Mas, gampang kok sebenernya, minta aja sama ALLAH, coba deh sholat 2 rakaat, terserah, mau dhuha, tahajud, hajat, mutlak, terserah.. terus curhat deh sama ALLAH, gak harus pake bahasa doa yang “formal” kok, pake aja bahasa sehari-hari kita, curhat selayaknya kita curhat ke sahabat terbaik kita, insyaALLAH akan jauh ngerasa lebih tenang.

      minta aja ke ALLAH jodoh yang baik, baik menurut ALLAH, insyaALLAH dikasi yang paling OKE deh buat Mas, or sapa tau malah mantan nya Mas itu dikasi hidayah sama ALLAH n mau masuk Islam n akhirnya bisa menikah sama Mas sesuai syariat Islam, Wallahua’alam gak ada yang tau lho Mas, n bukannya gak mungkin juga kan, ALLAH SWT kan Maha Pembolak-balik Hati..

      Wallahua’lam Bisshowaab 🙂

      Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      waalaikumsalam

      Mas Abethzha, hehehe kayaknya saya kurang capable deh jawab pertanyaan ini, kebetulan saya belum punya putra/putri ma, hehehe

      Cuma saya jadi gak bisa ngebayangin aja, anak yang harusnya bisa kita arahin biar bisa pahamin bener-bener ajaran Islam buat bekel hidupnya nanti, jadi malah harus milih, mo ikut agama bapaknya atau agama ibunya.. 😦

      mohon maaf sekali lagi mas, saya kayaknya kurang bisa jawab pertanyaannya mas, atau mungkin temen-temen yang lain ada yang bisa bantu jawab??? silakan.. 🙂

      Terimakasih

      Reply
  21. love Allah SWT

    alhamdulilah bisa nemuin blog pencerah yg sesuai dengan Al-Qur’an

    saya baru saja nonton film tentang menikah beda agama, dan jujur film itu sungguh sangat mengecewakan dan menyedihkan, menikah beda agama dengan berlandaskan toleransi, ga masuk di akal krn jelas itu bukan sbuah toleransi.

    harapan saya smoga muslim2 yg berpacaran dgn non muslim tidak langsung mengikuti jejak di film tersebut, tapi mencari tau tentang kebenaran yg sebenarnya dan terbantu dgn membaca blog ini, jgn sampe akan ada banyak pernikahan beda agama krn film itu 😥

    Jaman yg harus mengikuti peraturan Allah, bukan peraturan Allah yg dirubah utk mengikuti jaman.

    sebelum baca blog ini, saya baca pernikahan beda agama menurut islam liberal, islam liberal adalah yg mengaku Tuhan-nya Allah tp merasa kolot mengikuti aturan Allah jdi mreka buat peraturan sndiri, ujung2nya mirip sama injil dan taurat yg isinya dirubah sesuai nafsu manusia. smoga Allah memberikan hidayah dan slalu menuntun kita ke jalan yg di ridhaiNya. aamin ya Allah

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Terimakasih mas/mbak

      kayaknya saya tahu film nya mas, Cinta tapi Beda ya??jujur saya juga kecewa dengan film itu mas, meskipun saya belum nonton film nya, dan jujur, males nonton film nya juga, tapi dari thrailer nya sih udah ketauan banget, apalagi paham si Hanung Bramantyo nya emang dia liberal mas, ya jadi pilem-pilemnya rata-rata ngeliatin gimana liberalnya dia..
      Ya semoga generasi muda muslim ngga termakan ajaran-ajaran sesat kayak gitu, cuma demi cinta mau ngorbanin dirinya masuk ke golongan orang-orang yang melakukan -maaf- zina.
      Semoga ALLAH SWT nolong kita semua mas, amin 🙂

      Reply
    2. manembah

      Terlalu mengebu gebu dan terlalu Cepat menentukan Hukum,
      Sedangkan Al Qur”an Jelas Menyatakan :
      (Qs. Al-An’am : 57)
      ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.
      “Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus”. (Qs. Yusuf : 40)
      ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)
      Dari beberapa ayat Al-Qur’an menerangkan tentang Hukum, bahwa Hukum itu adalah mutlak hak milik Allah.Swt
      Untuk itu Islam senantiasa Berpegang kepada Firman Allah.Swt yang terdapaat didalam Kitab Suci Al Qur’an.
      Bila Al Qur’an Menetapkan Halal atau Haram NEGARA Memfasilitasi Hukum Al Qur’an
      TIDAK ADA HUKUM MENURUT NEGARA ATAU AGAMA.
      YANG ADA Hukum Menurut Al Qur’an ; Al Hadis serta As Sunnah.
      Hukum Negara Yang Berkesesuaian dengan Hukum Islam yang dapat diterima oleh Islam
      Sudah sangat jelas.
      Muslim HALAL mengawini Wanita Ahli Kitab ( Yahudi dan Nasarani ).
      QS Al Maidah 5
      5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
      Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
      “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.
      Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak.
      (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)
      Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata,
      “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
      Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).
      Sahabat Nabi.Saw Nikah / kawin dengan wanita Beda Agama
      Utsman bin Affan, khalifah ketiga, memiliki istri beragama Kristen Yakobus bernama Na’ilah.
      Sementara Mu’awiyah, pendiri dinasti Umayyah, beristri Maysun, juga beragama Kristen Yakobus. Dari Maysunlah Mu’awiyah beroleh anak bernama Yazid yang kelak meneruskan jabatannya sebagai penguasa kerajaan Islam.
      Sahabat Nabi yang lain, Thalhah bin Ubaidillah menikahi seorang perempuan Yahudi yang berasal dari Syam.
      Lalu kemudian tiba-tiba dirubah dengan ketentuan Haramnya Muslim mengawini Ahlul Kitab (Yahudi;Nasrani ) / Muslim mengawini wanita Ahli Kitab.
      MAKA TELAH NYATA “Kita Terjebak dalam KE MUSYIK KAN…!”
      Musyrik Arbab
      “Arbab”, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan Rasul-Nya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan Rasul-Nya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya “Arbab” (Tuhan selain Allah).
      { Mengharamkan yang Halal, meski menentang hukum Allah, membuat aturan-aturan atas pendapatnya sendiri diluar dan menyalahi yang diatur oleh Allah / Al Qur’an dan RasulNYA
      SEDANGKAN ALLAH TIDAK MEMERINTAHKAN “NYA”
      (Qs. Al-An’am : 57)
      ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.
      “Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus”. (Qs. Yusuf : 40)
      ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)
      Dari beberapa ayat Al-Qur’an menerangkan tentang Hukum, bahwa Hukum itu adalah mutlak hak milik Allah.Swt
      Untuk itu Islam senantiasa Berpegang kepada Firman Allah.Swt yang terdapaat didalam Kitab Suci Al Qur’an.
      Sedang apa Kita ini…..Membuat hukum-hukum yang baru….??
      Dan Menganut Hukum “Arbab”
      FAHAM SYI’AH
      Dilarang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab secara mutlak.
      Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syi’ah. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar –radhiyallaahu ‘anhuma- pernah ditanya mengenai pernikahan dengan wanita Kitabiyyah, maka beliau menjawab,

      “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang yang beriman dan aku tidak pernah mengetahui sesuatu yang lebih besar (dosanya) pada kemusyrikan melebihi seorang wanita yang mengucapkan bahwa Rabb-nya adalah Isa, padahal dia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.
      (tanpa satu ayat sebagai pendukung tentang hal itu )
      (Pencerahannya terhadap hal itu adalah : Al Maa’idah : 5 )
      …(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,…
      Dan Ini lagi, juga merupakan pendapat SYI’AH Imamiyyah Ja’fariyah.
      Mereka melarang bagi seorang Muslim menikah dengan wanita-wanita merdeka dari kalangan Ahli Kitab dalam pernikahan yang langgeng (selamanya).
      Akan tetapi mereka menghalalkan pada pernikahan yang sifatnya hanya sementara (MUT’AH). Hal ini dikarenakan adanya kemampuan untuk menikahi wanita Muslimah.
      Sementra Islam telah Mengharamkan Kawin Mut’ah / kawin kontrak dalam batasan waktu = sama dengan = Pelacuran / Prostitusi.
      “Rasulullah Saw melarang kawin mut’ah”. (HR.Al Bukhari)
      Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ánhu (yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka) bahwa beliau menentang nikah mut’ah. Beliau mengatakan:
      “Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus
      (sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119). [Muh. Irfan/Info Salafi]
      Maka Musyrik ARBAB menjadi Nyata dalam ketentuan Qs. (9) At-Taubah :31
      31. Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib (ahli ibadah) mereka sebagai ARBAB tuhan selain Allah………………”
      Mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib (ahli ibadah) mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.
      Al Qur’an dan Hadis SANGAT JELAS
      MENG HALALKAN : Muslim / Laki=laki Islam Mengawini Ahli Kitab / Yahudi Nasrani.
      MENG HARAMKAN : Muslimah / Wanita Islam Menganini Laki-laki Ahli Kitab / Yahudi Nasrani.
      SIAPAKAH NASRANI / AHLI KTAB
      Klaim bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita
      perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.
      Argumentasi yang menyebutkan bahwa status ahli kitab itu hanya terbatas pada darah dan keturunan saja, atau hanya mereka yang punya ras sebagai Bani Israil saja, sehingga bangsa-bangsa lain yang memeluk nasrani tidak dianggap sebagai nasrani, juga merupakan pendapat yang lemah.
      Fakta yang pertama, adalah orang-orang Yaman di masa itu yang merupakan ahli kitab dan bukan berdarah Israil.
      Raja Yaman dan penduduknya memeluk agama nasrani, (sebelum diislamkan oleh dua shahabat Nabi SAW, Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhuma).
      • Di waktu Nabi SAW dilahirkan, seorang raja Yaman yang beragama nasrani datang ke Mekkah dengan membawa pasukan bergajah dengan niat mau merobohkan Ka’bah. Dia bernama Abrahah.
      Tidak ada kejelasan Abrahah ini keturunan atau berdarah Israil, tetapi yang jelas dia seorang pemeluk agama nasrani.
      Raja Abrahah menyerang Ka’bah dengan keinginan untuk supaya semua beribadah di Yaman karena disana terdapat Gereja yang besar untuk menjadi pusat peribadatan
      Pada masa Nabi SAW, beliau mengutus dua shahabatnya ke Yaman, memberikan arahan bahwa keduanya akan berdakwah ke negeri yang penduduknya termasuk ahli kitab. Padahal mereka tidak berdarah Israil.
      Fakta yang lain, raja dan rakyat Habasyah di Afrika. Sekarang negeri ini disebut Ethipoia. Raja dan penduduknya tentu berdarah Afrika dengan ciri kulit hitam dan rambut keriting sesuai ras benua itu.
      Dan ras Bani Israil di Palestina tentu tidak ada yang berwarna kulit hitam rambut keriting Seperti ras benua Agrika.
      Namun raja negeri Habasyah, An-Najasyi, jelas-jelas beragama nasrani sebagaimana disebutkan dalam sirah Nabawiyah. Dan Rasulullah SAW sengaja mengirim para shahabatnya berhijrah ke Habasyah karena tahu bahwa raja dan rakyatnya beragama nasrani.
      Bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW.
      Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.
      Ibnu Qudamah rahimahullah berkomentar dalam kitab Al-Mugni, 7/99:
      “Dikalangan ulama, alhamdulillah, tidak ada perbedaan dihalalkannya (menikah) dengan wanita ahli kitab.
      Di antara yang meriwayatkan hal itu adalah : Umar, Utsman, Hudzaifah, Salman, Jabir, Tolhah dan yang lainnya.
      Ibnu Munzir berkata:
      “Tidak ada dari kalangan generasi pertama yang mengharamkan hal itu.
      Diriwayatkan dari Al-Khallal, dengan sanadnya bahwa Hudzaifah, Tolhah, Al-Jarudi bin Al-Ma’la dan Uzainah Al-Abdi, mereka telah menikah dengan wanita ahli kitab.
      Dan ini adalah pendapat semua ulama.”
      Maka dua argumentasi yang dikemukakan oleh mereka yang mengatakan sudah tidak ada lagi ahli kitab di masa sekarang adalah argumentasi yang lemah, dan ditolak serta tidak sesuai dengan praktek langsung yang dilakukan oleh Rasulullah SAW\
      KECUALI FAHAM LAIN
      FAHAM SYI’AH
      Dilarang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab secara mutlak.
      Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syi’ah. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar –radhiyallaahu ‘anhuma- pernah ditanya mengenai pernikahan dengan wanita Kitabiyyah, maka beliau menjawab,
      “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang yang beriman dan aku tidak pernah mengetahui sesuatu yang lebih besar (dosanya) pada kemusyrikan melebihi seorang wanita yang mengucapkan bahwa Rabb-nya adalah Isa, padahal dia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.
      (tanpa satu ayat sebagai pendukung tentang hal itu )
       (Pencerahannya terhadap hal itu adalah : Al Maa’idah : 5 )
      …(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,…
      (QS. (25) Al- Furqan : 43)`
      “Ara-aita mani atakhadza ila-ahahuuhawa dhahu afa anta taku-unu alaihi wakilan”
      43. “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?,
      Sulit memberi pengertian kepada orang yang sudah menjadikan Hawa nafsunya sebagai ALIHAH padahal sudah jelas kebenarannya dan kesalahanya,
      Dan hanya Alloh swt saja yang mampu membalikan hati seseorang.
      HIDARILAH MUSYRIK “Arbab”

      Reply
  22. Andrian

    Mas mau tanya.. Apa sih hukum’a jika saya menikah dengan wanita seagama dgn saya (muslim), namun dr pihak org tua sya yaitu ayah beragama non muslim, ibu muslim, sdangkan org tua wanita saya muslim semua.. Boleh ato gak ?
    Krna saat ini hub cinta saya dan pcr saya, dipisahkan krna mslh itu oleh org tua wanita saya. Trima kasih

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Assalamualaikum Mas Adrian,

      Kalau yang saya tangkep dr pertanyaan mas, berarti mas dan calon istri mas sama2 muslim kan?
      Kalau iya ya bagus mas, nda ada masalah, dan sejauh literature yg saya tahu, tidak ada masalah apabila salah satu diantara orang tua mempelai ini yang belum muslim, karena yg perlu diperhatikan adalah kedua mempelainya, bukan keluarganya. Jadi boleh banget mas kalo mau nikah dengan calon istri mas kalo dia juga muslim.
      Kalo masalah keluarga yg ngehalang2in coba minta aja langsung sama Allah SWT mas, minta DIA balikin hati orang tua mas or calon istri mas, Allah SWT kan Maha Pembolak-balik Hati,trus coba deh ngobrol dari hati ke hati sama mereka, bilang aja kalo niat mas ini baik, untuk nikahin sang calon istri, dan kalo perlu mas kasi jaminan aja kalo mas aka coba jadi pemimpin keluarga yang baik yang sesuai sama syariat Islam.
      Saya ikutan doain mas deh, semoga jalan nya buat nikah semakin dipermudah oleh Allah SWT, amin.

      Reply
    2. dimas adilaksono

      klo pasangannya dalam satu agama,meskipun orangtuanya ada yang berbeda agama,tidak masalah,tapi dalam ajaran islam,ayah dari pihak laki2 tersebut tidak dapat menjadi wali karena si ayah tersebut non islam

      Reply
  23. ade

    assalamua’alaikum,,,,,
    saya mau tanya ni,,jika ada wanita mau nikah ma laki2 non muslim……tapi dia ada niatan u ntuk ngajak suaminya masuk islam gimana…..kan tu ada niatan baik……( karena ibunya si laki2 tadi asalnya islam ) tapi wanita tu bener2 kuat agamanya dan tetap ingin nikah dg laki2 tersebut gimana???karena sudah ada komitmen untuk ngajak suaminya masuk islam,,,kan klo allah benar2 memberi hidayah kepada laki2 tersebut kan jalannya lebih mudah…..
    terima kasih…..

    balasan di tunggu ya,,,,

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

      Mas Ade yang baik,

      Kayaknya pertanyaannya sama kayak pertanyaannya Mas Rofie ya, apa ini orangnya sama? 😀 hehehe, tapi kalau beda, silakan ini adalah jawaban terhadap pertanyaan Mas Rofie yang 90% sama persis dengan pertanyaannya Mas Ade

      ==========================================================================

      waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

      Mas Rofie yang baik,

      Saya rasa keinginan si wanita untuk ngajak si lelaki masuk Islam adalah tujuan yang mulia mas dan harus didukung sepenuhnya, namun niatan baik itu tidak dapat menggugurkan kewajiban seorang muslim untuk menikah dengan seorang muslim juga.

      Hukum Islam mengenai pernikahan beda agama ini mengatur (khususnya) ketika terjadinya akad, jadi syarat sah dan syarat wajibnya harus dipenuhi ketika akad dilakukan.

      Memang sih niatan si wanita ini baik mas, dan akan diganjar pahala yang luar biasa besar jika berhasil meng-islam-kan si lelaki. Tapi apakah menjamin si wanita ini bisa berhasil membuat si lelaki menjadi seorang muslim??? kalau misal sebaliknya gimana? contoh saja, hanya karena si wanita (misalnya) taat sama budaya jawa-nya yang mengharuskannya taat dengan suami gimana mas?

      Jadi menurut saya tetap TIDAK DIPERBOLEHKAN seoranng wanita muslim menikah dengan seorang lelaki non muslim, bukankah lebih indah jika si lelaki sudah masuk Islam baru kemudian mereka berdua menikah secara Islam..

      Wallahua’lam

      Reply
  24. Djavu Mistic

    ehmm saudara2q sxlian pgtahuan agama qt hny seujung kuku,,srhkan sj smua itu pd tuhan kl emg islam jdhnya bda agama bgtu sbliknya lakukan sj. Jdh maut,rjeki&kmatian tdk ada yg tahu,jlani sj lah hdp ini ssuai grs tgn..trms.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Setuju mas jodoh , rezeki , hidup n kematian ada di tangan Allah SWT, tapi kan Allah SWT juga udah ngasi petunjuk lewat Al-Quran n As-Sunnah mengenai pernikahan beda agama, apa ya masa diacuhin dan udah jalanin ajah..
      Ngikutin hidup sesuai garis tangan itu yang seperti apa mas maksudnya, mohon dijelaskan? Nuwun

      Reply
  25. saki9090

    Saya punya pacar pria bule orang amerika, dia sudah menjadi muallaf sejak bertemu dengan saya dan belajar banyak tentang agama islam hanya saja akhir2ini ia kecewa dengan beberapa ayat dan sejarah isla yang menurutnya tidak masuk akal setelah itu ia memutuskan untuk mempercayai tuhannya yg dulu, ia hanyapercaya tuhan itu satu dan merupakan spirit yang ada di tubuh jesus, dan katanya ia berada ditengah-tengah islam dan kristen (?) lalu ia bilang bahwa ia bisa menikahi saya secara islam karena tuntutan di indonesia dan ia hapal bacaan alquran jika ortu say hendak menguji keislamannya, tapi ya katanya buat legalitas saja lalu setelah itu ia akan membawa sy ke amrik dan menjalani ibadah kami masing2

    yang saya hendak tanyakan apakah status pernikahan kami sah dimata hukum islam walaupun ia menikahi saya secara islami hanya demi legalitas dan ia akan kembali percaya pada tuhannya tapi dia bilang dia bukan kristen ia hanya percaya roh tuhan di tubuh jesus, apakah itu sama dengan ia kristen atau hanya mengakui ketuhanan saja?. dan ia bilang pernikahan kami akan berhasil jika kami sama-sama saling menghargai dan mensupport satu sama lain.

    Apakah saya berdosa jika jika menjalani kehidupan rumah tangga seperti itu karena katanya banyak juga pasangan lintas agam yang sukses disana tanpa ada perpecahan, dan anak2 akan diajarkan semua agama lalu biarkan mereka memilih sendiri agamanya, apakah saya bisa meyakinkan anak2 sy untuk mengikuti saya, hanya saja untuk memberi pelajaran islami pada anak di negara non muslim apakah mudah?
    insyalaah saya muslimah taat dan tidak pernah terbawa hal negative, sy pernah tinggal di jepang dan tahu cara bersosialisasi dengan orang2 non muslim

    jika saya menikahinya apakah saya berdosa, karena sy yakin dia pemuda yang sangat baik dan penyayang hanya saja keyakinan kita tentang ketuhanan berbeda (dia awlnya kristen lalu masuk islam dan belum masuk agama lainnya, ia kini hanya meyakini roh tuhan di tubuh jesus). apakah itu sudah bisa dibilang murtad?

    Maaf pertanyaannya terlalu panjang, mohon jawabannya. syukron

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Dear Mbak Saki yang baik.

      Alhamdulillah mbak, saya ikut seneng pacar mbak menjadi muallaf sejak bertemu mbak dan mau belajar mengenai Islam, betapa mulia posisi mbak bisa jadi seseorang yang secara syareat jadi jalan buat dia bisa mengenal Islam. Kalau boleh tahu, pacar mbak ini belajar soal Islam ada seorang guru/ustadz/kyai/imam/apalah sebutannya dalam belajar Islam ataukah dia belajar secara otodidak kok bisa sampai kecewa dengan Al-Quran? Bagian mana di dalam Al-Quran yang membuat dia kecewa? ini yang bikin saya agak sedih mbak. Untuk masalah ini, menurut saya ini adalah ladang amal buat mbak untuk bisa mengajarkan Islam yang benar kepada dia, kalau mbak mampu buat ngajarin dia tentang Islam yang benar, kerahkan segala usaha mbak untuk itu. Kalau misal merasa kurang mampu, kenalkan dia kepada Alim Ulama yang mbak percaya bisa mengajarkan Islam yang benar, jangan lupa bantu dia dengan doa juga.

      Mungkin seperti yang kita tau, menikah itu bukan untuk satu hari saja kan mbak, dan tuntutan untuk menikah dengan sesama muslim itu bukan tuntutan hukum di Indonesia, itu tuntutan agama kita, Islam, dan kalau harus milih, hukum agama kita jauh lebih wajib ditaati daripada hukum negara, note ya, kalau harus memilih. Meskipun pada akhirnya hukum negara kita (alhamdulillah) sesuai dengan hukum pernikahan dalam Islam, yang melarang pernikahan beda agama. Saya sih ndak meragukan kemampuan pacara mbak dalam pengetahuannya soal Islam dan Al-Quran, bahkan mungkin lebih tahu daripada saya, tapi akidah kita kan yang utama Mbak, meskipun misalnya dia hapal Al-Quran tapi dia nggak iman sama Nabi Muhammad SAW ya gugurlah ke-Islam-an nya. Dan kemudian kalau dia beralasan hanya untuk legalitas, apa mbak nggak merasa jadi seolah-olah “ngakalin” Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, apa nggak merasa hal sepenting pernikahan yang menentukan masa depan kita saja dipermainkan, bagaimana nanti mau ngejalanin kehidupan berkeluarga disana?

      Mohon maaf sebelumnya mbak, saya sebenarnya bukan orang kompeten untuk menjawab ini, saya saran mbak bisa dateng ke Alim Ulama’ yang mbak yakini keilmuan Islamnya biar lebih manteb. Tapi kalau boleh saya berpendapat sesuai keyakinan saya, saya pengen coba jawab beberapa pertanyaannya mbak

      “apakah status pernikahan kami sah dimata hukum islam walaupun ia menikahi saya secara islami hanya demi legalitas dan ia akan kembali percaya pada tuhannya…”
      – menurut saya sih tetep nggak sah mbak, karena ke-Islam-an nya kan ke-Islam-an yang dibuat-buat, jadi muslim sementara hanya diniatkan untuk menikah dengan mbak, dan menurut saya malah jadi haram lho mbak, bener pihak KUA, orang tua dan smeua manusia nggak tau soal ini, tapi Allah SWT Maha Tahu kan mbak.

      “dan ia bilang pernikahan kami akan berhasil jika kami sama-sama saling menghargai dan mensupport satu sama lain.”
      – kalau dia bilang seperti itu dan yakin pernikahan mbak sama dia akan berhasil, bukankah malah mbak kalau pernikahan mbak akan jauh lebih berhasil kalau sejak awal pernikahannya dilakukan sesuai syariat Islam? pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasulullah SAW?

      “Apakah saya berdosa jika jika menjalani kehidupan rumah tangga seperti itu”
      – saya ndak berani men-judge mbak atau siapapun mbak, apakah itu dosa atau ndak, tapi aturan agama kita jelas banget lho mbak mengenai ini, mana yang boleh mana yang ndak, jadi kenapa harus menjalani kehidupan yang jelas-jelas dilarang sama Allah SWT? bahkan larangan ini disebutkan langsung di dalam Al-Quran lho mbak

      “karena katanya banyak juga pasangan lintas agama yang sukses disana tanpa ada perpecahan, dan anak2 akan diajarkan semua agama lalu biarkan mereka memilih sendiri agamanya”
      – masih katanya lho mbak, apakah mbak tahu persis kehidupan mereka yang katanya sukses menjalani pernikahan itu? terus sukses pernikahan itu tolak ukurnya siapa? sukses menurut manusia atau sukses menurut Allah SWT dan Rasulullah SAW nih? hmm untuk soal mendidik anak, kita udah diperintahin lho mbak soal ini di Al-Quran, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6). mbak, saya dan kita semua masih yakin kan kalo hanya Islam yang benar, yang bisa menghantarkan kita terbebas dari api neraka??

      “apakah saya bisa meyakinkan anak2 sy untuk mengikuti saya”
      – untuk pertanyaan ini saya kira hanya Allah SWT dan mbak saja yang tahu jawabannya, cuma mbak yang bisa mengukur kemampuan itu 🙂

      “hanya saja untuk memberi pelajaran islami pada anak di negara non muslim apakah mudah?”
      – hehehe saya alhamdulillah belum pernah tinggal di luar negeri seperti mbak nih, doakan saja semoga suatu saat berkesempatan ke luar negeri untuk bisa melihat keagungan Allah SWT, saya pribadi sih yang tinggal di Indonesia yang notabene negara dengan mayoritas muslim merasa perlu skill yang lebih nanti jika mendidik anak agar tetap bisa di jalan Allah SWT 🙂

      “jika saya menikahinya apakah saya berdosa…?”
      – ndak berdosa mbak, selama pernikahan mbak ini benar-benar sesuai syariat Islam, calon suami mbak adalah muslim sejati yang Islam nya bukan hanya Islam demi bisa menikah dengan mbak, sebagai referensi berikut Rukun dan Syarat Nikah Menurut Islam 🙂

      “karena sy yakin dia pemuda yang sangat baik dan penyayang…”
      – sesuatu yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah SWT kan mbak, begitu pula sebaliknya, sesuatu yang buruk menurut kita belum tentu buruk menurut Allah SWT. 🙂

      “hanya saja keyakinan kita tentang ketuhanan berbeda…”
      – inilah intinya mbak, ini yang membuat pernikahan seperti ini yang dilarang dalam Islam 🙂

      “apakah itu sudah bisa dibilang murtad?”
      – Al habib Husain bin Tohir bin Muhammad bin Hasyim Ba Alawi dalam Matan Sulam Taufiq menyebutkan tiga macam pembagian atas prilaku riddah (murtad). Yakni keyakinan, perbuatan dan ucapan. Dalam hal sikap hati atau keyakinan, seseorang dikatakan telah murtad, jika di dalam hatinya terdapat keraguan atas wujudnya zat Allah Swt. Juga keraguan atas risalah yang dibawa oleh Rasulallah Saw. Bahwa semuanya tidak berasal dari Allah Swt. Setiap keraguan itu tidak lain dihembuskan oleh syetan. dan, hanya bisa ditepis dengan cara mendekatkan diri kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya. Selengkapnya mbak bisa baca di halaman berikut 🙂

      Mbak Saki yang baik, maaf saya hanya mau mengingatkan, hubungan suami istri tanpa pernikahan yang sah secara agama Islam hukumnya zina lho mbak, dan kalu sudah seperti urusannya jadi panjang lho mbak, dalam Islam secara singkat, anak hasil hubungan zina ini tidak boleh menerima warisan ayahnya, kalau anaknya nanti cewek tidak boleh di-wali-kan oleh ayahnya kelak kalau menikah dan tidak berhak memakai nama binti nama ayahnya dan lain sebagainya.

      Kalau boleh sumbang saran (lagi) buat mbak, rasa cinta memang fitrahnya manusia yang juga diciptakan oleh Allah SWT, namun rasa cinta ini bisa dijadikan bahan ujian juga lho sama Allah SWT, cintanya terhadap mahluk mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, Rasul-NYA dan agama-NYA nggak? bisa nggak kita lulus dari ujian ini? Kemudian, kalau memang mbak bener-bener cinta sama dia, bantu dia buat belajar tentang Islam yang benar, biar keyakinannya akan Allah SWT makin kuat dan akhirnya bener-bener jadi Muslim yang taat. Terus minta sama Allah SWT untuk ini, perbanyak tahajud, dhuha, sedekah dan beramal shaleh, saya yakin niat mbak itu baik ingin menikah dengan dia, ingin menghalalkan hubungan sesuai yang diajarkan oleh Allah SWT, ya masa Allah SWT gak mau bantuin hambanya yang ingin menjalankan perintah-NYA? 🙂 Jangan putus asa juga meminta jodoh yang baik sama Allah SWT, nggak harus dia kan, kalau misal Allah SWT mau bikin mbak berjodoh dengan seseorang yang jauh lebih baik dari dia gampang banget kok buat Allah SWT, semudah membalikkan telapak tangan, Allah SWT kan Maha Pembolak-balik Hati. Atau malah Allah SWT mau mbak jadi jalan keislaman buat pacar mbak yang sekarang?? subhanallah kan kalo itu terjadi, belum lagi kalo Allah SWT ngasi bonus, dia bener-bener dijadiin jodohnya mbak tapi sudah dalam sosok seorang Muslim sejati yang taat sama Allah SWT dan Rasulullah SAW?

      Wallahua’lambishowaab

      *maap ini jadi saya yang jawabnya panjang banget 🙂

      Reply
    2. Drago

      @saki9090

      …dia sudah menjadi muallaf sejak bertemu dengan saya dan belajar banyak tentang agama islam hanya saja akhir2ini ia kecewa dengan beberapa ayat dan sejarah islam yang menurutnya tidak masuk akal …
      > Wooowwww……sejarah islam yg mana… bisa lebih spesifik kah…..?

      …setelah itu ia memutuskan untuk mempercayai tuhannya yg dulu,… ia hanyapercaya tuhan itu satu dan merupakan spirit yang ada di tubuh jesus…
      > Gimana bisa dia katakan Tuhan itu satu… coba tanyakan…dan minta tolong bedakan… siapa itu Yesus….dan siapa itu Anak Allah… dan siapa itu Allah Bapa…?

      …, dan katanya ia berada ditengah-tengah islam dan kristen (?) …
      > Jika memang benaaarrrrr…benaarrrrrrrrr merasa ditengah-tengah…terusssssss bimbing mbakkkkkk….

      ….dan ia hapal bacaan alquran jika ortu say hendak menguji keislamannya…
      > Naaahhhhhhh….coba tanyakan dan tolooong minta dia renungkan…. Apakah dia hafal juga alkitab…..? tanyakan juga…..adakah orang di dunia yang menghafal isi alkitab….benar2x hafal sampe titik komanya…. ????? Coba jelaskan… jika Alquran…tdk usah ditanya….jangankan ulamaaa…anak kecil aja buanyaaaak tuh yg sudah hafal Quran…… Poinya ialahhh….tolong renungkan…..ada apaaaa dengan alkitab…kenapaaaa dirasa sulit dan gak masuk akal untuk menghafal isi alkitab…..? Adakah hubungannya bahwa Alkitab sudah disusupi “tangan2x jahil” sehingga tidak diridhoi oleh Allah SWT…?

      > Tanyakan juga…adakah dalilnya bahwa alkitab itu benarrrrr-benaaarrr diwahyukan oleh TuhanNya/Allah…? Siapakah yang menjaga Alkitab…? Jika islam…tidak usah diperdebatkan karena sudahh jelassssss….. QS Al-Kahfi:27
      Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al Qur`an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya.

      …, tapi ya katanya buat legalitas saja lalu setelah itu ia akan membawa sy ke amrik dan menjalani ibadah kami masing2…
      > Yahhh kalo gitu sudah jelassss spirit kerohaniannya….memang dia diduga masih kuat meyakini “paham keselamatan Tuhan Yesus, …bagi dia masih menganut Tuhan Yesus disalib di dunia untuk menebus dosa umat manusia”
      > Coba tanyakan mengenai ayat 1 Korintus 15-14
      And if Christ did not come again from the dead, then our good news and your faith in it are of no effect.
      Tetapi andaikata Kristus tidak dibangkitkan, maka sia-sialah pemberitaan kami dan sia-sialah juga kepercayaan kamu

      Kita percaya bahwa yang namanya hukum agama PASTI yang yang ada hanya Baik/Buruk, Salah/Benar dan Hitam/Putih dan jika “abu-abu” hanya ada di hukum buatan manusia…
      Kenapa saya katakana “abu-abu”, karenaaaa” If ” berarti bisa dikatakan masih dalam keraguan…bisa iya/tidak, maka nya untuk “abu-abu” hanya ada di kitab hukum buatan manusia yang buanyaaaakkk pasal kareeettt. Lantasss….jika pada akhirnya tidak dibangkitkan maka sia-sia dong ibadah dia selama iniii……?

      ..yang saya hendak tanyakan apakah status pernikahan kami sah dimata hukum islam walaupun ia menikahi saya secara islami hanya demi legalitas dan ia akan kembali percaya pada tuhannya tapi dia bilang dia bukan kristen ia hanya percaya roh tuhan di tubuh
      > Yuuupppp…pada saaat anda menikah bisa dikatakan saahhhhh 1000000% dimata hukum islam dan hukum negaraa…..dan pada saaat dia kembali percaya roh tuhan ada di tuhub yesuss…bisa dikatakan saahhhh 1000000% juga bisa dikatakan murtadddd….

      …apakah itu sama dengan ia kristen atau hanya mengakui ketuhanan saja?.
      > Jika memang dia banyak mempelajari history agama…coba tanyakan….Apakah Yesus tau bahwa ajaraannya yang dianut umat manusia bernama “Kristen” Ajaran agama apa yang sebenarnya dibawa oleh Yesus….? Lantas siapa Paulus ituuu…? Jangankan bicara agama…..kita aja kalo mau ambil KTP di kelurahan, suruhan orang lain, kita mesti bikin surat kuasa untuk orang yg kita suruh…….naaahhhh….. adakah firman/dalil/pernyataaan yang bisa dibuktikan bahwa Paulus berHAK untuk menyebarkan agama Kristen/ajaran Yesus dari Tuhan Yesus……?
      > Jika dia benaarrrrrr2x mengakui ketuhanan yang dianutnya…harusnya dia sudah sadaaarrrr bahwaaaaa…bahwa gelap dan terang tidak dapat dipersatukan…artinya bagi mereka….orang yg tidak percaya Yesus dianggap “gelap” dan yang percaya yesus dianggap “terang”… Naahhh aneh bukan….kok dia masih mau menikahi anda…? Apa yang dia cari dari andaaa…..…?

      Do not keep company with those who have not faith: for what is there in common between righteousness and evil, or between light and dark?
      Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? 2 Korintus 6-14

      Maaf yahh….reply jawabannya ribed n terlalu panjang,…

      Reply
  26. saki9090

    Terimakasih pak atas jawabannya yang cepat, dia sudah lebih dulu menjadi muallaf dan belajar tentang islam sebelum mengenal saya, ketertarikannya pada islam sejak ia kuliah di jurusan sejarah timur tengah, sejak itu ia belajar otodidak dari internet juga berdiskusi dengan komunitas muslim disana dan menjadi muallaf, ia termasuk cukup ulet mendalami islam, beliau mempelajari kitab taurat, injil, alquran, hadist2 dan fikih serta sebisa mungkin menjalankan ibadah sholat walaupun tidak lengkap

    Sy bertanya padanya apa yg membuat dia ragu lalu katanya dia membaca hubungan kitab taurat dengan sejarah nabi ada ketidak cocokan, dan sepertinya ia kecewa dengan sejarah jihad, peperangan di medinah, dll. sy sudah menyarankan agar dia bertanya pada ustad setempat yg bisa menjelaskan dalam bahasanya secara baik, tapi ia menolak dan katanya ia sudah paham.

    Dia meyakinkan saya bahwa sy tidak perlu khawatir dengan perbedaan agama krn menurut hematnya tuhan kita sama hanya saja namanya yg berbeda, lalu sy menjelaskan itu berbeda krn yg dimksud dengannya adalah ia menyembah roh tuhan yg didalam tubuh manusia tp bukan manusia itu sendiri sdngkan islam tidak demikian dan sy mencoba memberinya link dalam b.inggris tentang kenapa kita tidak boleh menyebut pembawa wahyu atau nabi sebagai tuhan namun ia hanya diam dan mengalihkan pembicaraan, katanya akan sangat menarik jika sudah menikah kita banyak berdiskusi tentang hal seperti ini dengan saling menghargai.

    Pertanyaan terakhir sy padanya adalah apakah dia sudah tidak akan kembali lagi pada islam lalu ia menjawab stelah apa yg ia pelajari ia tidak akan menjadi muslim lagi, disitu sy ambil kesimpulan jika kami menikahpun sy tidak akan bisa membawanya kembali menjadi muslim krn ia sdh ykn dengan keyakinannya dan memang tidak berniat kembali. sy semula berpikir okelah sy bisa memahami kerohaniannya seperti itu asalkan ia tidak masuk ke agamanya semula dan pergi ke tempat ibadahnya.

    Dan bukankah setelah diakhirat sana dosa kami akan dihitung masing masing? jadi sy berpikir tidak usah takut krn sy tdk akan membawa dosanya, namun sy juga tidak ingin jika saya dianggap berzina dan dilaknat allah, yg membuat sy sedih knp aturan agama melarang pernikahan campuran seperti ini?, bukankah sm saja jika dikeluarga itu terjalin keharmonisan dan tenggang rasa yg tinggi maka tujuan dari keluarga sakinah akan tercapai…

    Terimakasih ustad sudah membaca keluhan saya, semoga diberi jalan terbaik untuk kami dan apapun yg allah takdirkan buat sy, sy akan terima.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      saya doakan untuk mbak, semoga Allah SWT ngasi jalan, cara dan hasil terbaik untuk mbak yang sesuai dengan ajaran-NYA. amin

      saya setuju dengan mbak, bahwa amalan baik dan jelek kita akan dihitung masing-masing, namun bukannya ada yg namanya syafa’at (Syafa’at adalah usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. Syafa’at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa’at orang-orang kafir) dan juga pemberat kita untuk bisa masuk surga, pernah denger tentang cerita orang tua yang nggak jadi masuk surga karena gagal/tidak pernah mengajarkan agama kepada anaknya kan.. ini yang menurut saya yang kemudian Allah SWT memerintahkan kita untuk bisa menjaga diri dan keluarga kita dari api neraka.

      kenapa Allah SWT membuat aturan seperti itu?
      karena Allah SWT sayang sama kita mbak, Allah SWT gak mau kita masuk neraka gara2 salah jalan, atau tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Pertanyaan ini sebenernya mirip dengan “kenapa sih Allah SWT harus menciptakan banyak agama??” yang jawabannya ada di dalam Al-Quran Al-Maa’idah: 48
      “…Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, …”
      (Q.S al-Maa’idah: 48)
      selengkapnya ada di >> http://jelitanden.blogspot.com/2011/07/kalau-tuhan-cuma-satu-kenapa-dia.html

      mohon maaf sekali lagi mbak, sebagai saudara sesama Muslim, saya sangat berharap kepada Allah SWT agar mbak dan kita semua bisa jalanin hidup sesuai syariat Islam. Ndak tau kenapa saya sedih aja bayangin mbak kalau sampai jalanin itu semua 😦 Saya tetep berdoa buat mbak dan kita semua agar tidak terkecoh dengan godaan setan melalui cara-cara seperti ini, hal-hal yang menurut setan logis namun tidak sesuai dengan syariat Islam seperti ini memang seperti yang terus dimasukkan kedalam pikiran kita 😦

      Wallahua’lambisshowab

      Reply
  27. ilyas

    assalamualaikum………. mas yusuf kayaknya perlu ditegaskan juga ni kalau pacaran dalam islam itu kan haram hukumnya…

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Waalaikumsalam Mas Ilyas yang baik

      Setuju mas, tapi mohon maaf belum bisa saya tulis selengkap dan sebaik Ulama’-Ulama’ lain seperti Ust. Felix Siauw atau Habib Muhsin, masih belum nemu feel nya euy.. 😦 InsyaAllah next yah kalo misal udah nemu cara penyampaian yang baik nya 🙂

      Reply
      1. ilyas

        oh… iya thank’s,…. tpi kebanyakan dari komentar yang ada mereka curhatnya pacaran dgn yang beda agama, itulah masalahnya membudayakan pacaran… yang kenyataannya pacaran tu hanya menimbulkan maksiat, akhirnya bingung. mau menikah masih beda agama tidak menikah sudah terlanjur berhubungan. seharusnya mereka konsisten dari awal untuk berpegang pada syariat, kan tidak ada masalah nantinya. maaf mas yusuf saya jdi emosi ni…. masalahnya bang jarang di indonesia ni yang mw meluruskan kalau pacaran itu sbenarnya tidak boleh….. seakan jadi hal yang halal-halal saja… apalagi sudah menjalar di dunia pendidikan, kaum pelajar masih SMP saja sudah d’ajarkan pacaran dgn cara membuat sinetron-sinetron……..

      2. Muhamad Yoesuf Post author

        iya mas gak masalah, hehehe,, iya sih, tetep kita berpegang teguhnya sama perintah Allah SWT yang kurang lebih isinya “Janganlah sesekali kamu mendekati zina” dan memang pacaran itu salah satu cara mendekati zina mas, semoga kita diberi kekuatan ngelaksanain semua perintah Allah SWT ya mas 🙂 amin

  28. Gaudi

    halo, mas Yusuf. saya (muslim) barusan berpisah dengan kekasih saya yang non-muslim. karena dy tetep berpendirian untuk menikah beda agama sedangkan saya tidak bisa berbohong pada hati nurani saya sendiri. saya masih mempunyai rasa sayang yg besar kepadanya. Saya mencoba untuk sholat tahajud agar bisa diberi ketentraman hati karena saya benar2 merasa sedih sekali. saya sebenarnya masih berharap bahwa dy mau mengikuti saya, tp tidak secara terpaksa. dy benar2 sosok lelaki yang mengagumkan bagi saya.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Mbak Gaudi yang baik.

      Alhamdulillah mbak, banyak2lah bersyukur sama Allah SWT, karena Allah SWT masih sangat sayang sama mbak sampai-sampai DIA memisahkan mbak sebelum terjadi pernikahan beda agama yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT.

      InsyaAllah saya maklum kok mbak kalo mbak masih punya perasaan itu, tapi mbak insyaAllah tau kalo itu hanya nafsu jelek yang dihembuskan oleh syaitan.

      Kencengin terus ya mbak doa-doanya, tahajudnya, tambahin dhuha, sedekah, sholat berjamaah dan amalan2 baik lainnya, insyaAllah mbak dikasi jawaban terbaik sama Allah SWT, entah itu dipertemukan dengan yang jauh lebih baik wajah, ahlaq dan ke-tauhid-an nya kepada Allah SWT, atau (seperti yang sering saya tulis di blog ini) bahkan siapa tahu mantan mbak itu diberikan hidayah oleh Allah SWT, dan dia jadi jodoh mbak sesuai sama apa yang diharapkan oleh mbak dan tentunya Allah SWT 🙂

      Terus minta sama Allah SWT ya mbak, semoga indha hasilnya.. amin

      Wallahu’alambisshowab

      Reply
  29. dhe ciell

    lalu kalau seorang wanita muslim yang sudah mempunyai keturunan dari seorang pria non-muslim sebelum mereka menikah… apa masih ada larangan untuk di persatukan? lalu bagaimana nasib si anaknya? kalau memang ada larangan.. berarti fatwa yang melarang mereka bersatu sama saja membuat kehidupan mereka tidak sebagaimana mestinya.. memang itu kesalahan dari keduaorang tua si anak, tapi biar bagaimana pun si anak tidak punya dosa kan… dan si anak berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tua kandungnya yang hidup bersama untuk mendapatkan kebahagian semestinya. -melihat dari kehidupan seseorang, yang tidak diperbolehkan/di sahkan menikah karena beda agama.. hidup mereka ( si wanita & si anak) jadi berantakan, karena si wanita tetap setia pada si pria yang notabene adalah ayah kandung dari anak yang di lahirkannya.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Mbak Dheciell yang baik

      kalau boleh saya jawab, sepengetahuan ilmu saya yang dangkal ini, dulu pada zaman Rasulullah ada seorang sahabat (maaf saya lupa namanya) yang dia kemudian keluar dari Islam, dan Rasul pun menghukumi pernikahan mereka batal karena hukum agama yang menyebutkan seorang muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim, bukannya melarang untuk disatukan karena alasan aneh2 mbak, tapi lebih karena ingin menyelamatkan mbak dari perbuatan zina.

      lalu, untuk status anak bagaimana? si anak tidak ada kaitan dengan perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang tuanya, namun, karena anak ini dihukumi anak hasil pernikahan yang tidak sah (karena beda agama tadi) maka secara hukum Islam, si anak tidak berhak atas warisan dari ayah, si anak (kalau dia wanita) tidak boleh diwalikan oleh oleh ayahnya ketika menikah dan tidak boleh menyandang nama ayahnya dibelakang namanya, misal nama si anak ini fulan, nama dia adalah fulan bin/binti nama ibunya.

      bagaimanapun si anak tetap berhak atas kasih sayang kedua orang tua nya, namun tetap ayah-ibunya ini kalau mereka masih beda agama tidak boleh bersatu sebagai suami-istri. kalau soal hidup si anak dan ibunya ini akan berantakan kalau suami istri ini berpisah dengan izin dan bantuan ALLAH SWT insyaALLAH ngga kok mbak, banyak kok contoh berakhirnya pernikahan justru jadi awal hidupnya makin bahagia karena mungkin dia akhirya bertemu dengan pasangan hidupnya dan menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran ALLAH SWT dan Nabi Muhammad SAW.
      Seperti kata-kata favorit saya, “Jangan khawatir dengan masalah yang akan ditimbulkan karena kita menjalankan perintah ALLAH SWT, lha wong ini kita jalanin apa yang disuruh sama ALLAH SWT, ya masa ALLAH SWT gak mau bantuin kehidupan kita..”

      Wallahua’lambishowaab

      Reply
  30. ade

    tapi ma’af di tempatku ad wanita muslim nikah dg laki non muslim. tapi sampai saat ini yg wanita tetap berpegang teguh pd agama allah…trus gimana tu hukumnya…..

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      nah kalo ini menurut saya ada 2 hal berbeda yang harus dilihat, ke-tauhiid-an si wanita dan hukum pernikahannya.
      sepemahaman saya, hukum pernikahannya tetep ga sah mas, apalagi si wanita yang muslim dan pria nya non muslim, jelas dalam Al Quran tidak sah pernikahan seperti itu dan hubungan suami istri mereka dihukumi zina
      Nah bagaimana soal ke-tauhiid-an si wanita?? soal itu wallahua’lambishowaab mas.. 🙂

      Reply
  31. MANEMBAH

    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.(Qs. Al-An’am : 57)
    Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
    (Al-Maaidah Ayat 5)
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)

    Al-Maaidah Ayat: 5 –
    “Adalah Hukum / Syari’at Allah.Swt”
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”
    Hukum / Syari’at Allah.Swt :
    (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,(Hukum / Syariat Allah.Swt)

    Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

    Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: TIDAK .
    (Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)

    Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
    Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).

    Sahabat Nabi.Saw Nikah / kawin dengan wanita Beda Agama
    Utsman bin Affan, khalifah ketiga, memiliki istri beragama Kristen Yakobus bernama Na’ilah.
    Sementara Mu’awiyah, pendiri dinasti Umayyah, beristri Maysun, juga beragama Kristen Yakobus. Dari Maysunlah Mu’awiyah beroleh anak bernama Yazid yang kelak meneruskan jabatannya sebagai penguasa kerajaan Islam.

    Sahabat Nabi yang lain, Thalhah bin Ubaidillah menikahi seorang perempuan Yahudi yang berasal dari Syam.

    Semua Memperjelas Kekuatan Hukum / Syari’at Allah.Swt;
    Al-Maaidah Ayat 5
    “….(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,….”

    “Musyrik” adalah membuat tuhan yang lain selain Allah, sebagai tandingan dan mencintai /mengagungkan tuhan yang lain selain Allah serta mencintai sama seperti mencintai Allah.

    “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).-
    QS. Albaqarah; ayat : 165

    ( Tafsir DEPAG / Surah Al Baqarah : 165 )
    Di antara manusia, baik di zaman dahulu maupun di zaman sekarang, masih ada orang yang menganggap bahwa di samping Allah ada lagi sesembahan yang diagungkannya dan mencintainya sama dengan mengagungkan dan mencintai Allah seperti berhala, pemimpin-pemimpin, arwah nenek moyang dan lain-lain sebagainya.

    Musyrik ialah yang menjadikan mahkluk ciptaan Allah, baik yang berupa benda maupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai
    “Andad”, “Alihah”, “Thoughut” dan “Arbab”.
    Musyrik “Arbab”, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan RasulNya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan RasulNya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).
    Prilaku Orng – orang Musyrik sering tidak disadari dalam menjalani olah budaya, olah Ambisi olah Emosi, dan semua olah Dunia; sehingga menjerumuskannya ke dalam kemusyrikan, prilaku kemusyrikan dirinyapun itu tidak diakui dan tidak disadarai hingga di akheratpun dihadapan Allah.Swt mereka ditinya dan menjawab tidak merasa pernah sekalipun berlaku Musyrik / menyekutukan Allah. (apakah Mustrik; “Andad”, “Alihah”, “Thoughut” dan “Arbab”.)
    QS.6 Al-An’am:
    (Kesaksian kaum musyrikin terhadap dirinya sendiri dan keadaan mereka di hari kiamat)
    22. Dan (ingatlah), hari yang di waktu itu Kami menghimpun mereka semuanya [Semua makhluk Allah yang mukallaf. kemudian Kami berkata kepada orang-orang musyrik: “Di manakah sembahan-sembahan kamu yang dulu kamu katakan (sekutu-sekutu) Kami?.”
    23. Kemudian tiadalah fitnah [Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah jawaban yang berupa kedustaan. ] mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.”
    24. Lihatlah bagaimana mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri dan hilanglah daripada mereka sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan.
    HR. “Musyrik itu seperti semut hitam diatas batu hitam di kegelapan malam”
    Al-Maaidah Ayat: 5 –
    “Adalah Merupakan Hukum / Syari’at Allah.Swt”
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”(Qs. Al-Kahfi : 26)

    “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
    (QS.At Taubah; Ayat : 6)

    Berdasar QS.Al-Maa’idah Ayat: 5 ; Hadits dan Riwayat ; Lelaki Muslim yang mengawini Ahlul Kitab (Yahudi;Nasrani ); semestinya dijembatani dengan ketentuan berupa pedoman kewajiban bagi Muslimin dalam menjalani kehidupan rumah tangga selanjutnya kelak ,terkait kedudukannya sebagai Pemimpin, dan setiap Pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya dihadapan Allh.Swt kelak di alam Akherat.
    Dan diharapkan jadilah seperti : Mu’awiyah, pendiri dinasti Umayyah, beristri Maysun, juga beragama Kristen Yakobus. Dari Maysunlah Mu’awiyah beroleh anak bernama Yazid yang meneruskan jabatannya sebagai penguasa kerajaan Islam.

    Rasulullah Bersabda
    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

    Sayidina Umar bin Khoththob.ra berkata,
    “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
    Maka Muslimah Haram kawin beda Agama (Yahudi; Nasrani)
    Dan Lelaki Muslim Halal kawin dengan Ahli Kitab
    Sesuai dengan Syari’at / Hukum Allah Swt. (Al Ma’adaah :5)

    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.(Qs. Al-An’am : 57)
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)

    Wallahu ‘alam bisshowaab
    Semoga kita terhidar dari Musyrik
    “Andad”,”Arbab” “Alihah”, dan “Thoughut” .

    Reply
    1. dimas adilaksono

      dalam al=qur”an surah al-maidah ayat 5,bahwa laki2 muslim diperbolehkan/dihalalkan menikah dengan wanita ahli kitab,yaitu wanita ahli kitab yang masih berpegang teguh pada ajaran taurat,injil,dan zabur yang masih asli n melihat kondisi kepercayaan ahli kitab saat ini,mereka sudah tidak lagi berpegang teguh pada ajaran taurat,injil dan zabur yang asli,melainkan yang diikuti oleh umat nasrani di dunia saat ini adalah ajaran bibel karya paulus yang bisa diubah2,maka mereka yang melenceng dari ajarannya dikategorikan sebagai musyrikin,maka wanita nasrani saat ini menurut jumhur ulama,baik indonesia maupun di dunia haram dinikahi oleh pria muslim sebab al-qur”an sendiri banyak menjelaskan bahwa tidak pantas orang2 kafir menjadi suami bagi orang2 muslim n sebaliknya,istri2 yang kafir tidak pantas bagi orang2 muslim sebab jalan mereka sungguh berbeda

      Reply
  32. uthe

    Assalamu’alaikum

    Seorang sahabat saya, lelaki non muslim (nasrani) sejak kami SMP dia pernah menyatakan dia menyukai saya, sejujurnya saya juga mengagumi dia dalam banyak hal, tapi saya merasa kami harus tetap bersahabat karena saya tidak mau terlibat dengan perasaan lebih jauh yang mungkin akan menyulitkan saya nantinya, satu hal yang saya yakini adalah perbedaan agama kami tak kan bisa menyatukan kami.

    Sekarang kami sudah dewasa, masih komunikasi sampai saat ini meski tidak intens dan tak pernah bertemu. Belakangan ini, dia mengajak saya menikah dalam perbedaan agama yang kami yakini. Dalam hati saya memang menyukai nya, tapi saya takut karna saya paham dia adalah nasrani taat dengan pemahamannya yang kuat, meskipun dia juga mempelajari islam dia tidak tergoyahkan.

    Blog anda sangat membantu saya, berat sebenarnya menghilangkan perasaan ini, tapi inilah islam yang harus kita yakini, semoga saya dapat menyayangi dia hanya sebagai sesama. amin

    Wassalamu’alaikum w.b

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Dear Mbak Uthe Yang Baik

      Subhanallah Mbak, keteguhan iman mbak sungguh luar biasa, dan tetap percayalah Allah SWT tidak akan pernah mengecewakan hambanya yang mau menaati aturanNYA.

      Semoga Allah SWT mengganti perasaan suka Mbak itu dengan perasaan cinta yang jauh lebih indah kepada sesama Muslim taat yang lainnya. Semoga Allah SWT terus melimpahkan kebarokahan dalam hidup Mbak Uthe amin 🙂

      Wallahua’lambishowaab

      Reply
    2. Drago

      Holaa Mbak Uthee…

      Ada 2 pandang menurut saya berkenaan dengan tulisan ” …meskipun dia juga mempelajari islam dia tidak tergoyahkan”

      1. dia mempelajari Islam untuk mencari perhatian dari anda atau…
      2. dia mempelajari Islam karena untuk mencari kebenaran keyakinan.

      Jika menurut mba Uthe jawabannya no. 1, maka sebaiknya mulailah jaga jarak sblm semakin complicated karena dia nasrani taat dengan pemahamannya yang kuat.

      Jika menurut mba Uthe jawaban no 2, maka sebaiknya Mbak Uthe lebih intens untuk mendalami Islam, baik secara prilaku, akidah maupun ilmunya….karena bagaimanapun juga,…dia ingin mempelajari Islam dari orang yang paling dicintainya…karena dia menginginkan Mba Uthe menjadi panutan jika kelak Insya Allah memeluk agama Islam….

      Jika memang benaarrrrr bahwa dia mempelajari Islam bukan karena poin 1, coba tanya ke dia, ” Apa yang membuat dia TIDAK BISA MEYAKINI ISLAM …?” Jika dia langsung menjawab pertanyaan lsng pada poinnya….Insya Allah dia memang benar” ingin mencari kebenaran keyakinan..

      Namuuunnnnn….jika jawabannya malah bercerita yang malah berkesan melarikan pertanyaan anda….sudah jelassssssss patut dipertanyakan….selama ini apa yang dia pelajariiiiiii mengenai Islam….berarti memang benar apaadanya dia mempelajari Islam hanya sekedar untuk mencari perhatian dari anda dan waspadalaahhhh…..dia berusaha menggoyahkan Anda…

      Wallahua’lambishowaab…

      Reply
      1. uthe

        Assalamu’alaikum Mas Drago..

        Makasih responnya,
        Tapi ya mas menurut saya, setelah kami SMA dulu (meski beda SMA) kami tuh kadang discuss masalah agama kami masing- masing, dari situ ut tau kekuatan iman dia tentang agama yang dia anut, sementara ut juga yakin dengan Islam meski pun pengetahuan ut tentang islam jauh tingkatan nya di bandingkan pengetahuannya tentang agama nya.

        Kalau option 1 dengan apa yang pernah saya liat dari nya, mungkin benar mas, tapi kalau option 2, subhanallah itu seperti suatu hidayah juga agar saya lebih bersemangat mempelajari lebih banyak tentang islam.

        Bagaimanapun, melihat dari pengalaman- pengalaman lewat artikel tentang perkawinan beda agama, banyak tidak langgengnya ya mas Hehehe, mungkin karna ini adalah tentang keyakinan, hak manusia yang paling dasar.

        Tapi saran Mas Drago insyaalllah ut coba, sebenarnya kalau menutup masalah agama, perilaku, keseharian, optimisme, karir, ketaat an nya dengan apa yang dia yakini, itu memang cukup istimewa bagi saya.

        Wassalamu’alaikum w.b

  33. uthe

    Amin…
    Insyaallah…
    Kalau boleh di ijinkan share beberapa hal langsung ke email add mas Yoesuf berkenan gak ya mas?
    Maaf sebelumnya 🙂

    Reply
  34. undisclosed name

    permisi pak ustad, sebelumnya maaf saya tidak memperkenalakan diri, panggil saja saya dit (pria), pertanyaan saya soal menikah/akad yang nanti saya rencanakan dengan pasangan saya (nonmuslim), apakah bisa dilakukan dimasjid? hukumnya? untuk jawaban tolong diemailkan ke email saya pak ustad, terima kasih

    Reply
  35. uthe

    Assalamu’alaikum

    Mas Ucup, Mas Drago

    Wueee panjang ne jadinya diskusinya

    Ut sudah coba bertanya ” Apa yang membuat kamu tidak meyakini tentang islam?”
    Jawabannya adalah :

    1. Karena Islam terlalu banyak hukum yang dibuat oleh para ulama yang cenderung hanya untuk kepentingan mereka, islam itu terlalu mudah di politisi karena dogma yang di buat ulama, mudah di adu domba, fanatik.

    Disini ut menjelaskan tentang Al Quran yang merupakan hukum islam yang pertama, segala hal tentang islam dijelaskan dalam Al Quran, peraturan lengkap dari hal terkecil tentang keseharian sampai dengan hal besar seperti hak waris, ut juga menjelaskan tentang Hadist yang merupakan hukum islam yang ke dua. Dia menjawab banyak ulama yang diagungkan umatnya yang sebenarnya mereka melanggar hukum agama, dia bilang dia tidak suka islam karena hukum dasarnya kabur (banyak perbedaan pendapat dari ulama- ulama besar) dan tidak jelas. ut menjelaskan Hadist itu dikaji dengan seksama dan hati- hati itu sebabnya ada Ijma dan Qiyas.

    2. Islam mengatakan kalau yang tidak ikut ajarannya adalah kafir, padahal Yahudi, Kristen, Islam sama- sama mengakui Allah yang sama (Adam, Musa, Ibrahim, Daud dll)

    Kami pernah berdebat tentang ini, meski pun kami menyembah Allah yang sama, Islam tidak mengenal trinitas, islam tidak menyembah nabi dan menjadikannya Tuhan (masih panjang sebenarnya)

    3. Aku sangat tidak setuju dengan poligami, bagiku pernikahan hanya sekali seumur hidup, perceraian adalah hal yang aku tidak setuju dengan Islam. Kalau kamu nikah apa kamu mau di poligami? kalau kamu nikah apa mau diceraikan? Kalau kristen hukum nya Kasih.

    Perkataannya mulai emosional
    Ut jelaskan, tentang sebenarnya nabi Muhammad SAW pertama kali menikah hanya dengan 1 wanita yaitu Siti Khatidjah r.a, kemudian sebab akhirnya Nabi Muhammad SAW menikahi beberapa wanita sesudahnya. Seorang suami jika melakukan poligami juga ada ketentuannya, harus berlaku adil, terhadap istrinya, terhadap anaknya, harus mampu menafkahi, harus mendapatkan ijin istri- istrinya yang lain, poligami juga dapat dilakukan dalam keadaan mendesak (misal kayak di film ayat- ayat cinta, hehehe)

    Nah ini dia Mas Drago, Mas Ucup, ut masih merasa kurang banyak ilmu tentang Islam (ngaji aja sampai SMP sudah jarang- jarang), harus banyak menjelaskan kepada orang lain yang menilai Islam dari kacamata Kristen (perjuangan beraaaat).

    Ut pernah membaca injil perjanjian lama dan baru, bahkan ut hafal daftar isi perjanjian baru (lhoooo? padahal daftar surat dalam Al- Quran ut gak hafal, dosa gak sih mas mas sekalian?) karna ut membaca dengan dasar ingin tahu, tidak bisa mengimani, Teman- teman dekat ut banyak Nasrani, ut juga sebangku dengan teman yang beragama Nasrani 2 tahun full, Alhamdulillah, sujud syukur teman ut dapat hidayah, menikah dengan suami muslim dan masuk Islam sejak sekitar 2- 3 tahun yang lalu, senang sekali rasanya (padahal ut kenal dia sebagai nasrani sangat sangat taat dan aktif di kegiatan gereja).

    Waaaah, koq jadi kayak cerpen gitu ya mas,
    Sekian dulu, maaf Mas Ucup, space nya tersita dengan tulisan ut 🙂

    Wassalamu’alaikum w.b

    Reply
  36. Drago

    Assalamu’alaikum Ute…

    “Ut sudah coba bertanya ” Apa yang membuat tidak meyakini tentang islam?”
    Jawabannya adalah :

    1. Karena Islam terlalu banyak hukum yang dibuat oleh para ulama….

    > HUKUM ISLAM bukan dibuat oleh para ulama dan para ulama hanya mentafsirkan sesuai dengan kemampuan dan pemahamannya.

    >Dogma, mudah diadu domba dan fanatik, tidak ada relevansinya dengan agama Islam dan agama lainnya…….semua itu kembali kepada pemahaman dan pengetahuan individu masing”, bukan masalah agamanya tapi masalah penerimaan persepsi individu.

    2. Islam mengatakan kalau yang tidak ikut ajarannya adalah kafir, padahal …

    > Semua ajaran/aliran/kepercayaan semuanya samaaaaaaa…….. sama-sama membedakan dengan lainnya. Jika islam yang non-Islam dianggap Kafir… , sedangkan Kristen dianggap “terang” dan yang yg non kristen “gelap”….gak ada hubungannya dengan menyembah Allah yang sama.

    3. Aku sangat tidak setuju dengan poligami, bagiku …

    > poligami yang bagaimana….kalo referensinya tv, koran dan berita”, yah sdh pasti poligami yang keblingerrrrr….smua org jg klo ditanya sdh pasti hanya mau sekali seumur hidup menikah,..

    > Kalau di Kristen hukumnya Kasih… KASIH yg bagaimana……..gimana nasib para istri/suami yang ditinggalkan dan ditelantarkan istri/suami….Apakah diceraikan….? tidakkkk… Apakah dipertahankan….? tidak……. Apakah masing” bisa menikah lagi…? bisa…. Apakah sebelum menikah, sebelumnya sudah diceraikan….? tidak bisa…… Lantas…..model KASIH yang bagaimana….? KASIH yang gk jelasss aturannya….. Apa yang dia bicarakan itu tidak melihat realita dinamika kehidupan… Jika semua yang dijalani tidak berjalan sebagaimana mestinya….lantassss solusi apa yang bisa diberikan oleh “KASIH”…? gk jelass .

    >CERAI/Poligami bukan hal yang semata-mata DIPERKENANKAN oleh agama Islam namun ada aturan yang tegasssss….bukan semata” membawa nama “KASIH” namun tidak ada hal yg bisa diperbuat jika suatu saat tidak sesuai

    Dari semua tulisan UT seh…menurut saya apa yang dia jawab smuanya masih janggallll……dan sepertinya ada salah paham dengan tulisan ut mengenai ” meskipun dia juga mempelajari islam dia tidak tergoyahkan”.

    Menurut saya…..dia TIDAK mempelajari ISLAM dan BELUUUM ada NIATAN untuk mencari kebenaran tentang apa yang DIYAKININYA tapiiiii hanya berusaha gimana caranya bisa bersama dengan ut, dan yang dia cari masih gimana komplikasinya jika dia melanggar hukum Islam….. dan “lumrah ” mengingat dia adalah nasrani taat dengan pemahamannya yang kuat.

    Jika memang dia benaarrrrrr-benarrr ingin mempelajari Islam…sudah tentuuuuuu yang pertama kali dipelajari dan diperdebatkan ialah ASAL-USUL. Jika ada kesempatan…coba tanyakan ke dia….

    1. Apakah Yesus mengenal agama Kristen….? Apakah agama Yesus…? Siapa yang membuat agama kristen….? Yesus kah atau Paulus kah…? Jika islam, dari awal hingga akhir jaman…Nabi SAW mengenal umatnya dengan agama Islam…

    2. Apakah Yesus mengenal Gereja…..? apakah pernah membangun Gereja…? apakah menyuruh untuk beribadah tiap Minggu…..? Jika Islam….Nabi SAW mengenal baik Mesjid..bahkan ada masanya ikut membangun dan beribadah bersama umatnya..

    3. Siapakah yang menjaga Al-Kitab…? adakah dalihnya….?
    Jika Islam jelassss tertulis di Quran…

    “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” (QS. 15:9)

    Sering disalah artikan oleh Non-Muslim bahwa Tuhannya Islam lebih dari satu dikarenakan istilah tafsir “Kami” mengandung arti lebih dari satu. Kenapa akhirnya ditafsirkan dengan “Kami”, karena turunnya Alquran melibatkan mahluk lain yaitu Malaikat Jibril. Jadi bukan Tuhannya yang lebih dari satu tapiiiiii karena ada keterlibatan mahluk lain makanya ditafsirkan menjadi “Kami.”

    3. Adakah yang menghafal Al-Kitab…? Jika Quran tdk usah ditanya….buanyaakkkkkkk…., yang balita juga adaa yg sdh hafal. Nah kalo Al-Kitab…? pertanyaannya…kenapa dengan AlKitab, kok sulit sekali untuk dihafal yah….?

    Kalo dia bilang tidak perlu dihafal tapi diamalkan…..hmmmm jwban yg aneh lg tuhh… gmn caranya mengamalkan jika kita tdk tau isinya apaa….?

    4. Sepakat kah bahwa agama itu intisarinya menghandle kehidupan dunia dan akhirat….lantasss….kenapa masalah warisan yang sepele aja kok di Kristen tidak ada aturannya yahhh…apakah Tuhannya lupa utk memikirkan masalah yg bakal timbul di umatnya….ataukan Paulus yang lupa membuat ayat mengenai warisan….?

    5. Kasih dia tantangan jika benar” ingin mengetahui Islam…. Allah memberikan mujizat kepada Para Nabi sesuai dengan zamannya dan kehendakNYA. Nahhhh…..dimanakah Mujizat agama Islam tersebut….?

    Chaiyooooo…….

    Wassalamu’alaikum w.b

    Reply
  37. lyla chupid

    Aku butuh pencerahan , aku pacaran beda agama selama 5 thn dan kami bener2 ingin bersatu , kami memutuskan untuk nikah beda agama ,rencanannya cowokku nanti di islamkan dan nikah KUA dan balik lagi ke nasrani , itu bagaimana hukumnya, tolong bantu aku ,

    Reply
  38. Dody

    Assalamualaikum

    Saya pria muslim yang menjalin hubungan dengan wanita Nasrani, sangat menarik saya baca semua komentar teman teman diatas, tetapi saya ingin menanyakan tentang larangan menikah lintas agama, dimana dalam surah AL Maai’dah ayat 5 dijelaskan tentang yg halal dan yg haram sementara ada 2 pandangan ulama yg menghalalkan dan ada yg mengharamkan tentang pernikahan lintas agama, demikian juga dalam surah A Baqarah ayat 221 tentang orang-orang musyrik. ..sementara dalam surah AL Maai’dah ayat 5 menghalalkan menikahi wanita ahli kitab, dan yg dimaksud ahli kitab adalah orang yg menggunakan kitabnya sebagai penuntun jalan kebenaran yang dibuat oleh Allah SWT dan kitab tersebut adalah kitab-kitab yg diturunkan sebelum AL -Qur’an… Dan pandangan tentang orang-orang musyrik yg diharamkan utk dinikahi.
    Sementara dari sudut mana kita menilai orang musyrik itu??.. Sementara mereka ( yg beragama Nasrani ) berpegang teguh kepada kitab yg dibawa nabi Isa as, dan jelas dalam Injil mereka dalam ( Yohanes pasal 17 ayat 8 ) : “karena segala firman yang telah engkau firman kan kepadaku, itulah aku sampaikan kepada mereka itu, dan mereka itu sudah menerima dia, dan mengetahui dengan sesungguhnya bahwa aku datang dari Padamu, dan bagi mereka itu percaya bahwa engkau menyuruh aku”.
    Dari kutipan tersebut jelas, bahwa mereka ( Nasrani ) mengetahui bahwa Isa as adalah seorang utusan, walau menurut pandangan saya, mereka terkadang salah menempatkan kata TUHAN adalah Yesus Kristus, padahal dalam ajaran Taurat ( yg biasa disebut perjanjian lama) mengutip pada pasal 4 ayat 35 menyatakan : “Tuhan itu lah Allah, dan kecuali Tuhan Yang Esa, Tiadakan Yang lain lagi ” .
    Dalam tulisan diatas seharusnya mereka ( Nasrani ) mengetahui bahwa dalam Injil dan Taurat menyatakan bahwa Tuhan adalah Allah dan Isa as adalah seorang utusan, tetapi cara pandang mereka tentang ” TUHAN ” yg selalu salah. Mereka menganggap Isa sebagai Tuhan karna, menurut saya , mereka memandang
    1. Nabi Isa as adalah satu- satunya nabi yang memiliki ruhul Kudus, dimana Kudus adalah salah satu asmaul Husna yang artinya SUCi.
    2. Nabi yang dipercaya agama Islam akan turun ke bumi ( tanda2 kiamat).
    Dan sampai sekarang saya masih mencari jawaban ttg pertanyaan yg dilontarkan kepada saya tentang Penciptaan Isa As dari pasangan saya.
    Dengan demikian mengapa mereka wanita ( Nasrani ) tidak diperbolehkan utk dinikahi oleh pria muslim, sementara firman Allah SWT , jelas tertulis menghalalkan menikahi wanita ahli kitab,dan saya rasa mereka bukan tergolong orang- orang musyrik, krna mereka mempelajari tentang kitab yg di bawa oleh nabi Isa as. Dan agama mereka adalah agama Samawi. Yg tergolong orang musyrik sedikit yg saya tau adalah mereka yang menyekutukan ALLAH SWT. Sementara dalam Injil mereka menyebutkan Tuhan Mereka adalah Allah. Dan Injil merupakan kitab yang diturunkan sebelum AL – Qur’an . Dan di yakini oleh agama Islam.

    Wassalamlkm.

    Reply
  39. sky

    “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.

    (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”

    Emg ahli kitab ama org yg di beri kitab sama gak?

    Emg ada org yahudi ato kristen skrg yg gak musyrik?

    Emg makanan misal daging babi yg kt or kriaten skrg halal . halal jg bwt umat muslim?

    Reply
  40. Dan

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Maaf ustad, saya mau bertanya.
    Saya laki-laki beragama nasrani, akan menikahi perempuan muslim. Keinginan saya nanti ingin menjalani kehidupan rumah tangga dengan 1 agama. Masalahnya Ustad dari dulu saya selalu beri kebebasan kepada calon istri saya ini untuk mencari laki-laki muslim, sedangkan saya sudah niatkan memang tidak menikah. memang sudah nasib cinta tidak sesuai keinginan. Tapi seiring berjalannya waktu calon istri saya ini kembali & lebih memilih saya sebagai calon suaminya. Kata calon istri saya, dia tidak mau ikut umroh ataupun jadi hajjah karena tidak mau menyakiti hati keluarganya bila nanti pindah agama & tetap menunggu kepastian kami. Menurut pengalaman saya hidup pak ustad, di daerah saya beberapa perempuan nasrani menikah dengan laki-laki muslim ikut suaminya jadi islam. Dalam kasus saya ini, adil apa tidak jika saya meminta calon istri saya masuk kristen, karena saya yang akan jadi kepala rumah tangga. Dalam Alquran seorang nasrani disebut ahli kitab, saya juga pernah baca bahwa diijinkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki dari nasrani-Ahli kitab. Pak Ustad percaya apa tidak dengan pernyataan jika kita setuju menerima seorang perempuan nasrani masuk islam & mendukungnya karena mualaf. Apakah tidak adil juga jika jika kita tidak menghujat orang yang murtad karena pilihan hidupnya. Bagaimana pendapat Pak Ustad dengan tulisan ini “Hubungan manusia dengan Tuhan bersifat pribadi” jadi jika mualaf atau murtad adalah hak manusia itu sendiri. Saya menghargai Islam tapi saya hidup di negara yang hanya mengizinkan pernikahan satu agama. Sudah saatnya kita bisa saling toleransi & saling menghargai. Terima kasih.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      alaikumus salam

      Mas Dan yang baik,

      Yang pertama mungkin saya ingin meluruskan saja, saya bukan Ustadz mas, saya hanya orang awam biasa yang menuliskan kembali keterangan yang diberikan oleh guru saya ke dalam sebuah Blog.

      Yang kedua, di dalam Islam dikenal ayat yang menyebutkan “Bagimu agamamu, bagiku agamaku” prinsipnya adalah kami umat Muslim diharuskan menghormati kawan-kawan kami yang beragama lain, namun dalam hal peribadatan, hukum, dan sebagainya yang menyangkut dengan agama kami ataupun agama kawan kami yang beragama selain Islam, kami tidak diperbolehkan untuk ikut campur didalamnya. fair enough kan kalau kami juga meminta hal yang sama kepada kawan-kawan kami yang selain Muslim untuk melakukan hal yang sama?!

      Dan yang mungkin harus Mas Dan ketahui, Islam itu sudah mengatur semua hal dalam kehidupan mas, mulai dari hal terkecil seperti tata cara masuk ke kamar mandi dianjurkan menggunakan kaki sebelah mana, menikah seperti apa, menafkahi keluarga seperti apa sampai memilih pemimpin negara pun sudah ada aturan, tata cara dan hukum nya di dalam Islam. So tidak ada satupun yang kami lakukan itu lepas dari urusan agama 🙂

      Nah dari tulisan Mas Dan ini mungkin ada beberapa hal yang dapat saya tanggapi menurut ilmu dan pengetahuan yang saya punya dan saya yakini

      Saya laki-laki beragama nasrani, akan menikahi perempuan muslim. Keinginan saya nanti ingin menjalani kehidupan rumah tangga dengan 1 agama.

      Betul Mas saya setuju, semoga dengan cara seperti ini dapat memberikan kemudahan kedepannya, dan meminimalisir maslah yang akan muncul apapun pilihannya 🙂

      Masalahnya Ustad dari dulu saya selalu beri kebebasan kepada calon istri saya ini untuk mencari laki-laki muslim, sedangkan saya sudah niatkan memang tidak menikah. memang sudah nasib cinta tidak sesuai keinginan.

      Salut sama Mas Dan yang sudah memberi kebebasan kepada sang calon istri, tapi mohon maaf saya kurang mengerti dengan pernyataan Mas Dan yang bilang “sedangkan saya sudah niatkan memang tidak menikah” ini maksudnya seperti apa ya Mas?

      Tapi seiring berjalannya waktu calon istri saya ini kembali & lebih memilih saya sebagai calon suaminya.

      Wah, beruntung sekali donk Mas Dan nya 🙂

      Kata calon istri saya, dia tidak mau ikut umroh ataupun jadi hajjah karena tidak mau menyakiti hati keluarganya bila nanti pindah agama & tetap menunggu kepastian kami.

      Kalau urusan ini, saya pribadi berpendapat ini bukan hanya karena calon istrinya takut menyakiti hati keluarga, tapi juga karena calon istri nya Mas memang belum diundang oleh Allah SWT untuk datang ke rumahNYA dan beribadah disana. Sekedar share Mas, saya kenal dengan seorang Hajjah yang kemudian berpindah agama menjadi seorang Kristiani karena suaminya, dan ini semua bukan masalah Haji nya tapi masalah Hidayah yang belum diberikan kepada rekan saya ini.

      Menurut pengalaman saya hidup pak ustad, di daerah saya beberapa perempuan nasrani menikah dengan laki-laki muslim ikut suaminya jadi islam. Dalam kasus saya ini, adil apa tidak jika saya meminta calon istri saya masuk kristen, karena saya yang akan jadi kepala rumah tangga.

      Kalau menurut saya sih ini bukan masalah adil atau tidak mas, karena adil tidak harus sama. Ini masalah hak nya Mas Dan boleh tidak mengajak calon istrinya untuk ikut agamanya Mas Dan. Dan menurut saya silakan sekali Mas, saya menghormati hak nya Mas Dan yang satu itu. Masalahnya seperti yang saya tulis diatas, dalam kacamata Islam (yang notabene calon istri Mas ini masih seorang Muslim) calon istrinya Mas memang dilarang untuk memenuhi permintaannya Mas itu. Karena dalam Islam, jangankan permintaan seperti itu, permintaan seorang Ibu kepada anaknya atau perintah seorang suami kepada istrinya saja boleh ditolak dengan cara halus sepanjang perintah yang diberikan adalah perintah maksiat kepada Allah SWT.

      Dalam Alquran seorang nasrani disebut ahli kitab, saya juga pernah baca bahwa diijinkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki dari nasrani-Ahli kitab.

      Menurut keterangan yang saya terima dari guru agama saya Mas, dan keterangan itu yang saya yakini sampai sekarang, tidak semua kawan-kawan Nasrani bisa kami sebut Ahli Kitab (alasannya bisa Mas baca kembali tulisan saya diatas). Kemudian, jika Mas mau coba untuk pelajari Al-Quran sekali lagi, disana TIDAK ADA keterangan bahwasanya wanita Muslim boleh menikah dengan lelaki Ahli Kitab. Justru ayat yang membahas tentang ini menyebutkan wanita Muslim diharamkan menikah dengan lelaki Ahli Kitab, sedangkan lelaki Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab.

      Wah kedengarannya nggak adil ya Islam ini, tapi kami punya jawabannya Mas jika muncul pernyataan seperti ini, mungkin next time kita bahas masalah ini.

      Pak Ustad percaya apa tidak dengan pernyataan jika kita setuju menerima seorang perempuan nasrani masuk islam & mendukungnya karena mualaf.

      Setuju sekali Mas, karena jika ada orang yang menyatakan diri masuk Islam, secara otomatis dia menjadi saudara bagi kami, dan kami wajib membimbingnya untuk menjadi seorang Muslim yang jauh kebih baik lagi

      Apakah tidak adil juga jika jika kita tidak menghujat orang yang murtad karena pilihan hidupnya.

      Masalahnya disni, kami sama sekali tidak diajarkan untuk menghujat kawan kami yang beragama selain Islam, bahkan untuk orang yang dilabeli murtad sekalipun, kecuali mereka terlebih dahulu memerangi kami. Nah kalau memang Mas Dan tahu ada saudara Muslim kami melakukan hal itu, menurut saya yang salah dalam hal ini adalah oknumnya bukan Islamnya, mungkin saudara kami itu belum cukup ilmu, dan itu menjadi kewajiban bagi kami untuk membimbingnya

      Bagaimana pendapat Pak Ustad dengan tulisan ini “Hubungan manusia dengan Tuhan bersifat pribadi” jadi jika mualaf atau murtad adalah hak manusia itu sendiri.

      Setuju sekali, ini adalah hal yang sangat pribadi, bahkan merupakan Hak paling mendasar untuk setiap manusia. Dan kalau boleh saya informasikan kembali, Islam itu sudah mengatur semua hal dalam kehidupan kami Mas, mulai dari hal terkecil seperti tata cara masuk ke kamar mandi dianjurkan menggunakan kaki sebelah mana, doanya seperti apa, nanti keluarnya menggunakan kaki sebelah mana dulu, doanya apa, kemudian menikah seperti apa, menafkahi keluarga seperti apa sampai memilih pemimpin negara pun sudah ada aturan, tata cara dan hukum nya di dalam Islam. So tidak ada satupun yang kami lakukan itu lepas dari urusan agama. Meskipun beberapa diantanya hanya merupakan anjuran, saran dan beberapa lainnya berupa aturan yang harus dilaksanakan saklek sesuai hukum yang berlaku dalam Islam. Dan ini berlaku untuk setiap Muslim tanpa terkecuali 🙂

      Saya menghargai Islam tapi saya hidup di negara yang hanya mengizinkan pernikahan satu agama. Sudah saatnya kita bisa saling toleransi & saling menghargai. Terima kasih.

      Disini saya memang tidak membahas tentang hukum negara ya Mas, namun hukum Islam yang berlaku kepada setiap pemeluknya.

      Matur nuwun sanget buat Mas Dan yang sudah menghormati dan bertoleransi kepada kami sebagai Muslim, dan saya pastikan kami juga akan melakukan hal yang sama Mas, paling tidak dari diri saya sendiri.

      Wallahua’laam bisshowaab

      Reply
  41. Pingback: Latar Belakang Wanita Karir Dalam Pandangan Islam - Cari Aksesoris Wanita

  42. Pingback: Cincin Kawin Dalam Pandangan Islam | Kumpulan Semua Info

  43. agnes

    Janganlah anda membuat statement hukum berdasarkan kata saya, menurut saya, karena akan menjadi sebab kesalahan bagi mereka yang tidak mengerti, cuma gara2 anda lulusan pesantren, dan lebih lagi kesalahan yang anda buat selalu saja diambil dari perkataan para imam arab dimasa lalu, mereka tidak sama sekali dijamin kebenarannya oleh allah, yang dijamin oleh allah hanyalah 4 rasul diantaranya, Muhammad, Isa, Ibrahim dan Musa, Firman Allah “Sesungguhnya Ucapan dan tingkah rasullullah adalah benar”, selain itu walaupun mereka imam agama arab, jangan dianggap mereka punya hak untuk membuat statement hukum, itulah bodoh anda, mereka tidak dijamin kebenarannya oleh allah yang tenttunya ketika membuat hukumnya, hukum tsb, tidak ada jaminan bebas dari pengaruh ” no body perfect”, tempatnya salah dan alpa dan nafsunya sendiri, jadi kalau mereka salah…akankah mereka mengakuinya?, tidak mungkin nanti jatuh wibawa mereka dan anda tidak akan belajar dari mereka, yang akhirnya mereka akan “putih” kan, hal yang salah atau “hitam” tsb, sehingga andalah yang memakan “racun” nya yang terlihat putih, kristen adalah agama yang disebutkan oleh allah dalam surat dalam al quran “surat al maryam : 30 “, “Maka aku ini adalah seorang rasul, aku dilahirkan dari seorang ibu yang masih perawan, aku diberi oleh allah ketetapan menjadi seorang rasul diantara “umatku”, aku menerima injil sebagai kitab kebenaran untuk umatku” , jadi kristen adalah “sesama muslim” karena mereka memiliki tuhan yang sama dengan kita yaitu allah, persoalan mereka ingin menyebutkan tuhan kita dengan panggilan EL satu, biarkanlah, toh apalah artinya nama, toh allah memang punya nama yang banyak, mau memanggil tuhan kita dengan nama lebih dari yg terdapat dalam referensi asma allah, lebih dari 99 biarkanlah, toh allah tidak marah, kenapa anda yang sakit hati…aneh.
    Persoalan hukum perkawinan beda agama, tidak diperbolehkan karena hal tsb sudah menjadi ketetapan hukum yang sah menurut rasullullah yaitu fatwa, rasul pernah mengatakan ” Setelah aku wafat nanti akan ada “sekelompok” orang yang akan membuat hukum….Ikuti !!!, kata rasul, ….nah inilah yang jadi biang kesalahan yg diterima oleh orang arab dan orang sekarang, seharusnya perkataan “sekelompok”, yg harus diperhatikan, jadi hukum akan berlaku kebenaran yg bisa diterima jika, sudah dilakukan dalam bentuk sekelompok atau kita sebut juga “fatwa ulama”, jadi jangan kita ikuti hukum yang berasal dari fatwa MUI sekarang ini, karena yang saya tahu, sekarang ini MUI dan Din syamsudin, pernah membuat hukum fatwa berdasarkan opini perseorangan anggotanya, din syamsudin dan MUI, sudah sejak lama yang saya tahu mereka adalah komunis, kenapa ?, hukum fatwa memiliki kriteria khusus yang tidak bisa dipalsukan keberadaannya, (tapi saya tidak mau mengatakan kepada anda, akan saya biarkan dulu, orang2 komunis yg mengaku islam membuat fatwa2 konyol.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Alhamdulillah, matur nuwun

      setahu saya sumber hukum Islam itu ada 4 mas (Al Quran – Al hadits – Ijma’ – Qiyas ), malah ada yang bilang 12

      paling nggak mari kita belajar ngaji lagi ya mas,,, 🙂

      Reply
  44. Pingback: Ketentuan Cincin Kawin Dalam Islam | Kumpulan Semua Info

  45. Moli

    Assalamualaikum sebelumnya.
    Saya mau nanya, saya adalah anak seorang muallaf (ayah saya muallaf) lalu saya bertemu dengan pasangan saya berkeyakinan nasrani (kristen) yang dulu ibunya adalah muslimah lalu masuk kristen. Yang saya tanyakan bagaimana dengan hubungan kami? Apakah saya harus menarik dia ke islam atau tetap bertahan pada perbedaan agama jika terjadi pernikahan suatu saat nanti?
    Jika dilihat dari latar belakang keluarganya temasuk ibunya, saya sangat menyesali mengapa ibunya tega berpindah agama hingga saat ini ibu dari ibunya (nenek) tidak tahu sama sekali dan menganggap anaknya (ibu pasangan saya) masih beragama islam. Bahkan pasangan saya ini memanggil “umi” pada ibunya. Bagaimana jalan terangnya mas? terimakasih atas jawabannya sebelumnya.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Waalaikumsalam,

      Mas/Mbak Moli yang baik

      Jika memang anda berniat untuk menikahinya, tetap pasangan anda juga haruslah seorang muslim mas/mbak, terlepas dia lahir dari keluarga berlatar belakang apapun, karena jikalau orang tuanya berbuat ingkar, tetap si anak tidak akan menanggung dosa kedua orang tuanya,

      Wallahua’laam bisshowaab

      Reply
  46. manembah

    Terlalu mengebu gebu dan terlalu Cepat menentukan Hukum,

    Sedangkan Al Qur”an Jelas Menyatakan :
    (Qs. Al-An’am : 57)
    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

    “Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus”. (Qs. Yusuf : 40)
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)

    Dari beberapa ayat Al-Qur’an menerangkan tentang Hukum, bahwa Hukum itu adalah mutlak hak milik Allah.Swt
    Untuk itu Islam senantiasa Berpegang kepada Firman Allah.Swt yang terdapaat didalam Kitab Suci Al Qur’an.

    Bahasan Islam
    YANG ADA Hukum Menurut Al Qur’an ; Al Hadis serta As Sunnah.
    Hukum Negara Yang Berkesesuaian dengan Hukum Islam yang dapat diterima oleh Islam.

    Sudah sangat jelas.
    Muslim HALAL mengawini Wanita Ahli Kitab ( Yahudi dan Nasarani ).
    QS Al Maidah 5
    5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

    Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

    Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak.
    (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)

    Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata,
    “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
    Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).

    Sahabat Nabi.Saw Nikah / kawin dengan wanita Beda Agama
    Utsman bin Affan, khalifah ketiga, memiliki istri beragama Kristen Yakobus bernama Na’ilah.

    Sementara Mu’awiyah, pendiri dinasti Umayyah, beristri Maysun, juga beragama Kristen Yakobus. Dari Maysunlah Mu’awiyah beroleh anak bernama Yazid yang kelak meneruskan jabatannya sebagai penguasa kerajaan Islam.

    Sahabat Nabi yang lain, Thalhah bin Ubaidillah menikahi seorang perempuan Yahudi yang berasal dari Syam.

    Lalu kemudian tiba-tiba dirubah dengan ketentuan Haramnya Muslim mengawini Ahlul Kitab (Yahudi;Nasrani ) / Muslim mengawini wanita Ahli Kitab.

    MAKA JANGANLAH “Kita Terjebak dalam KE MUSYIK KAN…!”
    Musyrik Arbab
    “Arbab”, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan Rasul-Nya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan Rasul-Nya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya “Arbab” (Tuhan selain Allah).
    { Mengharamkan yang Halal, meski menentang hukum Allah, membuat aturan-aturan atas pendapatnya sendiri diluar dan menyalahi yang diatur oleh Allah / Al Qur’an dan RasulNYA

    SEDANGKAN ALLAH MENEGASKAN
    (Qs. Al-An’am : 57)
    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

    “Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus”. (Qs. Yusuf : 40)

    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”. (Qs. Al-Kahfi : 26)

    Dari beberapa ayat Al-Qur’an menerangkan tentang Hukum, bahwa Hukum itu adalah mutlak hak milik Allah.Swt

    Untuk itu Islam senantiasa Berpegang kepada Firman Allah.Swt yang terdapaat didalam Kitab Suci Al Qur’an.

    Sedang apa Kita ini…..Membuat hukum-hukum yang baru….??
    Dan Menganut Hukum “Arbab”

    FAHAM SYI’AH
    Dilarang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab secara mutlak.
    Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syi’ah. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar –radhiyallaahu ‘anhuma- pernah ditanya mengenai pernikahan dengan wanita Kitabiyyah, maka beliau menjawab,

    “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang yang beriman dan aku tidak pernah mengetahui sesuatu yang lebih besar (dosanya) pada kemusyrikan melebihi seorang wanita yang mengucapkan bahwa Rabb-nya adalah Isa, padahal dia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.
    (tanpa satu ayat sebagai pendukung tentang hal itu / Pendapat seorang Imam Syiah )

    (Pencerahannya terhadap hal itu adalah : Al Maa’idah : 5 )
    …(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,…

    Dan Ini lagi, juga merupakan pendapat SYI’AH Imamiyyah Ja’fariyah.

    Mereka melarang bagi seorang Muslim menikah dengan wanita-wanita merdeka dari kalangan Ahli Kitab dalam pernikahan yang langgeng (selamanya).
    Akan tetapi mereka menghalalkan pada pernikahan yang sifatnya hanya sementara (MUT’AH). Hal ini dikarenakan adanya kemampuan untuk menikahi wanita Muslimah.

    Sementra Islam telah Mengharamkan Kawin Mut’ah / kawin kontrak dalam batasan waktu = sama dengan = Pelacuran / Prostitusi.

    “Rasulullah Saw melarang kawin mut’ah”. (HR.Al Bukhari)
    Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ánhu (yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka) bahwa beliau menentang nikah mut’ah.

    Beliau mengatakan:
    “Sesungguhnya Nabi shallallahu álaihi wasallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus
    (sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119). [Muh. Irfan/Info Salafi]

    Maka Musyrik ARBAB menjadi Nyata dalam ketentuan Qs. (9) At-Taubah :31
    31. Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib (ahli ibadah) mereka sebagai ARBAB tuhan selain Allah………………”

    Mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib (ahli ibadah) mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.

    Al Qur’an dan Hadis SANGAT JELAS
    MENG HALALKAN : Muslim / Laki=laki Islam Mengawini Ahli Kitab / Yahudi Nasrani.
    MENG HARAMKAN : Muslimah / Wanita Islam Menganini Laki-laki Ahli Kitab / Yahudi Nasrani.

    SIAPAKAH NASRANI / AHLI KTAB

    Klaim bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita
    perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.
    Argumentasi yang menyebutkan bahwa status ahli kitab itu hanya terbatas pada darah dan keturunan saja, atau hanya mereka yang punya ras sebagai Bani Israil saja, sehingga bangsa-bangsa lain yang memeluk nasrani tidak dianggap sebagai nasrani, juga merupakan pendapat yang lemah.

    Bukti yang pertama, adalah orang-orang Yaman di masa itu yang merupakan ahli kitab dan bukan berdarah Israil.
    Raja Yaman dan penduduknya memeluk agama nasrani, (sebelum diislamkan oleh dua shahabat Nabi SAW, Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhuma).
    • Di waktu Nabi SAW dilahirkan, seorang raja Yaman yang beragama nasrani datang ke Mekkah dengan membawa pasukan bergajah dengan niat mau merobohkan Ka’bah. Dia bernama Abrahah.

    Tidak ada kejelasan Abrahah ini keturunan atau berdarah Israil, tetapi yang jelas dia seorang pemeluk agama nasrani.

    Raja Abrahah menyerang Ka’bah dengan keinginan untuk supaya semua beribadah di Yaman karena disana terdapat Gereja yang besar untuk menjadi pusat peribadatan
    Pada masa Nabi SAW, beliau mengutus dua shahabatnya ke Yaman, memberikan arahan bahwa keduanya akan berdakwah ke negeri yang penduduknya termasuk ahli kitab. Padahal mereka tidak berdarah Israil.

    Bukti yang lain, raja dan rakyat Habasyah di Afrika. Sekarang negeri ini disebut Ethipoia. Raja dan penduduknya tentu berdarah Afrika dengan ciri kulit hitam dan rambut keriting sesuai ras benua itu.
    Dan ras Bani Israil di Palestina tentu tidak ada yang berwarna kulit hitam rambut keriting Seperti ras benua Afrika.

    Namun raja negeri Habasyah, An-Najasyi, jelas-jelas beragama nasrani sebagaimana disebutkan dalam sirah Nabawiyah. Dan Rasulullah SAW sengaja mengirim para shahabatnya berhijrah ke Habasyah karena tahu bahwa raja dan rakyatnya beragama nasrani.

    Bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW.
    Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.

    Ibnu Qudamah rahimahullah berkomentar dalam kitab Al-Mugni, 7/99:
    “Dikalangan ulama, alhamdulillah, tidak ada perbedaan dihalalkannya (menikah) dengan wanita ahli kitab.
    Di antara yang meriwayatkan hal itu adalah : Umar, Utsman, Hudzaifah, Salman, Jabir, Tolhah dan yang lainnya.
    Ibnu Munzir berkata:
    “Tidak ada dari kalangan generasi pertama yang mengharamkan hal itu.
    Diriwayatkan dari Al-Khallal, dengan sanadnya bahwa Hudzaifah, Tolhah, Al-Jarudi bin Al-Ma’la dan Uzainah Al-Abdi, mereka telah menikah dengan wanita ahli kitab.
    Dan ini adalah pendapat semua ulama.”

    Maka dua argumentasi yang dikemukakan oleh mereka yang mengatakan sudah tidak ada lagi ahli kitab di masa sekarang adalah argumentasi yang lemah, dan ditolak serta tidak sesuai dengan praktek langsung yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

    KECUALI FAHAM LAIN
    FAHAM SYI’AH
    Dilarang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab secara mutlak.
    Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syi’ah. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar –radhiyallaahu ‘anhuma- pernah ditanya mengenai pernikahan dengan wanita Kitabiyyah, maka beliau menjawab,
    “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang yang beriman dan aku tidak pernah mengetahui sesuatu yang lebih besar (dosanya) pada kemusyrikan melebihi seorang wanita yang mengucapkan bahwa Rabb-nya adalah Isa, padahal dia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.
    (tanpa satu ayat sebagai pendukung tentang hal itu )

    (Pencerahannya terhadap hal itu adalah : Al Maa’idah : 5 )
    …(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,…

    (QS. (25) Al- Furqan : 43)`
    “Ara-aita mani atakhadza ila-ahahuuhawa dhahu afa anta taku-unu alaihi wakilan”

    43. “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?,

    Sulit memberi pengertian kepada orang yang sudah menjadikan Hawa nafsunya sebagai ALIHAH padahal sudah jelas kebenarannya dan kesalahanya,

    Dan hanya Alloh swt saja yang mampu membalikan hati seseorang.

    HIDARILAH MUSYRIK “Arbab”

    Reply
  47. manembah

    Untuk Mas Ronald.
    Mudah mudahan hidayah Allah SWT yang telah terlimpah senantiasa menyertai, serta saya berdo’a semoga pahala Surga dilimpahkan kepada mas Ronald.sebagai Mualaf yang dijanjikan terhapus segala dosa yang telah lalu dan memulai lembaran Baru didalam Islam..amiin.

    Saya mengacu Pada Sunnah Rasulullah Muhammad SAW.
    Bahwa Perkawinan yang lalu tetap berlaku dan TIDAK PERLU MENGULANG / TIDAK GUGUR.

    Muhammad Saw. Ketika beristrikan Siti Khatijah, selama 15 tahun ( usia 25 samapai 40 Tahun)
    Diusia 40 th Muhammad diangkat menjadi Rasul untuk mengajarkan Agama Islam, kemudian Siti Khatijah orang yang pertama mengikuti / memeluk Agama Islam.

    Nabi Muhammad.Saw TIDAK MENGULANG PERKAWINANNYA dengan Siti Khatijah.

    Islam Memegang Teguh Al Qur”an ; Al Hadis dan As Sunnah.

    Demikian Juga para Pasangan sebelum terjadinya Hukum baru th 1980 ( menikah di catatan sipil Muslim dengan wanita ahli kitab ) tidak perlu mengulang / cerai / Nikah lagi dengan cara baru.
    Sunnah Nabi Saw Tidak melakukan itu.

    Yang perlu dilakukan segera setelah Ikrar Kalimah Sahadat adalah menjalankan Kelengkapan Rukun Islam yang 5 : Sahadat, Sholat, Puasa, Zakat, Haji (bila telah mampu / siap) Juga Rukun Iman yang 6.

    Semoga dapat / dan pasti dapat ( karena tugas pemimpin/kepala rumah tangga adalah menjaga Keluarganya dari siksa Neraka, mengajak pada kebenaran Agama Allah Islam)

    Kiranya dapat menjembatani perasaan Mas Ronald yang mungkin Galau -?
    Ikuti Sunnah Rasulullah Muhammad SAW. tentang perkawinan anda.
    Tidak Perlu Mengulang / karena Gugur-? Rasulullah tidak Melakukan Itu.

    Wassalamu”alaikum

    Reply
  48. manembah

    Dion,…. Islam tidak Mengajarkan Hukum seperti ITU,
    Kita Boleh Bergaul dengan Lain Agama dalam : Perniagaan/ Dagang, Politik.
    Kalau terdapat hubungan Batin / Cinta SEJAUH Muslim dengan Wanita Ahli Kitab telah jelas Al Qur’an Meng-HALALKAN (Al Maaidah :5 ).
    Kelanjutannya adalah Tugas seorang Pemimpin / Kepala rumah tangga yang Dominan mengarahkan dan menjauhkan keluarganya dari siksa Neraka.

    Bagi muslimah/ wanita Islam, jelas DIHARAMKAN menghawini Laki-laki Ahli Kitab, maka ketaatan yang harus di pegang.

    Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

    Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak.
    (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)

    Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata,
    “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
    Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).

    Maka Tidaklah Perlu Hukum-hukum Baru, Selain Hukum / Syariat Allah yang terdapat didalam Al Qur’an, juga Al Hadis, As Sunnah. (titik).

    Jauhkan Diri Dari KEMUSYRIKAN “Andad”,”Arbaab” “Alihah”, dan “Thoughut” .

    “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah para imam yang menyesatkan.”
    (HR. Ahmad, Al-Musnad no hadist 27525)

    Reply
  49. susan

    susan mau tnya kn susan Dri agma islam sdangkn pcar susan agama kristen
    tpi dia sanggup untk msuk agama islam

    gmna tu kak…????

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Mbak Susan Yang Baik

      kalo pacar Mbak Susan mau masuk Islam alhamdulillah Mbak, luar biasa, namun jika boleh saran, minta bukti dulu kalau memang mau masuk Islam, jangan sampai alasan itu dia manfaatin Mbak

      Wallahua’laam

      Reply
  50. Indah

    Saya mau bertanya, kalo laki laki non muslim ikut keagama islam karena menikahi wanita muslim, apakah marga dari laki laki non muslim bisa dibawa di dlm rumah tanggak dan apakah diperbolehkan dari agama islam?

    Reply
  51. manembah

    EMPAT JENIS MUSYRIK

    Musyrik Al Andad,
    sesuatu perkara yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya.

    Musyrik Alihah,
    ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya.

    Musyrik At Thoghut,
    ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat durhaka kepada-Nya.

    Musyrik Al Arbab,
    ialah para pemuka agama (ahli ibadah/ulama) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan Rasul-Nya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan Rasul-Nya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).

    Rosululoh bersabda,

    Tidak, sesungguhnya mereka menghalalkan bagi pengikut2nya hal yang diharamkan dan mengharamkan yg halal, lalu para pengikut mereka menurutinya, yang demikian itulah penyembahan mereka kepada orang-orang alim dan para rahibnya. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 8 hal.40)

    pasal 40 C kompilasi hukum Islam yang isinya lelaki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim

    Jelas Merupakan Musrik Arbab
    Menjadikan Yang diHALAKAN oleh Allah Swt menjadi HARAM

    Bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.

    Maka dua argumentasi yang dikemukakan oleh mereka yang mengatakan sudah tidak ada lagi ahli kitab di masa sekarang adalah argumentasi yang lemah, dan ditolak serta tidak sesuai dengan praktek langsung yang dilakukan oleh Rasulullah SAW

    Menikah dengan wanita Yahudi atau Kristen menurut mayoritas ulama itu dibolehkan.
    Ibnu Qudamah rahimahullah berkomentar dalam kitab Al-Mugni, 7/99:
    “Dikalangan ulama, alhamdulillah, tidak ada perbedaan dihalalkannya (menikah) dengan wanita ahli kitab

    BENARKAH AHLI KITAB SEKARANG SAMA DENGAN JAMAN NABI ?

    Dalam penjelasan mengenai perbedaan agama dalam perkawinan disebutkan sebagai berikut:
    Jumhur ulama memang menghalalkan pernikahan beda agama, asalkan yang laki-laki muslim dan yang perempuan wanita ahli kitab . Adapun bila yang laki-laki bukan muslim dan yang wanita muslimah, hukumnya haram.

    Yang menjadi pertanyaan adalah pengertian AHLI KITAB, apakah sama dengan kaum Nasrani dan Yahudi, mengingat ahli kitab yang dimaksudkan adalah ahli kitab atas pengertian kitab Taurat dan Injil yang masih asli sedangkan kaum Nasrani dan Yahudi saat ini keaslian akan Taurat dan Injilnya sudah diragukan keasliannya.
    Terkait pula dengan hal itu Terdapatnya Fatwa yang Melarang Perkawinan Muslim dan Wanita Ahli Kitab / Nasrani

    Keputusan Yang menjadi Ketentuan Ajaran Nasrani .

    Sidang Konsili yang menetapkan Nabi Isa anak tuhan dan tuhan menjadi tiga buah itu, digelar di tahun 381 masehi. (Di tahun 381 masehi, para pembesar umat Nasrani mengadakan Sidang Konsili
    (Konstantinopel I ). Dari sidang itu kemudian untuk pertama kali ditetapkan bahwa ketuhanan itu sama dengan satu, dan satu sama dengan tiga. Jadi 1 = 3 dan 3 = 1.
    Kebijakan Trinitas (tatslist) ini ditetapkan oleh konstantinopel I sebagai perkembangan dari Konsili Nikea 325 M. )

    Sedangkan Muhammad SAW diangkat menjadi utusan Allah terjadi di tahun 611 masehi. Artinya, sudah sejak tiga ratus (300) tahun sebelum kenabian Muhammad SAW dan turunnya syariat Islam, nasrani memang telah menyimpang.
    Namun dalam keadaan menyimpang itu, Al-Quran tetap menyebut mereka sebagai ahli kitab dan tetap sebagai nasrani/Nasraha.

    Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”
    (QS. (5) Al-Maa’idah : 72)
    Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga tuhan. (QS.(5) Al-Maidah : 73)

    Namun mereka tetap dianggap sebagai ahli kitab dan diperlakukan sebagai ahli kitab di masa Rasulullah SAW.
    Rasulullah SAW tidak pernah membeda-bedakan umat nasrani di zamannya, antara yang masih berstatus ahli kitab atau yang bukan ahli kitab.

    Dan hal itu berarti di zaman sekarang ini pun mereka tetap saja berstatus sebagai ahli kitab. Sebab penyimpangan yang mereka lakukan sejak sebelum masa Rasulullah SAW itu tidak membuat mereka keluar status sebagai ahli kitab.

    Kalau penyimpangan mereka di masa Nabi SAW tetap tidak mengubah status mereka sebagai ahli kitab, lalu apa yang membuat mereka sekarang ini dianggap bukan lagi ahli kitab…..?

    Maka bagaimana dengan pelaku syirik /musyrik Arbab masa sekarang, rasul telah datang, Al Qur’an ada di setiap rumah mereka, bahkan sebagian mengaku sebagai memahami ilmu Agama Islam.

    Tidak ragu lagi –jika mereka berbuat syirik akbar– mereka itu adalah kaum musyrikin, baik dia ustadz, kyai, ‘ulama atau cendekiawan atau orang umum, karena syirik dan status musyrik tidak mengenal status atau jabatan.

    HR yang populer :
    Musyrik itu bagaikan semut hitam diatas batu hitam di kegelapan malam.

    Ijma Para ‘Ulama
    Para ulama ijma bahwa orang yang berbuat syirik akbar itu dinamakan musyrik.

    Bila banyak orang yang berbuat syirik akbar namun dia masih rajin shalat, dsb, padahal sebenarnya dia tahu bahwa orang musyrik itu amalannya tak berarti, kekal di neraka bila mati di dalam kemusyrikannya, serta tidak diampuni dosanya.
    Itu terjadi tak lain karena dia tidak tahu bahwa yang dia lakukan itu perbuatan syirik atau tidak tahu bahwa dirinya musyrik, hanya menuruti para ulama dan para rahib (ahli ibadah)

    Namun demikian para ulama sepakat bahwa orang jahil itu adalah musyrik.

    Musyrik, bisa terjadi pada siapa saja meskipun mungkin mengenal Allah / agama Samawi / ataupun yang mengetahui dan menyatakan adanya Tuhan yang Maha Esa

    Tafsir( DEPAG / Surah Al Baqarah : 165 )
    Di antara manusia, baik di zaman dahulu maupun di zaman sekarang, masih ada orang yang menganggap bahwa di samping Allah ada lagi sesembahan yang diagungkannya dan mencintainya sama dengan mengagungkan dan mencintai Allah seperti berhala, pemimpin-pemimpin, arwah nenek moyang dan lain-lain sebagainya.

    Saat membaca ayat-ayat tentang kaum musyrikin kebanyakan orang hanya menafsirkannya dengan orang-orang musyrik non Islam dan jarang ada orang yang mau menafsirkan seraya menghubungkannya dengan realita masyarakat di sekelilingnya, maka dari itu banyak yang jatuh kepada kemusyrikan tanpa disadarinya

    QS (98) Al Bayyinah : 6
    Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.

    Kemudian konteknya dengan pelaku syirik akbar /musyrik masa sekarang, karena Rasulullah sudah diutus, ada dakwah hujjah beraneka ragam bentuknya, dan Al Qur’an dilantunkan ,
    Sungguh mereka itu adalah orang-orang musyrik bukan kaum muslimin.

    Di antara mereka ada yang meminta ke kuburan keramat, ada yang membuat tumbal, sesajen, mengunakan jimat sebagai keyakinannya, mempercayakan hidupnya kepada dukun dan sihir dan ada pula yang menyandarkan wewenang hukum kepada selain Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Mereka itu adalah kaum musyrikin tanpa diragukan lagi.

    Maka seharusnya, kalau konsisten, perkawinan antara sesama penganut Islam pun bisa jadi ada yang diharamkan apabila salah satunya melakukan perbuatan syirik. Karena, prilaku syirik bisa menimpa siapa saja, termasuk juga mereka yang beragama Islam.

    Persoalan lainnya, sangat sulit mengidentifikasi seseorang musyrik atau tidak dan siapakah yang memiliki otoritas untuk menentukan kemusyrikan seseorang itu.

    Dengan itu, maka diyakini betul bahwa pelarangan dalam ayat 221 surat al-Baqarah ini hanya ditujukan kepada kelompok musyrik arab, atau kalau diperluas dalam konteks masa kini, juga ditujukan kepada siapa saja yang memiliki karakter dan prilaku negatif persis seperti kelompok musyrik arab.

    Al Qur’an menjelaskan tentang prilaku orang-orang musyrik
    QS (2) Al Baqarah : 165
    “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, mereka mencintainya seperti mencintai Allah…”

    Dari Abu Darda ra, ia berkata, Rosululloh saw bersabda :
    “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah para imam yang menyesatkan.”
    (HR. Ahmad, Al-Musnad no hadist 27525)

    …mereka itu tidak menyembah ulama dan rahib-rahib ya rasulullah…
    Rosululoh bersabda,

    “Bal , In-nahum ahallu lakumul-harooma wa har-romu ‘alaihimul-halaala Fattaba’uhum, faza-alika ‘iba-adatuhum iyyakum”

    Tidak, sesungguhnya mereka menghalalkan bagi pengikut2nya hal yang diharamkan dan mengharamkan yg halal, lalu para pengikut mereka menurutinya, yang demikian itulah PENYEMBAHAN mereka kepada orang-orang alim dan para rahibnya. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 8 hal.40)

    .. dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
    ( QS. (6) Al An’am:121 )

    Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
    Natadzaw- wajunisyaa ahlilkitabi walaw wujuuna nisyaana

    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

    Khilaf Ulama tentang Makna Musyrik.

    Sebenarnya ketika Al-Quran menyebut istilah musyrik, yang dimaksud bukanlah ahli kitab, melainkan pemeluk agama berhala.
    ( atau seperti dalam QS (2) Al Baqarah : 165
    “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, mereka mencintainya seperti mencintai Allah…”

    Seperti juga kafir Quraisy yang beragama non samawi dan menyembah berhala.
    Atau orang-orang majusi yang menyembah api. Wanita-wanita dari kalangan inilah yang diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki muslim.

    Adapun wanita-wanita dari pemeluk agama samawi, atau yang sering pula diistilahkan dengan wanita ahli kitab (kitabiyyah), seluruh shahabat mengakui kehalalannya dan mereka pun mempraktekkannya.

    Sahabat Nabi Nikah dengan Beda Agama
    Utsman bin Affan, khalifah ketiga, memiliki istri beragama Kristen Yakobus bernama Na’ilah.

    Sementara Mu’awiyah, pendiri dinasti Umayyah, beristri Maysun, juga beragama Kristen Yakobus. Dari Maysunlah Mu’awiyah beroleh anak bernama Yazid yang kelak meneruskan jabatannya sebagai penguasa kerajaan Islam.

    Sahabat Nabi yang lain, Thalhah bin Ubaidillah menikahi seorang perempuan Yahudi yang berasal dari Syam.

    Al-Quran mengatakan bahwa yahudi dan nasrani sesat, memang karena di zaman itu sudah sesat sebelumnya.

    Al-Quran tidak berbicara tentang kesesatan mereka untuk masa sekarang ini saja.

    Dan, Al-Quran mengancam mereka karena merusak keaslian kitab suci, juga bukan yang terjadi di masa kita sekarang ini, melainkan karena hal itu sudah terjadi di masa nabi Muhammad SAW dan bahkan sebelum lahirnya beliau.

    Artinya, tidak tepat kalau kita menyimpulkan bahwa Yahudi dan Nasrani di masa Nabi tidak memalsukan kitab suci, sehingga wanita mereka halal dinikahi.

    Dan juga tidak tepat bila dikatakan bahwa wanita Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang ini haram dinikahi karena baru sekarang ini mereka memalsu kitab suci.

    Yahudi dan Nasrani sudah memalsu kitab suci, merusak isinya, menodainya, bahkan menjualnya dengan harga yang sedikit sejak sebelum Al-Quran diturunkan, namun bersama dengan itu Al-Quran membolehkan laki-laki muslim menikahi
    wanita mereka.

    Sejak masa Nabi SAW masih hidup, orang-orang kristen di masa itu sudah mengubah injil, menyembah nabi Isa dan menganut tirinitas.
    Dan bersama dengan itu, Al-Quran membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab/kristen/ nasraha.

    Jadi tidak ada bedanya antara kerusakan kristen di masa Nabi SAW dengan sekarang. Yang sekarang pun mengubah injil, menyembah nabi Isa dan menganut tirinitas.

    (Qs. (6) Al-An’am : 57)
    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

    “Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus”. (Qs.(12) Yusuf : 40)

    Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri mazhab yang empat itu sepakat membenarkannya.

    Salah bila dituduhkan bahwa kebolehan itu dikatakan sebagai pemikiran keliru atau mengada-ada, justru kitab-kitab fiqih yang muktamad dan menjadi rujukan para ulama memang menuliskannya dengan tegas tentang kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab.
    Mereka yang berpikiran seperti itu perlu lebih banyak lagi mendalami ilmu syariah, agar tidak dengan mudah menuduh dan terlanjur mencaci maki siapapun, padahal dia sendiri tidak mendalami ilmunya.
    Bahkan Al-Quran Al-Kariem pun secara tegas membolehkannya. (QS Almaa’idah : 5)

    Musyrikin itu dalam hukum Islam dibedakan dengan ahli kitab, meski sama-sama kafirnya (ingkar ).
    Pemeluk agama ahli kitab itu secara hukum masih mendapatkan perlakuan yang khusus ketimbang pemeluk agama berhala lainnya.
    Misalnya tentang kebolehan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab.Juga tentang kebolehan umat Islam memakan daging sembelihan mereka.( QS.Al Ma’idah:5)
    Sesuatu yang secara mutlak diharamkan bila terhadap kafir selain ahli kitab.

    Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri mazhab yang empat itu sepakat membenarkannya.

    Kejelasan
    PENGKUSUSAN YANG DI HARAMKAN

    Allah Mengharamkan Wanita-wanita untuk di kawini (QS. An-Nisaa: 22; 23; 24)
    22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,….”

    23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
    (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
    Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina………..”

    “…..Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian…” (QS. An-Nisaa: 24)

    Kita tegaskan lagi
    Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.
    Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: TIDAK .
    (Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)
    Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366
    bahwa Umar berkata : “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
    Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).
    “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.“
    ( QS (5) Al Maa’idah : 5 )
    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.
    (Qs. Al-An’am : 57 )
    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan
    hukum” (Qs. Al-Kahfi : 26 )

    SEMOGA TERHINDAR DARI
    Kemusyrikan AL ARBAB yang Sesat
    Dari Abu Darda ra, ia berkata, Rosululloh saw bersabda :
    “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah para imam yang menyesatkan.”
    (HR. Ahmad, Al-Musnad no hadist 27525)

    Pendapat yang rajih:
    Pendapat yang rajih (benar) dalam masalah ini adalah pendapat yang dianut oleh Jumhur Ulama, yaitu Dihalalkan bagi seorang Muslim untuk menikah dengan wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmi, karena beberapa alasan.
    Diantaranya:
    Pendapat yang melarang pernikahan Muslim dengan wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmi di luar pendapat mayoritas ulama, yang berlandaskan pada argumentasi yang yang kuat.

    Para shahabat dan tabi’in menghalalkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab. Diantara mereka adalah ‘Utsman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas, Jabir, Hudzaifah –radhiyallaahu ‘anhum-. Adapun dari kalangan tabi’in diantaranya Sa’id bin al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, Hasan, Mujahid, Thawus, Ikrimah, asy-Sya’bi, Dhahak dan ahli fiqih yang lain.”

    SIAPA WALI NIKAH CALON MEMPELAI WANITA NASRANI (KRISTEN/KATOLIK)

    Wali nikah dari calon mempelai wanita Nasrani adalah bapaknya, kalau ayahnya tidak ada maka pindah ke wali kerabat (nasab) yang lain,
    Menurut madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, sah pernikahan wanita Nasrani yang menikah dengan lelaki muslim yang dinikahkan oleh ayahnya yang beragama Nasrani.
    Seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut:

    إذا تزوج المسلم ذمية فوليها الكافر يزوجها إياه ذكره أبو الخطاب وهو قول أبو حنيفة والشافعي لأنه وليها فصح تزويجه لها كما لو زوجها كافراً

    Apabila, wali ada yang menolak, maka kekuasaan untuk menikahkan berpindah pada Wali Hakim yaitu pegawai KUA, naib desa, atau ulama/kyai atau siapa saja yang dianggap adil ( komitmen pada agama).

    Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:

    فإن لم يوجد للمرأة ولي ولا ذو سلطان ، فعن أحمد ما يدل على أنه يزوجها رجل عدل بإذنها
    Apabila calon mempelai wanita tidak ada wali (nasab) dan tidak ada wali hakim, maka seorang laki-laki yang adil boleh menikahkannya atas seijin wanita tersebut.

    FAHAM SYI’AH
    Dilarang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab secara mutlak.

    Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syi’ah. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar –radhiyallaahu ‘anhuma- pernah ditanya mengenai pernikahan dengan wanita Kitabiyyah, maka beliau menjawab,

    “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang yang beriman dan aku tidak pernah mengetahui sesuatu yang lebih besar (dosanya) pada kemusyrikan melebihi seorang wanita yang mengucapkan bahwa Rabb-nya adalah Isa, padahal dia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah.

    (Pencerahannya : Al Maa’idah : 5 )
    …(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,…

    Dan lagi, Ini juga merupakan pendapat SYI’AH Imamiyyah Ja’fariyah.

    Mereka melarang bagi seorang Muslim menikah dengan wanita-wanita merdeka dari kalangan Ahli Kitab dalam pernikahan yang langgeng (selamanya). Akan tetapi mereka menghalalkan pada pernikahan yang sifatnya hanya sementara (MUT’AH). Hal ini dikarenakan adanya kemampuan untuk menikahi wanita Muslimah.

    Sementra Islam telah Mengharamkan Kawin Mut’ah / kawin kontrak dalam batasan waktu = Pelacuran / Prostitusi.

    DAN,
    Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:

    “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

    Perkataan Nabi.Saw sesuai dengan Firman Alloh Swt QS [5] Al Maa’idah : 5

    Umar bin Khaththab, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata,

    “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.”
    Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah).

    Perkataan Sahabat Nabi.Saw sesuai dengan Firman Alloh Al Maa’idah : 5

    Maka yang Bertentangan dengan Al Qur’an
    dan Hadist ,..tentu Bukan Ajaran Islam

    (Qs. Al-An’am : 57)
    ”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.
    “Hak hukum (putusan) hanyalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus”.
    (Qs. Yusuf : 40)

    ”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu bagi-Nya dalam menetapkan hukum”.
    (Qs. Al-Kahfi : 26)

    Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.”
    (QS. Al-Mukminun : 71)

    “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah dan Allah beserta orang-orang yang sabar.”
    (QS. Al-Baqarah : 249)

    AHLI KITAB HANYA BERDASAR KETURUNAN ISRAEL…???
    Keputusan Yang menjadi Ketentuan Ajaran Nasrani .

    Sidang Konsili yang menetapkan Nabi Isa anak tuhan dan tuhan menjadi tiga buah itu, digelar di tahun 381 masehi. (Di tahun 381 masehi, para pembesar umat Nasrani mengadakan Sidang Konsili
    (Konstantinopel I ). Dari sidang itu kemudian untuk pertama kali ditetapkan bahwa ketuhanan itu sama dengan satu, dan satu sama dengan tiga. Jadi 1 = 3 dan 3 = 1.
    Kebijakan Trinitas (tatslist) ini ditetapkan oleh konstantinopel I sebagai perkembangan dari Konsili Nikea 325 M. )

    Sedangkan Muhammad SAW diangkat menjadi utusan Allah terjadi di tahun 611 masehi. Artinya, sudah sejak tiga ratus (300) tahun sebelum kenabian Muhammad SAW dan turunnya syariat Islam, nasrani memang telah menyimpang.
    Namun dalam keadaan menyimpang itu, Al-Quran tetap menyebut mereka sebagai ahli kitab dan tetap sebagai nasrani/Nasraha.

    Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”
    (QS. (5) Al-Maa’idah : 72)
    Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga tuhan. (QS.(5) Al-Maidah : 73)

    Namun mereka tetap dianggap sebagai ahli kitab dan diperlakukan sebagai ahli kitab di masa Rasulullah SAW.
    Rasulullah SAW tidak pernah membeda-bedakan umat nasrani di zamannya, antara yang masih berstatus ahli kitab atau yang bukan ahli kitab.

    Dan hal itu berarti di zaman sekarang ini pun mereka tetap saja berstatus sebagai ahli kitab. Sebab penyimpangan yang mereka lakukan sejak sebelum masa Rasulullah SAW itu tidak membuat mereka keluar status sebagai ahli kitab.

    Kalau penyimpangan mereka di masa Nabi SAW tetap tidak mengubah status mereka sebagai ahli kitab, lalu apa yang membuat mereka sekarang ini dianggap bukan lagi ahli kitab…..?

    Argumentasi yang menyebutkan bahwa status ahli kitab itu hanya terbatas pada darah dan keturunan saja, atau hanya mereka yang punya ras sebagai Bani Israil saja, sehingga bangsa-bangsa lain yang memeluk nasrani tidak dianggap sebagai nasrani, juga merupakan pendapat yang lemah.

    Sejarah di masa Rasulullah SAW Ada dua raja di masa Nabi yang bukan berdarah Bani Israel, tetapi oleh beliau SAW diakui sebagai nasrani / Nasraha.

    raja dan rakyat Habasyah di Afrika. Sekarang negeri ini disebut Ethipoia. Raja dan penduduknya tentu berdarah Afrika dengan ciri kulit hitam dan rambut keriting sesuai ras benua itu.
    Dan ras Bani Israil di Palestina tentu tidak ada yang berwarna kulit hitam

    Namun raja negeri Habasyah, An-Najasyi, jelas-jelas beragama nasrani sebagaimana disebutkan dalam sirah Nabawiyah. Dan Rasulullah SAW sengaja mengirim para shahabatnya berhijrah ke Habasyah karena tahu bahwa raja dan rakyatnya beragama nasrani.

    Bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.

    adalah orang-orang Yaman di masa itu yang merupakan ahli kitab dan bukan berdarah Israil. Raja Yaman dan penduduknya memeluk agama nasrani, sebelum diislamkan oleh dua shahabat Nabi SAW, Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahuanhuma.

    Di waktu Nabi SAW dilahirkan, seorang raja Yaman yang beragama nasrani datang ke Mekkah dengan membawa pasukan bergajah dengan niat mau merobohkan Ka’bah. Dia bernama Abrahah. Tidak ada keterangan Abrahah ini keturunan atau berdarah Israil, tetapi yang jelas dia seorang pemeluk agama nasrani.
    Raja Abrahah menyerang Ka’bah dengan keinginan untuk semua supaya beribadah di Yaman karena disana terdapat Gereja yang besar untuk menjadi pusat peribadatan

    Pada masa Nabi SAW, beliau mengutus dua shahabatnya ke Yaman, memberikan arahan bahwa keduanya akan berdakwah ke negeri yang penduduknya termasuk ahli kitab. Padahal mereka tidak berdarah Israil.

    Semoga Allah Swt Memberikan Hidayah-Nya
    Serta terhindar kita dari Kemusyrikan ( Musyrik Arbab)

    Klaim bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW
    Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.

    Maka dua argumentasi yang dikemukakan oleh mereka yang mengatakan sudah tidak ada lagi ahli kitab di masa sekarang adalah argumentasi yang lemah, dan ditolak serta tidak sesuai dengan praktek langsung yang dilakukan oleh Rasulullah SAW

    Melarang / mengharamkan mengawini wanita ahli Kitab Menjadi sangat lemah untuk kepastian Hukum Islam / Syariat Allah.

    Dikarenakan sangat bertentagan dan mengabaikan Wahyu Alloh ta’ala yang MengHalalkan mengawini Wanita Ahli Kitab. (Al Maa’idah : 5) serta Hadist Rasulullah dan tidak terdapatnya pelarangan / pengharaman itu

    Ibnu Qudamah rahimahullah berkomentar dalam kitab Al-Mugni, 7/99:
    “Dikalangan ulama, alhamdulillah, tidak ada perbedaan dihalalkannya (menikah) dengan wanita ahli kitab.

    Di antara yang meriwayatkan hal itu adalah Umar, Utsman, Hudzaifah, Salman, Jabir, Tolhah dan yang lainnya.

    Ibnu Munzir berkata:

    “Tidak ada dari kalangan generasi pertama yang mengharamkan hal itu. Diriwayatkan dari Al-Khallal, dengan sanadnya bahwa Hudzaifah, Tolhah, Al-Jarudi bin Al-Ma’la dan Uzainah Al-Abdi, mereka telah menikah dengan wanita ahli kitab. Dan ini adalah pendapat semua ulama.”
    Bahkan para pendiri mazhab yang empat itu sepakat membenarkannya.

    EMPAT JENIS MUSYRIK

    MusyrikAl Andad,
    sesuatu perkara yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya.

    Musyrik Alihah,
    ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya.

    MusyrikAt Thoghut,
    ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat durhaka kepada-Nya.

    MusyrikAl Arbab,
    ialah para pemuka agama (ahli ibadah/ulama) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan Rasul-Nya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan Rasul-Nya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).

    Rosululoh bersabda,

    Tidak, sesungguhnya mereka menghalalkan bagi pengikut2nya hal yang diharamkan dan mengharamkan yg halal, lalu para pengikut mereka menurutinya, yang demikian itulah penyembahan mereka kepada orang-orang alim dan para rahibnya. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 8 hal.40)

    pasal 40 C kompilasi hukum Islam yang isinya lelaki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim/Nasrani

    Jelas Merupakan Musyrik Arbab
    Menjadikan Yang diHALALKAN oleh Allah Swt menjadi HARAM
    Bertentangan dengan Al Qur’an Al Maa’idah ayat : 5.
    Merubah yang HALAL Menjadi HARAM

    Rosululoh bersabda,
    Tidak, sesungguhnya mereka menghalalkan bagi pengikut2nya hal yang diharamkan dan mengharamkan yg halal, lalu para pengikut mereka menurutinya, yang demikian itulah penyembahan mereka kepada orang-orang alim dan para rahibnya. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 8 hal.40)

    Semoga Allah Swt memberikan Petunjuk kepada para Muslimin dan Muslimah
    Yang Sungguh-sungguh Berpegang Pada Al Qur’an, Al Hadist.

    Reply
  52. luvz

    Seandainya klo nikah dgn yg satu agama.. Seiman.. Tetapi setelah menikah suami malah pindah agama.. Apa hukum nya.. Pernikahan bisa d lanjutkan apa tidak

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Mbak luvz yang baik

      Kalo ajaran yang saya yakini, berarti pernikahan itu batal atas nama agama Mbak, dan harus segera diproses perceraiannya

      Wallahua’lambisshowaab

      Reply
  53. Pingback: Kesehatan Mental #tugas softskill 3 – indiprasetyo

  54. raka julian putra

    Assalamualaikum…
    Saya pria muslim dan pacar saya dari golongan non muslim.
    Kita udah lama menjalani hub ini.
    Namun sampai saat ini kita bisa melangkah dalam jenjang pernikahan.
    Karna adanya larangan menikah berbeda.
    Namun ada berapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan.
    1.allah telah berfirman di dalam surat al-maidah ayat 5 tentang di bolehkanya pria muslim dengan wanita ahlul kitab namun sebaliknya.
    Namun kenapa ulama sekarang mengharamkan pernikahan tsb.
    Cinta itu turun atas izin allah.
    Dan jodoh,mati dan lainya telah di atur oleh allah.
    Jika terjadinya datang satu perjodohan dari allah.
    Namun berbeda.
    Bisakah kita helak jodoh itu atas izin allah.
    Sama saja kita melawan haknya allah jika kita menolaknya tersebut.
    Memang ahli kitab saat ini sudah tiadak.
    Namun apakan takdir dapat kita lawan.
    Allah maha tau atas isi semua hati kita.
    Kita menikahi wanita yang berbeda allah sudah tau tentang apa yang akan terjadi.
    Iman yang kokoh itulah yang allah bangakan.

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      waalaikumsalam Mas Raka

      Yang saya ketahui memang beberapa Ulama berbeda pendapat soal ini, Ulama yang berhati2 memilih untuk tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, karena memang tidak diperbolehkan juga terlalu banyak mudharatnya, adapula Ulama yang memperbolehkannya dengan beberapa syarat yang menurut saya pribadi syarat itu sangat berat atau bahkan mustahil untuk dilakukan.

      kemudian untuk kalimat “namun apakah takdir dapat kita lawan?”, lalu kenapa Allah menyuruh kita untuk berdoa dan berusaha??
      ataukah kalimat kalimat alasan kita itu hanya sebagai tameng kita untuk kemudian tidak melakukan usaha dan doa? atau bahkan lebih jauh lagi apakah kalimat itu kita gunakan sebagai alasan kita untuk memenuhi syahwat kita saja?

      Reply
  55. Dippo bagus

    Bukankah allah itu maha esa,maha ampun,maha pemurah,maha adil,maha segalanya. Bukankah dimata allah semua mahluk sama… dan bukankah cinta itu anugrah paling suci dan bahkan segala perbedaan yg bahkan sangat sulit bisa bersatu, dapat disatukan hanya dengan kekuatan cinta…? Bisakah anda menjelaskan …!!! Jika jodoh atau hubungan cinta harus berasal dari satu golongan atau satu keyakinan. Kenapa allah menciptakan lelaki dan wanita, siang dan malam, panas dan dingin yang meskipun berbeda tapi tetap bisa saling melengkapi…?
    Dan jika ada suatu aturan yang tidak sesuai dengan sifat-sifat allah yang maha esa . Jika sifat allah adalah maha pengampun maha penyayang maha pemurah. Kenapa ada ajaran yang berlawanan dengan sifat-sifat allah…

    Reply
    1. Muhamad Yoesuf Post author

      Mas Dippo Bagus yang baik,

      saya setuju dengan Allah itu Maha Esa, Maha Ampun dan sebagainya, namun saya kembalikan pertanyaannya ke Mas Bagus,
      mari berfikir secara logis, lebih banyak manfaat atau mudharat kah pernikahan beda agama?
      apakah Allah menciptakan syariat untuk menyusahkan kita?
      untuk berbuat dzolim terhadap kita?
      saya rasa tidak ada satupun syariat atau aturan yang datangnya dari Allah dan Rasulullah SAW yang tujuannya untuk menyusahkan kita.
      ataukah kita hanya menjadikan “kekuatan cinta” sebagai alasan untuk memuaskan syahwat kita??

      Reply

Leave a reply to Muhamad Yoesuf Cancel reply